Breaking News
light_mode
Rabu, 7 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Saksi Dua Klaster Dakwaan “Memanas”, Celah Kerugian Negara Proyek Kolam Pelindo Dipertanyakan?

Saksi Dua Klaster Dakwaan “Memanas”, Celah Kerugian Negara Proyek Kolam Pelindo Dipertanyakan?

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi hingga klaster 2 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Tanjung Perak Surabaya, dikonfrontir tajam oleh tim penasihat hukum 6 terdakwa perkara korupsi proyek kolam Pelindo, di ruang sidang Chandra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas I di Jalan raya Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, pada Rabu (6/5/2026).

Dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, kini memasuki babak yang tak terduga. Dua klaster saksi JPU justru memunculkan fakta-fakta yang berpotensi mengguncang konstruksi dakwaan, terutama pada unsur paling krusial, yakni dimana letak kerugian keuangan negara?.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi tersebut berlangsung sekitar 6 jam itu, dipimpin Ratna Dianing Wulansari sebagai Hakim Ketua, Darwin Panjaitan dan Agus Kasiyanto sebagai anggota majelis hakim, serta cukup menyita perhatian serius majelis hakim.

Memasuki sidang klaster kedua, situasi keterangan para saksi semakin kompleks. Sebanyak 12 saksi dari unsur KSOP, Distrik Navigasi, saksi konsultan pengawas proyek hingga saksi dari PT. Pertamina terkait penggunaan BBM Solar Industri untuk kapal pengerukan, dihadirkan untuk memperkuat aspek pengawasan dan pelaksanaan proyek.

Namun alih-alih mengokohkan dakwaan, keterangan mereka justru dalam fakta persidangan pula, ungkapannya memperlihatkan lemahnya kontrol lapangan.

Ini membuat advokat senior Sudiman Sidabuke, koordinator tim penasihat hukum para terdakwa, banyak menyoroti para saksi yng dihadirkan JPU yang dinilai tidak fokus dan spesifik pokok dakwaannya, dalam kasus dugaan korupsi pada tahun 2023 – 2024.

“Para saksi klaster yang dihadirkan tadi mereka mengatakan (di persidangan) pada nggak ada yang tahu, dan mereka mengatakan semuanya sudah sesuai prosedural,” ujar Sidabuke usai sidang.

Salah satu saksi dari KSOP misalnya, di persidangan mengaku baru menjabat setelah proyek selesai, sehingga pengetahuannya terbatas pada dokumen administratif. Pengawasan yang dilakukannya pun diakui lebih bersifat administratif, bukan observasi langsung.

Baca Juga  Sertifikat PTSL Titik Handayani Warga Prijek Terancam Digugat, Perangkat Desa Diduga Terlibat Mal Administrasi

Bahkan, baik pada tahap awal (MC 0) maupun akhir (MC 100), para saksi tidak terlibat langsung di lapangan dan hanya mengandalkan laporan.

Fakta ini membuka pertanyaan besar, jika pengawasan hanya berbasis dokumen, kata Sidabuke, sejauh mana validitas klaim penyimpangan dapat dipastikan?

“Jadi, metode yang diberikan dari jaksa kepada para saksi ini nampaknya sebatas baca ini aturan, ini benar atau tidak? Oh ini tidak benar, karena aturan yang ditunjukkan. Kalau soal aturan yang ditunjukkan, nanti (di persidangan tersendiri) tanya ahlinya,” tandas Sidabuke.

“Yang kita perlukan dari mereka ini, kamu ngerti nggak sih (tahun) 2023 – 2024 kamu ngecek dokumennya apa nggak? APBS melakukan itu karena sudah ada izin dari Dirjen Perhubungan Laut, ada izinnya,” tandas lagi Sidabuke kepada wartawan.

Lebih mengejutkan dalam persidangan, terungkap adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan, seperti perbedaan jumlah kapal hingga keterlibatan pihak lain dalam pelaksanaan proyek.

Namun, kondisi ini tidak disertai tindakan tegas dari pihak pengawas dalam persidangan. Konsultan pengawas bahkan mengakui tidak memberikan teguran meski ada kapal yang meninggalkan lokasi sebelum pekerjaan selesai.

Terkait aturan tender boleh dan tidaknya dialihkan ke pihak lain yang mengerjakan di lapangan, Sidabuke membantahnya pada fakta persidangan yang selama ini berlangsung.

“Saya kira maunya dia begitu, tapi ternyata sudah punya pengalaman. Bukan kali ini aja APBS (mengerjakan), tapi sudah berkali – kali. Makanya tadi (di persidangan) kira – kira kamu check list semuanya (mulai dokumen hingga fisik unit kapal) atau tidak? Dia bilang check list. Nggak ada yang ngomong prosedur dilanggar APBS, tadi kalian denger sendiri loh,” terang Sidabuke.

Baca Juga  Yusuf Susilo Didakwa Penggelapan Dana Perusahaan Textile Senilai Rp 5,4 Miliar

Dalam sidang sebelumnya pada klaster pertama, saksi-saksi dari internal proyek dan teknis mengakui satu hal mendasar—pekerjaan pengerukan benar-benar dilaksanakan. Tidak hanya itu, hasilnya juga dinilai nyata dan dapat diverifikasi di lapangan. Fakta ini menjadi titik balik yang signifikan.

Dalam perkara korupsi, keberadaan pekerjaan riil menuntut jaksa untuk membuktikan secara rinci adanya kelebihan pembayaran, bukan hanya sebatas diatas kertas menunjukkan adanya penyimpangan prosedur.

Namun celah justru melebar pada fakta persidangan, ketika saksi tidak mampu menjelaskan secara detail dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Padahal, angka inilah yang menjadi fondasi utama perhitungan dugaan kerugian negara.

Ketidakjelasan metode, pembanding harga, hingga absennya kajian independen membuat nilai kerugian yang didakwakan berpotensi dipandang oleh tim penasihat hukum para terdakwa, tidak memiliki pijakan kuat.

Dalam kesaksian spesifik yang krusial tersebut, dalam fakta persidangan dapat dilemahkan oleh tim penasihat hukum dari Advocates & Legal Consultant Ahmad Riyadh U. B. Ph. D. & Partners, sebagai pembela terdakwa Erna Hayu Handayani sebagai Senior Manajer Pemeliharaan Fasilitas PT. Pelindo Regional 3.

Di sisi lain, tidak satu pun saksi dari kedua klaster mampu menjelaskan aliran dana secara spesifik. Siapa yang menikmati keuntungan proyek masih menjadi wilayah gelap.

Padahal, dalam hukum tindak pidana korupsi, unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi” sesuai pasal 2, harus dibuktikan secara konkret di muka persidangan.

Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa banyak keputusan diambil secara kolektif. Tidak ada satu pun saksi yang secara tegas menunjuk pihak tertentu sebagai pengambil keputusan utama.

Hal ini berpotensi mengaburkan unsur niat jahat (mens rea) yang menjadi elemen penting dalam pertanggungjawaban pidananya.

Baca Juga  Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Dokter Asal Surabaya Laporkan Akun Penyebar Fitnah

Dengan rangkaian fakta tersebut, arah persidangan kini bergeser tajam. Dari yang semula menyoroti dugaan pelanggaran prosedur, menjadi pertanyaan mendasar, apakah benar negara dirugikan secara nyata, atau hanya terjadi perbedaan mekanisme dan perhitungan dalam proyek yang secara fisik terbukti berjalan?

Sebaliknya, bilamana tim jaksa tidak mampu menjembatani celah antara dugaan penyimpangan dan kerugian yang konkret, dakwaan yang dibangun sejak awal dapat berisiko runtuh di titik paling esensial.

Ketuk palu persidangan akhirnya dibunyikan oleh Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari, ketika jarum jam menunjukkan pukul 20.00 WIB. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, yang menghadirkan pemeriksaan saksi Klaster 3 dari JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Audensi AGEI Jatim

    Pengurus AGEI Audensi ke DPRD Jatim Bahas Kewirausahaan

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Puluhan Guru yang tergabung dalam kepengurusan Asosiasi Guru Ekonomi Indonesia (AGEI) Provinsi Jatim melakukan Audensi, ke DPRD Jatim. Mereka melakukan Audensi untuk melakukan koordinasi dan mengkomunikasikan program- programnya agar bisa diakomodir oleh pemerintah. Audensi tersebut digelar di ruang komisi C DPRD Jatim, selasa (16/12). Dalam kesempatan ini, AGEI dipimpin langsung oleh Ketuanya, Bambang […]

  • Stok beras Bulog 2025

    Stok Beras Bulog Tembus 1,9 Juta Ton, Optimisme Ketersediaan Pangan di Indonesia hingga 2025

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) baru-baru ini mengumumkan bahwa stok beras yang dikuasai oleh Perum Bulog hingga 11 Februari 2025 telah mencapai angka yang sangat signifikan, yakni 1,9 juta ton. Jumlah tersebut terdiri dari cadangan beras pemerintah (CBP) yang vital bagi ketahanan pangan Indonesia dan beras komersial untuk kebutuhan pasar. Ini menjadi kabar baik, […]

  • Mentan Cek Gudang Bulog

    Mentan Amran Buktikan Kritikan Swasembada Beras: Gudang Terbuka, Data Diuji, Beras Dibuktikan

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman, menyampaikan pembuktian ketersediaan beras nasional, membuka akses gudang, memperlihatkan kondisi stok, serta mengajak mahasiswa dan publik memverifikasi data secara langsung, yang mencakup jumlah stok nasional, kapasitas gudang, dan distribusi beras, kepada masyarakat luas, di Gudang Bulog Banjarkemantren, Sidoarjo, pada Minggu sore (19/4/2026). Gudang berdiri luas. […]

  • 5 Love Languages, Rahasia Hubungan yang Kuat Melalui Bahasa Cinta

    5 Love Languages, Rahasia Hubungan yang Kuat Melalui Bahasa Cinta

    • calendar_month Minggu, 16 Jun 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Dalam keseharian, kita seringkali melalui pengalaman yang membuat kita menyadari bahwa cara kita mengungkapkan cinta atau menerima cinta dari orang lain dapat berbeda-beda. Konsep ini dikenal sebagai “bahasa cinta”, yang telah dijelaskan secara mendalam oleh Dr. Gary Chapman dalam bukunya yang terkenal, “The Five Love Languages: How to Express Heartfelt Commitment to […]

  • tiga terdakwa jalani sidang putusan

    Tok! Tiga Terdakwa Penadah hanya Dihukum Penjara Empat Bulan

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle Ruang Arif
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus penadahan. Terdakwa I, Roben Anak Dari Tjung Jon Kong, Terdakwa II, Siti Meriyanah Binti Munaji, dan Terdakwa III, Oktalilia Laurens Anak Dari Tju Jun Kong, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan tunggal. […]

  • Zodiak yang susah move on

    5 Zodiak yang Susah Move On

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pernahkah kamu merasa sulit melupakan seseorang setelah hubungan berakhir? Jika iya, kamu mungkin tidak sendiri. Banyak orang beranggapan bahwa zodiak dapat memberikan gambaran tentang bagaimana seseorang menghadapi putus cinta, termasuk kemampuan untuk move on. Meskipun astrologi tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat, namun banyak orang yang percaya bahwa tanda zodiak dapat memberikan […]

expand_less