Saksi Dua Klaster Dakwaan “Memanas”, Celah Kerugian Negara Proyek Kolam Pelindo Dipertanyakan?

Kerugian negara Dipertanyakan
Fakta sidang korupsi Pelindo mengejutkan, saksi justru melemahkan dakwaan dan memunculkan pertanyaan besar soal kerugian negara. (Din)
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi hingga klaster 2 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Tanjung Perak Surabaya, dikonfrontir tajam oleh tim penasihat hukum 6 terdakwa perkara korupsi proyek kolam Pelindo, di ruang sidang Chandra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas I di Jalan raya Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, pada Rabu (6/5/2026).

Dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, kini memasuki babak yang tak terduga. Dua klaster saksi JPU justru memunculkan fakta-fakta yang berpotensi mengguncang konstruksi dakwaan, terutama pada unsur paling krusial, yakni dimana letak kerugian keuangan negara?.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi tersebut berlangsung sekitar 6 jam itu, dipimpin Ratna Dianing Wulansari sebagai Hakim Ketua, Darwin Panjaitan dan Agus Kasiyanto sebagai anggota majelis hakim, serta cukup menyita perhatian serius majelis hakim.

Memasuki sidang klaster kedua, situasi keterangan para saksi semakin kompleks. Sebanyak 12 saksi dari unsur KSOP, Distrik Navigasi, saksi konsultan pengawas proyek hingga saksi dari PT. Pertamina terkait penggunaan BBM Solar Industri untuk kapal pengerukan, dihadirkan untuk memperkuat aspek pengawasan dan pelaksanaan proyek.

Namun alih-alih mengokohkan dakwaan, keterangan mereka justru dalam fakta persidangan pula, ungkapannya memperlihatkan lemahnya kontrol lapangan.

Ini membuat advokat senior Sudiman Sidabuke, koordinator tim penasihat hukum para terdakwa, banyak menyoroti para saksi yng dihadirkan JPU yang dinilai tidak fokus dan spesifik pokok dakwaannya, dalam kasus dugaan korupsi pada tahun 2023 – 2024.

“Para saksi klaster yang dihadirkan tadi mereka mengatakan (di persidangan) pada nggak ada yang tahu, dan mereka mengatakan semuanya sudah sesuai prosedural,” ujar Sidabuke usai sidang.

Salah satu saksi dari KSOP misalnya, di persidangan mengaku baru menjabat setelah proyek selesai, sehingga pengetahuannya terbatas pada dokumen administratif. Pengawasan yang dilakukannya pun diakui lebih bersifat administratif, bukan observasi langsung.

Baca Juga  Sidang Korupsi RPHU Lamongan Ungkap Fakta Baru: Wahyudi Tak Disebut dan Kerugian Telah Dikembalikan

Bahkan, baik pada tahap awal (MC 0) maupun akhir (MC 100), para saksi tidak terlibat langsung di lapangan dan hanya mengandalkan laporan.

Fakta ini membuka pertanyaan besar, jika pengawasan hanya berbasis dokumen, kata Sidabuke, sejauh mana validitas klaim penyimpangan dapat dipastikan?

“Jadi, metode yang diberikan dari jaksa kepada para saksi ini nampaknya sebatas baca ini aturan, ini benar atau tidak? Oh ini tidak benar, karena aturan yang ditunjukkan. Kalau soal aturan yang ditunjukkan, nanti (di persidangan tersendiri) tanya ahlinya,” tandas Sidabuke.

“Yang kita perlukan dari mereka ini, kamu ngerti nggak sih (tahun) 2023 – 2024 kamu ngecek dokumennya apa nggak? APBS melakukan itu karena sudah ada izin dari Dirjen Perhubungan Laut, ada izinnya,” tandas lagi Sidabuke kepada wartawan.

Lebih mengejutkan dalam persidangan, terungkap adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan, seperti perbedaan jumlah kapal hingga keterlibatan pihak lain dalam pelaksanaan proyek.

Namun, kondisi ini tidak disertai tindakan tegas dari pihak pengawas dalam persidangan. Konsultan pengawas bahkan mengakui tidak memberikan teguran meski ada kapal yang meninggalkan lokasi sebelum pekerjaan selesai.

Terkait aturan tender boleh dan tidaknya dialihkan ke pihak lain yang mengerjakan di lapangan, Sidabuke membantahnya pada fakta persidangan yang selama ini berlangsung.

“Saya kira maunya dia begitu, tapi ternyata sudah punya pengalaman. Bukan kali ini aja APBS (mengerjakan), tapi sudah berkali – kali. Makanya tadi (di persidangan) kira – kira kamu check list semuanya (mulai dokumen hingga fisik unit kapal) atau tidak? Dia bilang check list. Nggak ada yang ngomong prosedur dilanggar APBS, tadi kalian denger sendiri loh,” terang Sidabuke.

Baca Juga  Sidang Pelindo Memanas di Tipikor, Saksi JPU Akui Ada “Contekan” dari Jaksa

Dalam sidang sebelumnya pada klaster pertama, saksi-saksi dari internal proyek dan teknis mengakui satu hal mendasar—pekerjaan pengerukan benar-benar dilaksanakan. Tidak hanya itu, hasilnya juga dinilai nyata dan dapat diverifikasi di lapangan. Fakta ini menjadi titik balik yang signifikan.

Dalam perkara korupsi, keberadaan pekerjaan riil menuntut jaksa untuk membuktikan secara rinci adanya kelebihan pembayaran, bukan hanya sebatas diatas kertas menunjukkan adanya penyimpangan prosedur.

Namun celah justru melebar pada fakta persidangan, ketika saksi tidak mampu menjelaskan secara detail dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Padahal, angka inilah yang menjadi fondasi utama perhitungan dugaan kerugian negara.

Ketidakjelasan metode, pembanding harga, hingga absennya kajian independen membuat nilai kerugian yang didakwakan berpotensi dipandang oleh tim penasihat hukum para terdakwa, tidak memiliki pijakan kuat.

Dalam kesaksian spesifik yang krusial tersebut, dalam fakta persidangan dapat dilemahkan oleh tim penasihat hukum dari Advocates & Legal Consultant Ahmad Riyadh U. B. Ph. D. & Partners, sebagai pembela terdakwa Erna Hayu Handayani sebagai Senior Manajer Pemeliharaan Fasilitas PT. Pelindo Regional 3.

Di sisi lain, tidak satu pun saksi dari kedua klaster mampu menjelaskan aliran dana secara spesifik. Siapa yang menikmati keuntungan proyek masih menjadi wilayah gelap.

Padahal, dalam hukum tindak pidana korupsi, unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi” sesuai pasal 2, harus dibuktikan secara konkret di muka persidangan.

Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa banyak keputusan diambil secara kolektif. Tidak ada satu pun saksi yang secara tegas menunjuk pihak tertentu sebagai pengambil keputusan utama.

Hal ini berpotensi mengaburkan unsur niat jahat (mens rea) yang menjadi elemen penting dalam pertanggungjawaban pidananya.

Baca Juga  Sidang Pelindo Memanas di Tipikor, Saksi JPU Akui Ada “Contekan” dari Jaksa

Dengan rangkaian fakta tersebut, arah persidangan kini bergeser tajam. Dari yang semula menyoroti dugaan pelanggaran prosedur, menjadi pertanyaan mendasar, apakah benar negara dirugikan secara nyata, atau hanya terjadi perbedaan mekanisme dan perhitungan dalam proyek yang secara fisik terbukti berjalan?

Sebaliknya, bilamana tim jaksa tidak mampu menjembatani celah antara dugaan penyimpangan dan kerugian yang konkret, dakwaan yang dibangun sejak awal dapat berisiko runtuh di titik paling esensial.

Ketuk palu persidangan akhirnya dibunyikan oleh Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari, ketika jarum jam menunjukkan pukul 20.00 WIB. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, yang menghadirkan pemeriksaan saksi Klaster 3 dari JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya.