Breaking News
light_mode
Rabu, 28 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Sidang Pelindo Memanas di Tipikor, Saksi JPU Akui Ada “Contekan” dari Jaksa

Sidang Pelindo Memanas di Tipikor, Saksi JPU Akui Ada “Contekan” dari Jaksa

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, korupsi proyek Pelindo Rp83,2 miliar kepada majelis hakim dan terdakwa di Tipikor Surabaya, dengan pembuktian saksi, ahli, dokumen, berlangsung sengit, terungkap fakta baru (30/04/2026).

Hakim Ratna Dianing Wulansari,SH.,MH., yang memimpin sidang perkara ini, di ruang sidang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, di Jalan raya Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Oleh majelis hakim, JPU dipersilakan membuka sidang dengan uraian tegas. Mereka menyoroti proses pengerukan kolam pelabuhan. Nilainya mencapai Rp83,2 miliar. Jaksa menyebut ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.

Enam terdakwa duduk berderet. Mereka berasal dari dua kelompok. Pertama, pejabat PT Pelindo Regional 3. Kedua, pihak swasta PT APBS. Nama yang disebut antara lain Ardhy Wahyu Basuki, Firmansyah, dan Dwi Wahyu Setiawan.

Jaksa menegaskan inti perkara. Mereka tidak mempersoalkan tujuan pengerukan. Proyek itu disebut penting bagi keselamatan pelayaran. Namun, cara pelaksanaan dinilai melanggar hukum.

“Persoalan bukan pada tujuan, tetapi pada cara yang bertentangan dengan hukum,” ujar salah satu JPU dalam persidangan.

Istilah means justify the ends atau “tujuan menghalalkan cara” menjadi sorotan. Jaksa menilai prinsip itu tampak dalam praktik proyek. Mereka menduga ada rekayasa status afiliasi perusahaan.

Rekayasa itu diduga bertujuan menghindari tender terbuka. Proses pengadaan barang dan jasa dinilai tidak kompetitif. Hal ini menjadi titik tekan dakwaan.

Persidangan kemudian memanas. Tim penasihat hukum yang dipimpin Sudiman Sidabuke, langsung merespons. Mereka membantah seluruh tuduhan jaksa. Mereka menilai perkara ini masuk ranah administratif.

“Ini bukan tindak pidana, melainkan persoalan administrasi yang ditafsirkan secara keliru,” kata penasihat hukum terdakwa di ruang sidang.

Selain advokat kondang Sidabuke yang turn tangan di persidangan, advokat kondang lannya juga memperkuat di barisan terdakwa. Tim Ahmad Riyadh Umar Balhmar Advocates and Legal Consultants Ahmad Riyadh U.B., Ph.D & Partners, mendampingi terdakwa Erna, satu dari enam terdakwa.

Baca Juga  Oknum Kepala Cabang Bank Pelat Merah Jember Sulap Bansos Jadi Modus KUR Fiktif, Negara Rugi Rp12,5 Miliar

Polemik berkembang pada alat bukti. Salah satu saksi mengungkap hal penting. Ia mengaku mendapat arahan dan ditunjukkan materi tekstual terkait itu saat penyidikan. Bahkan disebut menerima “contekan” untuk masuk ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pengakuan ini memicu reaksi keras. Tim pengacara mempertanyakan validitas BAP. Mereka menilai proses penyidikan harus diuji secara ketat.

Dalam hukum acara pidana, BAP adalah dokumen resmi. BAP berarti Berita Acara Pemeriksaan. Dokumen ini berisi keterangan saksi, tersangka, dan bukti awal.

Jika ada intervensi, nilai pembuktiannya bisa diperdebatkan. Hal ini menjadi salah satu fokus pembelaan.

Jaksa menanggapi dengan tenang. Mereka memastikan seluruh proses sesuai prosedur. Jaksa juga menyiapkan pembuktian besar.

Sebanyak 88 saksi akan dihadirkan. Delapan ahli dari berbagai bidang turut disiapkan. Bukti lain berupa dokumen, elektronik, dan uang titipan Rp70 miliar. “Semua akan kami buktikan di persidangan,” ujar jaksa.

Menurut Jaksa, perkara ini juga menyentuh aspek kerugian negara. Nilainya dihitung berdasarkan audit akuntan publik. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur turut terlibat dalam pendalaman.

Konsep state loss atau kerugian negara menjadi penting. Dalam hukum, ini adalah berkurangnya keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum.

Dasar hukumnya merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang ini diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 dan Pasal 3 menjadi rujukan utama. Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Termasuk penyalahgunaan kewenangan.

Penasihat hukum menilai perhitungan kerugian negara perlu diuji. Mereka akan menghadirkan ahli tandingan. Fokusnya pada metode audit dan validitas angka.

Selain itu, mereka menyoroti penugasan proyek. Pengerukan disebut dilakukan atas dasar kebutuhan operasional. Tujuannya menjaga keselamatan pelayaran.

Baca Juga  Kisah RF, Tukang Parkir Surabaya yang Beralih Profesi Jadi Pencuri Motor Tetangga Sendiri

Sidang juga menyinggung uang sitaan. Nilainya mencapai Rp70 miliar. Statusnya masih menjadi bagian pembuktian di pengadilan.

Majelis hakim mencatat seluruh dinamika. Persidangan berjalan terbuka. Publik dapat mengikuti setiap proses.

Dalam perspektif good governance atau tata kelola yang baik, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci. Dua prinsip ini penting dalam pengelolaan keuangan negara.

Persidangan masih berlangsung. Semua pihak menyampaikan argumen. Jaksa fokus pembuktian. Penasihat hukum menyiapkan bantahan. Putusan belum dijatuhkan. Fakta-fakta terus diuji. Kebenaran akan ditentukan di ruang sidang.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPPK paruh waktu 2025

    Honorer Wajib Tahu! Ini Syarat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 Tanpa Tes

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kabar gembira bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia! Pemerintah resmi membuka kesempatan emas melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025. Skema khusus ini menjadi solusi cerdas bagi honorer yang belum berhasil lolos seleksi CPNS atau PPPK reguler. Yang membuat program ini istimewa adalah proses seleksinya yang berbeda […]

  • SWK Ikan Duyung

    Kolam Penghasilan UMKM di SWK Ikan Duyung Surabaya

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Surabaya kembali membuktikan diri sebagai kota yang tidak hanya unggul dalam semangat kepahlawanan, tetapi juga dalam membangun arena juang baru kawasan kuliner bagi para pejuang ekonomi lokal. Jumat (23/5), Wali Kota Eri Cahyadi meresmikan Sentra Wisata Kuliner (SWK) Ikan Duyung di Perak Barat. Namun ini bukan sekadar peresmian kuliner biasa, ini adalah simbol […]

  • ernando ari saat mengawal Gawang Persebaya di Liga 1

    Ernando Ari ke Timnas Indonesia: Paul Munster Beri Dukungan Penuh

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    ruang.co.id – Sebagai penggemar sepak bola Indonesia, saya sangat antusias dengan berita pemanggilan Ernando Ari ke Timnas Indonesia. Ini adalah bukti nyata bahwa kualitas pemain-pemain muda Indonesia semakin diakui. Dukungan Penuh Paul Munster Pelatih Persebaya Surabaya, Paul Munster, memberikan dukungan penuh terhadap pemanggilan Ernando Ari. Menurutnya, ini adalah kesempatan emas bagi Ernando untuk menunjukkan kualitasnya […]

  • Drama Korea Love Next Door

    Drama Korea Terbaru Jung Hae In Tayang Agustus Ini: Love Next Door

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Jung Hae In akan segera kembali ke layar kaca dengan drama terbaru berjudul Love Next Door. Drama ini merupakan rom-com yang akan tayang pada Agustus 2024. Dalam drama ini, Jung Hae In akan beradu akting dengan aktris cantik Jung So Min. Keduanya akan berperan sebagai teman masa kecil yang kemudian terlibat dalam […]

  • Mulyadi-Ardika: Air, Pupuk Murah dan Distribusi Merata Jadi Kunci Majukan Pertanian Tabanan

    Mulyadi-Ardika: Air, Pupuk Murah dan Distribusi Merata Jadi Kunci Majukan Pertanian Tabanan

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle Ruang Hadilies
    • 0Komentar

    Bali, Ruang.co.id– Pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan nomor urut 1, I Nyoman Mulyadi dan I Nyoman Ardika (Mulyadi-Ardika),  berkomitmen kuat untuk mempertahankan sektor pertanian di Tabanan. Langkah ini penting untuk mencegah ancaman dicabutnya status Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih oleh UNESCO akibat maraknya aktivitas pembangunan di kawasan catur angga. Dalam debat terbuka Pilkada […]

  • Wanita Independen bisa jadi lebih manja

    Mengenal Sisi Lain Wanita Independen, Ternyata Bisa Lebih Manja dan Butuh Perhatian

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Ketika mendengar istilah “wanita independen,” apa yang terlintas di benakmu? Karir cemerlang, kepribadian kuat, dan kemampuan untuk berdiri di atas kaki sendiri? Semua itu benar, tapi tahukah kamu bahwa di balik kemandirian tersebut, wanita independen juga punya sisi manja dan membutuhkan perhatian? Stereotip yang sering melekat pada wanita mandiri adalah bahwa mereka […]

expand_less