Breaking News
light_mode
Minggu, 16 Agustus 2026
Beranda » Hukrim » Saksi Dua Klaster Dakwaan “Memanas”, Celah Kerugian Negara Proyek Kolam Pelindo Dipertanyakan?

Saksi Dua Klaster Dakwaan “Memanas”, Celah Kerugian Negara Proyek Kolam Pelindo Dipertanyakan?

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi hingga klaster 2 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Tanjung Perak Surabaya, dikonfrontir tajam oleh tim penasihat hukum 6 terdakwa perkara korupsi proyek kolam Pelindo, di ruang sidang Chandra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas I di Jalan raya Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, pada Rabu (6/5/2026).

Dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, kini memasuki babak yang tak terduga. Dua klaster saksi JPU justru memunculkan fakta-fakta yang berpotensi mengguncang konstruksi dakwaan, terutama pada unsur paling krusial, yakni dimana letak kerugian keuangan negara?.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi tersebut berlangsung sekitar 6 jam itu, dipimpin Ratna Dianing Wulansari sebagai Hakim Ketua, Darwin Panjaitan dan Agus Kasiyanto sebagai anggota majelis hakim, serta cukup menyita perhatian serius majelis hakim.

Memasuki sidang klaster kedua, situasi keterangan para saksi semakin kompleks. Sebanyak 12 saksi dari unsur KSOP, Distrik Navigasi, saksi konsultan pengawas proyek hingga saksi dari PT. Pertamina terkait penggunaan BBM Solar Industri untuk kapal pengerukan, dihadirkan untuk memperkuat aspek pengawasan dan pelaksanaan proyek.

Namun alih-alih mengokohkan dakwaan, keterangan mereka justru dalam fakta persidangan pula, ungkapannya memperlihatkan lemahnya kontrol lapangan.

Ini membuat advokat senior Sudiman Sidabuke, koordinator tim penasihat hukum para terdakwa, banyak menyoroti para saksi yng dihadirkan JPU yang dinilai tidak fokus dan spesifik pokok dakwaannya, dalam kasus dugaan korupsi pada tahun 2023 – 2024.

“Para saksi klaster yang dihadirkan tadi mereka mengatakan (di persidangan) pada nggak ada yang tahu, dan mereka mengatakan semuanya sudah sesuai prosedural,” ujar Sidabuke usai sidang.

Salah satu saksi dari KSOP misalnya, di persidangan mengaku baru menjabat setelah proyek selesai, sehingga pengetahuannya terbatas pada dokumen administratif. Pengawasan yang dilakukannya pun diakui lebih bersifat administratif, bukan observasi langsung.

Baca Juga  Sidang Pelindo Memanas di Tipikor, Saksi JPU Akui Ada “Contekan” dari Jaksa

Bahkan, baik pada tahap awal (MC 0) maupun akhir (MC 100), para saksi tidak terlibat langsung di lapangan dan hanya mengandalkan laporan.

Fakta ini membuka pertanyaan besar, jika pengawasan hanya berbasis dokumen, kata Sidabuke, sejauh mana validitas klaim penyimpangan dapat dipastikan?

“Jadi, metode yang diberikan dari jaksa kepada para saksi ini nampaknya sebatas baca ini aturan, ini benar atau tidak? Oh ini tidak benar, karena aturan yang ditunjukkan. Kalau soal aturan yang ditunjukkan, nanti (di persidangan tersendiri) tanya ahlinya,” tandas Sidabuke.

“Yang kita perlukan dari mereka ini, kamu ngerti nggak sih (tahun) 2023 – 2024 kamu ngecek dokumennya apa nggak? APBS melakukan itu karena sudah ada izin dari Dirjen Perhubungan Laut, ada izinnya,” tandas lagi Sidabuke kepada wartawan.

Lebih mengejutkan dalam persidangan, terungkap adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan, seperti perbedaan jumlah kapal hingga keterlibatan pihak lain dalam pelaksanaan proyek.

Namun, kondisi ini tidak disertai tindakan tegas dari pihak pengawas dalam persidangan. Konsultan pengawas bahkan mengakui tidak memberikan teguran meski ada kapal yang meninggalkan lokasi sebelum pekerjaan selesai.

Terkait aturan tender boleh dan tidaknya dialihkan ke pihak lain yang mengerjakan di lapangan, Sidabuke membantahnya pada fakta persidangan yang selama ini berlangsung.

“Saya kira maunya dia begitu, tapi ternyata sudah punya pengalaman. Bukan kali ini aja APBS (mengerjakan), tapi sudah berkali – kali. Makanya tadi (di persidangan) kira – kira kamu check list semuanya (mulai dokumen hingga fisik unit kapal) atau tidak? Dia bilang check list. Nggak ada yang ngomong prosedur dilanggar APBS, tadi kalian denger sendiri loh,” terang Sidabuke.

Baca Juga  Tipikor Surabaya Bongkar Fakta Korupsi Dana Bantuan Rumah Sumenep, Berikut Tuntutan JPU Terhadap 5 Terdakwa

Dalam sidang sebelumnya pada klaster pertama, saksi-saksi dari internal proyek dan teknis mengakui satu hal mendasar—pekerjaan pengerukan benar-benar dilaksanakan. Tidak hanya itu, hasilnya juga dinilai nyata dan dapat diverifikasi di lapangan. Fakta ini menjadi titik balik yang signifikan.

Dalam perkara korupsi, keberadaan pekerjaan riil menuntut jaksa untuk membuktikan secara rinci adanya kelebihan pembayaran, bukan hanya sebatas diatas kertas menunjukkan adanya penyimpangan prosedur.

Namun celah justru melebar pada fakta persidangan, ketika saksi tidak mampu menjelaskan secara detail dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Padahal, angka inilah yang menjadi fondasi utama perhitungan dugaan kerugian negara.

Ketidakjelasan metode, pembanding harga, hingga absennya kajian independen membuat nilai kerugian yang didakwakan berpotensi dipandang oleh tim penasihat hukum para terdakwa, tidak memiliki pijakan kuat.

Dalam kesaksian spesifik yang krusial tersebut, dalam fakta persidangan dapat dilemahkan oleh tim penasihat hukum dari Advocates & Legal Consultant Ahmad Riyadh U. B. Ph. D. & Partners, sebagai pembela terdakwa Erna Hayu Handayani sebagai Senior Manajer Pemeliharaan Fasilitas PT. Pelindo Regional 3.

Di sisi lain, tidak satu pun saksi dari kedua klaster mampu menjelaskan aliran dana secara spesifik. Siapa yang menikmati keuntungan proyek masih menjadi wilayah gelap.

Padahal, dalam hukum tindak pidana korupsi, unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi” sesuai pasal 2, harus dibuktikan secara konkret di muka persidangan.

Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa banyak keputusan diambil secara kolektif. Tidak ada satu pun saksi yang secara tegas menunjuk pihak tertentu sebagai pengambil keputusan utama.

Hal ini berpotensi mengaburkan unsur niat jahat (mens rea) yang menjadi elemen penting dalam pertanggungjawaban pidananya.

Baca Juga  Sidang Korupsi RPHU Lamongan Ungkap Fakta Baru: Wahyudi Tak Disebut dan Kerugian Telah Dikembalikan

Dengan rangkaian fakta tersebut, arah persidangan kini bergeser tajam. Dari yang semula menyoroti dugaan pelanggaran prosedur, menjadi pertanyaan mendasar, apakah benar negara dirugikan secara nyata, atau hanya terjadi perbedaan mekanisme dan perhitungan dalam proyek yang secara fisik terbukti berjalan?

Sebaliknya, bilamana tim jaksa tidak mampu menjembatani celah antara dugaan penyimpangan dan kerugian yang konkret, dakwaan yang dibangun sejak awal dapat berisiko runtuh di titik paling esensial.

Ketuk palu persidangan akhirnya dibunyikan oleh Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari, ketika jarum jam menunjukkan pukul 20.00 WIB. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, yang menghadirkan pemeriksaan saksi Klaster 3 dari JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Senator Lia Istifhama

    Gelombang Kecaman Boikot Trans7 dan Sikap Senator Lia Istifhama atas Tayangan Provokatif

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Gelombang kecaman dan aksi boikot Trans7 membanjiri dunia maya, menjadi wabah publik yang tak terelakan. Pemicu kemarahan massa digital ini adalah sebuah program investigasi yang dinilai telah melangkahi batas etika jurnalistik televisi. Program “Xpose Uncensored” yang tayang pada Senin, 13 Oktober 2024, tersebut dituding melakukan pelecehan terhadap salah satu institusi pendidikan Islam terkemuka, […]

  • Generasi Z

    Tantangan Mengapa Gen Z Sulit Mendapat Pekerjaan

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Generasi Z, atau yang sering disebut Gen Z, mencakup mereka yang lahir antara pertengahan tahun 1997 hingga 2012. Sebagai generasi yang tumbuh di era digital, mereka memiliki karakteristik unik yang membedakan mereka dari generasi sebelumnya. Dikenal sebagai “digital natives”, Gen Z telah terpapar teknologi sejak usia dini, mempengaruhi cara mereka berkomunikasi, belajar, […]

  • niat sholat Iduladha 2026

    Panduan Niat Sholat Iduladha 2026 untuk Imam dan Makmum

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Umat Islam akan melaksanakan Salat Iduladha 1447 Hijriah pada Rabu, 27 Mei 2026. Sebelum menunaikan ibadah sunah dua rakaat ini, pemahaman terhadap bacaan niat sesuai posisi sebagai imam maupun makmum menjadi bekal penting yang perlu disiapkan. Pelaksanaan salat Iduladha dianjurkan digelar lebih awal pada pagi hari setelah matahari terbit. Hal ini dimaksudkan agar […]

  • Jennie rilis lagu terbaru berjudul ZEN

    Jennie BLACKPINK Gebrak Dunia Musik dengan Lagu ZEN yang Bikin Nagih dan Penuh Makna!

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Siapa yang tidak kenal dengan Jennie BLACKPINK? Idol K-pop yang satu ini memang selalu berhasil mencuri perhatian dengan karya-karyanya yang luar biasa. Baru-baru ini, Jennie kembali menggemparkan dunia musik dengan merilis lagu terbarunya yang berjudul ‘ZEN’. Lagu ini pun langsung viral dan menjadi perbincangan hangat di kalangan penggemar. Dirilis pada tanggal 25 Januari […]

  • Transformasi Tubuh Prilly Latuconsina (sumber: instagram @prillylatuconsina96)

    Intip Kiat Diet Sukses Prilly Latuconsina

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Perubahan fisik yang dialami Prilly Latuconsina belakangan ini memang tak bisa dipungkiri membuat banyak orang terpukau. Dari sosok yang cantik, ia kini menjelma menjadi sosok yang semakin memesona dengan tubuh yang lebih langsing dan bugar. Rahasia di balik transformasi menakjubkan ini ternyata terletak pada pola hidup sehat yang konsisten. Prilly memilih untuk […]

  • Dime Dimov pemain asing baru Persebaya

    Harapan Baru dari Makedonia, Dime Dimov Siap Ukir Sejarah di Persebaya

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Semangat baru membara di kubu Persebaya Surabaya setelah kedatangan Dime Dimov, bek tengah asal Makedonia Utara. Pemain berusia 30 tahun ini datang membawa tekad besar untuk membawa Bajul Ijo meraih gelar juara Liga 1 setelah penantian panjang selama dua dekade. “Saya tahu klub ini berorganisasi dengan baik. Mereka memiliki penggemar terbesar di […]

expand_less