ruang

Jalani Sidang Kontraktor Dwi Wantoro diduga Penipuan Renovasi Rumah

Jalani Sidang Kontraktor Dwi Wantoro diduga Penipuan Renovasi Rumah
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Terdakwa atas dugaan penipuan terkait proyek renovasi rumah di kawasan Pakuwon City Surabaya. Dwi Wantoro menjalani persidangan di ruang tirta 2 dengan JPU Dwi Kusumawati dalam agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa diduga telah merugikan kliennya, Ria Winata, sebesar Rp 177.500.000.

Kasus Penipuan Renovasi Rumah ini bermula ketika terdakwa, melalui perantara bernama Vera, menawarkan jasa renovasi rumah kepada Ria Winata pada Agustus 2022. Setelah menerima rekomendasi dari Vera dan berkomunikasi dengan terdakwa, Ria Winata sepakat menggunakan jasa kontraktor tersebut. Proyek renovasi dengan anggaran sebesar Rp 255.000.000 disepakati oleh kedua belah pihak.

Ria Winata melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp 127.500.000 pada tanggal 19 Agustus 2022, dan pembayaran kedua sebesar Rp 50.000.000 pada tanggal 9 September 2022. Namun, alih-alih menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian, Dwi Wantoro diduga mengalihkan dana yang diterimanya untuk kepentingan pribadi. Ia juga memanipulasi bukti pembelian bahan bangunan dan tidak membayar upah para pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut.

Dalam kesaksianya Dwi Wantoro menerangkan.”Iya pak uangnya saya gunakan kepentingan yang lain dulu” ucap terdakawa.

Masalah ini terungkap setelah salah satu pekerja, Nyoto alias Hasan, menghubungi Ria Winata pada 25 Oktober 2022, meminta pembayaran gaji yang belum diterimanya. Menyadari adanya ketidakberesan, Ria Winata segera melaporkan kasus ini ke pihak berwenang. Terdakwa kini menghadapi ancaman pidana atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Terdakwa Ir. Dwi Wantoro terancam hukuman penjara jika terbukti bersalah atas perbuatan yang merugikan kliennya secara finansial. (R2)

Baca Juga  PN Jakarta Timur Tolak Gugatan: Kedubes India Tegaskan Hak Imunitas Sesuai Konvensi Wina