Terdakwa Suntik Lipo Lab Akui Perbuatan, Minta Keringanan karena Tulang Punggung Keluarga
- account_circle Mascim
- calendar_month 21 menit yang lalu
- print Cetak

Terdakwa Mutiara Putri Mahardika bersama Kuasa hukum dari Amrita Law Firm, Yusuf Aulia Rahman seusai sidang. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dempasar, Ruang.co.id – Mutiara Putri Mahardika, terdakwa kasus dugaan praktik tenaga kesehatan tanpa izin, secara terbuka mengakui perbuatan menyuntikkan cairan Lipo Lab kepada korban R. Pengakuan itu dibacakan kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (13/8/2026). Kuasa hukum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman paling ringan karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Kuasa hukum dari Amrita Law Firm, Yusuf Aulia Rahman, menegaskan kliennya tidak membantah telah melakukan penyuntikan cellulite. Namun, ia menyebut tindakan itu bukan bagian dari layanan yang ditawarkan secara terbuka. Mutiara tidak pernah membuka praktik kesehatan maupun klinik kecantikan yang menyediakan jasa penyuntikan.
“Klien kami mengakui melakukan penyuntikan cellulite dengan cairan Lipo Lab,” ujar Yusuf saat membacakan pledoi di ruang sidang.
Usaha milik Mutiara, Mahardika Skinvisit, disebut bergerak di bidang perawatan kecantikan seperti facial, pijat wajah, lip blush, eyelash, dan brow. Yusuf menegaskan terdakwa juga tidak pernah mengiklankan layanan suntik cellulite kepada publik. Tindakan itu murni dilakukan atas permintaan pribadi R yang telah menjadi pelanggan sejak 2020.
“Klien kami tidak pernah menawarkan jasa penyuntikan cellulite kepada masyarakat maupun mengiklankan layanan tersebut,” kata Yusuf.
Dalam pledoinya, Yusuf menjelaskan korban R mengetahui Mutiara sebelumnya menggunakan Lipo Lab untuk dirinya sendiri. R kemudian meminta secara sukarela agar terdakwa melakukan penyuntikan terhadap dirinya sekitar Agustus atau September 2025. Mutiara juga disebut tidak mengetahui bahwa izin edar Lipo Lab telah dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Klien kami tidak mengetahui jika izin dari Lipo Lab telah dicabut oleh BPOM,” bebernya.
Mutiara membeli cairan tersebut lewat platform perdagangan elektronik. Setelah penyuntikan, terdakwa disebut telah mengirimkan sejumlah peringatan kepada R melalui pesan WhatsApp mengenai pantangan yang harus dihindari. Ketika R mengaku mengonsumsi alkohol, Mutiara menyampaikan permintaan maaf, baik lewat pesan maupun langsung di persidangan.
Di sisi lain, kuasa hukum meminta majelis hakim tidak hanya melihat Mutiara sebagai terdakwa. Mereka menyoroti peran Mutiara sebagai ibu dari dua anak yang juga menanggung hidup ibunya. Selama proses hukum berjalan, kebutuhan keluarga terdakwa disebut banyak ditopang oleh bantuan teman-temannya.
“Klien kami mempunyai dua orang anak dan satu orang ibu yang menjadi tanggungannya,” kata Yusuf.
Tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan prinsip in dubio pro reo. Menurut mereka, jika masih ada keraguan yang tidak dapat disingkirkan, keraguan itu seharusnya menguntungkan terdakwa. Selama persidangan, Mutiara dinilai bersikap sopan, kooperatif, belum pernah dihukum, dan menunjukkan penyesalan.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Mutiara dengan pidana penjara tujuh bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Jaksa juga meminta terdakwa tetap ditahan, barang bukti satu botol kaca Lipo Lab dimusnahkan, dan terdakwa dibebani biaya perkara Rp5.000.
Menutup pledoinya, kuasa hukum memohon majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Jika majelis berpendapat lain, mereka meminta putusan berdasarkan asas Ex Aequo Et Bono atau demi keadilan.
“Dengan segala kerendahan hati, kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa,” tutup Yusuf.
- Penulis: Mascim

