Breaking News
light_mode
Senin, 28 September 2026
Beranda » Daerah » Terdakwa Suntik Lipo Lab Akui Perbuatan, Minta Keringanan karena Tulang Punggung Keluarga

Terdakwa Suntik Lipo Lab Akui Perbuatan, Minta Keringanan karena Tulang Punggung Keluarga

  • account_circle Mascim
  • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dempasar, Ruang.co.id – Mutiara Putri Mahardika, terdakwa kasus dugaan praktik tenaga kesehatan tanpa izin, secara terbuka mengakui perbuatan menyuntikkan cairan Lipo Lab kepada korban R. Pengakuan itu dibacakan kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (13/8/2026). Kuasa hukum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman paling ringan karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Kuasa hukum dari Amrita Law Firm, Yusuf Aulia Rahman, menegaskan kliennya tidak membantah telah melakukan penyuntikan cellulite. Namun, ia menyebut tindakan itu bukan bagian dari layanan yang ditawarkan secara terbuka. Mutiara tidak pernah membuka praktik kesehatan maupun klinik kecantikan yang menyediakan jasa penyuntikan.

“Klien kami mengakui melakukan penyuntikan cellulite dengan cairan Lipo Lab,” ujar Yusuf saat membacakan pledoi di ruang sidang.

Usaha milik Mutiara, Mahardika Skinvisit, disebut bergerak di bidang perawatan kecantikan seperti facial, pijat wajah, lip blush, eyelash, dan brow. Yusuf menegaskan terdakwa juga tidak pernah mengiklankan layanan suntik cellulite kepada publik. Tindakan itu murni dilakukan atas permintaan pribadi R yang telah menjadi pelanggan sejak 2020.

“Klien kami tidak pernah menawarkan jasa penyuntikan cellulite kepada masyarakat maupun mengiklankan layanan tersebut,” kata Yusuf.

Dalam pledoinya, Yusuf menjelaskan korban R mengetahui Mutiara sebelumnya menggunakan Lipo Lab untuk dirinya sendiri. R kemudian meminta secara sukarela agar terdakwa melakukan penyuntikan terhadap dirinya sekitar Agustus atau September 2025. Mutiara juga disebut tidak mengetahui bahwa izin edar Lipo Lab telah dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Klien kami tidak mengetahui jika izin dari Lipo Lab telah dicabut oleh BPOM,” bebernya.

Mutiara membeli cairan tersebut lewat platform perdagangan elektronik. Setelah penyuntikan, terdakwa disebut telah mengirimkan sejumlah peringatan kepada R melalui pesan WhatsApp mengenai pantangan yang harus dihindari. Ketika R mengaku mengonsumsi alkohol, Mutiara menyampaikan permintaan maaf, baik lewat pesan maupun langsung di persidangan.

Baca Juga  Mbak Wali Kediri Panen Pujian: Dedikasi di Pendidikan Raih Gelar Perempuan Inspiratif 2025

Di sisi lain, kuasa hukum meminta majelis hakim tidak hanya melihat Mutiara sebagai terdakwa. Mereka menyoroti peran Mutiara sebagai ibu dari dua anak yang juga menanggung hidup ibunya. Selama proses hukum berjalan, kebutuhan keluarga terdakwa disebut banyak ditopang oleh bantuan teman-temannya.

“Klien kami mempunyai dua orang anak dan satu orang ibu yang menjadi tanggungannya,” kata Yusuf.

Tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan prinsip in dubio pro reo. Menurut mereka, jika masih ada keraguan yang tidak dapat disingkirkan, keraguan itu seharusnya menguntungkan terdakwa. Selama persidangan, Mutiara dinilai bersikap sopan, kooperatif, belum pernah dihukum, dan menunjukkan penyesalan.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Mutiara dengan pidana penjara tujuh bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Jaksa juga meminta terdakwa tetap ditahan, barang bukti satu botol kaca Lipo Lab dimusnahkan, dan terdakwa dibebani biaya perkara Rp5.000.

Menutup pledoinya, kuasa hukum memohon majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Jika majelis berpendapat lain, mereka meminta putusan berdasarkan asas Ex Aequo Et Bono atau demi keadilan.

“Dengan segala kerendahan hati, kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa,” tutup Yusuf.

  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Santunan anak yatim Surabaya

    Semangat ‘Gandeng Tangan’ Warga RW15 Medokan Ayu Warnai Santunan Yatim Piatu

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Ratusan warga RW15 Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, menunjukkan kepedulian sosial yang tinggi dengan menggelar santunan untuk puluhan anak yatim piatu, Sabtu (14/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di Balai RW15 Jl. Griya Medokan Ayu Utara I ini menjadi implementasi nyata dari semangat gotong royong dan pengamalan nilai-nilai Pancasila di bulan suci Ramadhan […]

  • Film Bolehkah Sekali Saja Kumenangis

    Menangis Bersama Prilly Latuconsina Tanggal 17 Oktober 2024 dalam Film “Bolehkah Sekali Saja Kumenangis”

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Penantian penggemar film Indonesia akhirnya terbayar. Film drama romantis terbaru yang menghadirkan aktris cantik Prilly Latuconsina, “Bolehkah Sekali Saja Kumenangis”, resmi mengumumkan tanggal tayang perdana. Film produksi Sinemaku Pictures ini siap menyapa penonton di seluruh bioskop tanah air mulai tanggal 17 Oktober 2024. “Bolehkah Sekali Saja Kumenangis” mengisahkan perjalanan cinta yang penuh […]

  • Dukungan pemerintah untuk IGI

    Berharap Dukungan Pemerintah IGI Mengadu Ke Komisi E DPRD Jatim

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Berharap mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, puluhan guru yang tergabung dalam ikatan Guru Indonesia (IGI) mendatangi komisi E DPRD Jatim, (5/2). Kedatangan para guru IGI ini diterima empat anggota Komisi E antara lain, Suli Da’im yang bertindak sebagai moderator. Wakil ketua komisi E Jairi Irawan, dan dua anggota lainnya yakni, Hj […]

  • Lansia Kediri Tabanan Deklarasikan Dukungan untuk Pasangan Mulyadi – Ardika di Pilkada

    Lansia Kediri Tabanan Deklarasikan Dukungan untuk Pasangan Mulyadi – Ardika di Pilkada

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Ruang Hadilies
    • 0Komentar

    Bali, Ruang.co.id– Persatuan Lanjut Usia (Lansia) Kediri – Tabanan menyatakan dukungan penuh kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, Mulyadi – Ardika, dalam Pilkada Tabanan 2024. Deklarasi dukungan ini disampaikan usai acara senam lansia yang berlangsung di Kediri, Tabanan, Bali, Selasa (5/10). Ni Wayan Murniati, Koordinator Lansia Kediri, menegaskan bahwa dukungan ini murni dari […]

  • Peristiwa Ambarawa

    Mengenal Sejarah Peristiwa Ambarawa, Perjuangan Hebat yang Menginspirasi Generasi Muda

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kalau kamu masih bertanya-tanya, apa sih Peristiwa Ambarawa itu? Yuk, kenalan dulu sama salah satu peristiwa besar dalam sejarah perjuangan Indonesia. Peristiwa Ambarawa adalah pertempuran sengit antara pejuang kemerdekaan Indonesia melawan tentara Sekutu yang terjadi di Ambarawa, Jawa Tengah, pada akhir 1945. Ini bukan sekadar perjuangan biasa, tapi simbol perlawanan gigih rakyat […]

  • 7 Keajaiban Dunia modern

    7 Keajaiban Dunia Modern yang Bakal Bikin Kamu Speechless

    • calendar_month Sabtu, 7 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kalau ngomongin keajaiban dunia, pasti yang kebayang adalah Piramida Giza, Tembok Besar China, atau Colosseum di Roma. Tapi, zaman sekarang juga punya “keajaiban dunia modern” yang nggak kalah keren. Yuk, simak perjalanan seru ke 7 keajaiban dunia modern ini yang bakal bikin kamu tercengang dengan kehebatan manusia masa kini! 1. Machu Picchu, […]

expand_less