Ungkap Bagas Pedagang Tempe Terjerat Kredit Topengan BRI Kota Batu Terbongkar Di Sidang Tipikor Surabaya
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 17 jam yang lalu
- print Cetak

Menguak Modus Kredit Topengan KUR BRI Di Tipikor Surabaya. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Surabaya, Ruang.co.id – Panggung persidangan di Ruang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, mendadak riuh saat fakta kelam peristiwa penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUPRA (kredit tanpa jaminan) BRI terbongkar, pada Selasa (13/10/2026).
Seorang produsen yang juga pedagang tempe bernama Bagas Dwi Putra Ardiansyah, tak menyangka niat baik meminjamkan identitas dirinya, justru menyeretnya ke dalam jurang kredit macet bernilai cukup fantastis.
Modus pencairan dana kredit KUPRA maupun KUR, yang diduga menumpang nama warga berpenghasilan kecil ini, terungkap gamblang. Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Irlina bersama Hakim Anggota Alex Cahyono dan Arief Agus Nindito, membedah tuntas skema penyelewengan dana bantuan perbankan plat merah tersebut.
Dalam kesaksiannya, Bagas mengaku Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) miliknya dipinjam oleh wanita bernama Defi Choilia, untuk mengajukan pinjaman program pemerintah. Bagas dijanjikan imbalan, setelah dana KUR berhasil dicairkan oleh pihak bank penyalur.
“Saya cuma dipinjam KTP dan dikasih imbalan uang satu juta lima ratus ribu rupiah,” ujar Bagas di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Kejanggalan mulai meruncing, ketika Bagas sama sekali tidak pernah mengetahui siapa pihak yang membiayai angsuran berkala atas nama pribadinya. Kebingungan puncak terjadi, saat kolektor perbankan mendatangi kediamannya menagih sisa cicilan yang telah menunggak parah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu, kemudian menghadirkan empat saksi kunci dari internal perbankan, guna menguraikan benang kusut prosedur penyaluran kredit.
Rusdi, selaku Kepala Unit 2 BRI Kota Batu saat peristiwa perkara itu, turut memberikan keterangan yang cukup berbelit prosedur dan prosesnya.
Ia kelimpungan setelah mengetahui dari hasil audit, yang menemukan perputaran dana fasilitas kredit mengalami penyimpangan berat melalui praktik kredit topengan. Kredit topengan merupakan manipulasi nama debitur pada dokumen pengajuan, namun seluruh dana hasil pencairan dikuasai pihak lain.
Dari pengakuan Rusdi di persidangan, audit resmi mengonfirmasi terdapat sedikitnya 35 nasabah binaan Mantri bernama Nelly, yang teridentifikasi mengalami penyelewengan dana.
Kasus ini dikategorikan ke dalam penyimpangan pemakaian kredit, serta terindikasi kuat masuk kriteria kredit bermasalah hingga kredit macet.
“Kami menemukan perputaran dana KUR yang dicairkan ada penyimpangan,” tegas Jaksa Penuntut Umum saat cecar pertanyaan kepada pejabat perbankan di persidangan.
Hakim Anggota Arief Agus Nindito, melontarkan pertanyaan kritis mengenai mekanisme pemulihan kerugian negara, jika terdakwa kelak dijatuhi pidana tambahan pengganti. Hakim mempertanyakan kepastian status utang nasabah, apabila pembayaran ganti rugi diganti dengan hukuman pidana kurungan.
“Untuk hal itu saya tidak paham Yang Mulia,” jawab mantan Kepala Unit BRI, Moch. Rusdi Yuliansyah Zen, secara singkat merespons pertanyaan mendasar dari Majelis Hakim.
Pengusutan internal mengungkap bahwa, Mantri Nelly tidak mengundurkan diri secara resmi, melainkan dijatuhi sanksi Surat Peringatan (SP) ketiga hingga pemecatan. Hal ini terjadi setelah oknum pekerja tersebut, mangkir tiga kali dari panggilan klarifikasi resmi manajemen.
Sedangkan dalam praktik modus operandi menurut sejumlah kesaksian di persidangan hingga saat ini, terdakwa eks Mantri Nelly hanya berinteraksi dengan terdakwa Defi, tidak ada kaitannya dengan terdakwa Fitri.
Terkait dengan terdakwa Fitri, sapaan Fitriani, saksi Agung Wuriatmadji, Ka Unit 2 saat ini mengungkap di persidangan, data internal semula sebelum dia menjabat menyebut Fitri ikut menggunakan dana kredit sejumlah nasabah yang nilainya sekitar Rp700 juta-an.
“Atas inisiatifnya Bu Fitri, rnenemui saya dan menceritakan terkait tudingan terhadap Bu Fitri, beberapa sebagian besar dari 35 nasabah saya datangi mengaku dipakai nasabah yang bersangkutan sendiri, nggak dipakai Bu Fitri. Ini bertolak belakang dengan temuan data internal. Bu Fitri hanya meminjam sejumlah dana dari nasabah yang bersangkutan yang dibawanya ke BRI,” ujar Agung.
Sedangkan ketiga terdakwa menyatakan tidak ada keberatan atas pernyataan para saksi yang dihadirkan di persidangan kali ini, sebelum hakim ketua mengetok palu keadilannya berakhir sidang.
Advokat Hadi Santosa, PH terdakwa Fitriani mengungkapkan terkait persidangan kali ini, pihak pimpinan Unit BRI 2 Kota Batu di persidangan, mengakui ada kesalahan dari internalnya. “ Tadi di sidang mantan Kepala Unit Rusdi Zen telah mengakui terjadi kesalahan dari prosedurnya itu memang ada kesalahan. Bahwa bu Fitri sebenarnya yang dikatakan tudingan pakai duit pencairan dari BRI itu sudah diralatnya,” ujar Hadi Santosa.
“Klien kami Bu Fitri hanya pinjam beberapa duit dari beberapa nasabah atas nama peminjam di BRI yang diacarakannya. Jadi ya tetaplah Fitri akan bertanggung jawab mengembalikan kepada mereka-mereka yang dipinjam uangnya.Bukan kepada BRI,” tandasnya.
Hadi Santosa mendetailkan, ada beberapa jaminan dari nama para nasabah yang dari Fitriani ke BRI Unit 2 tersebut merupakan aset milik Fitriani. “Ada ada motor, Roda 4-nya juga ada, terus beberapa SHM juga ada. Kilen saya mengaku sudah sempat mengembalikan dengan mengangsur, tapi dia keburu diproses Jaksa dan sidang disini mengembalikannya terhenti,” ungkapnya.
Advokat Nanang Ilmiawan Abdul Mun’im, yang juga PH terdakwa Fitri menambahkan, proses sidang yang selama ini berjalan hingga saat ini tidak ada bukti yang menguatkan, bahwa Fitriani bukan nasabah atas nama peminjam dana KUR dan urusan penyelesaiannya dengan pihak atas nama peminjam di BRI.
“Dan satu hal, andai kata dengan salah satu atau dua lah, paling enggak dua SHM sudah terpenuhi, bisa dilelang untuk membayar pinjamannya ke nasabah, atau dijualnya sendiri untuk pembayaran pinjaman ke nasabah BRI yang dipinjamnya,” ujar Nanang.
Praktik manipulasi kredit melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyaluran dana perbankan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Fenomena penyalahgunaan KTP warga kecil untuk akses perbankan, menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas. Kejahatan sektor keuangan dengan memanfaatkan celah verifikasi internal, berpotensi merugikan keuangan negara serta merusak tatanan perekonomian rakyat.
Karya berita Ruang.co.id yang dilindungi oleh UU Hak Cipta dan Hak Karya Intelektual yang tidak bisa di copy paste atau di plagiarsi atau ditiru atau dijiplak atau di daur ulang.
- Penulis: Ruang Nurudin
