Breaking News
light_mode
Kamis, 10 September 2026
Beranda » Hukrim » Jaksa KPK Tolak Eksepsi Sugiri, PH Siapkan Sanggahannya untuk Yakinkan Hakim Sebelum Putusan Sela

Jaksa KPK Tolak Eksepsi Sugiri, PH Siapkan Sanggahannya untuk Yakinkan Hakim Sebelum Putusan Sela

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, menghadapi tanggapan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum (PH)-nya, pada sidang lanjutan di sidang ke tiga ruang sidang Cakra, di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo, Selasa (21/4/2026).

Dimana eksepsi yang disampaikan oleh Indra Priangkasa, PH Sugiri, dibacakan secara terbuka dengan fokus pada keabsahan dakwaan, keberatan formil, serta kelanjutan perkara ke tahap pembuktian.

JPU KPK pada sidang kali ini, menyampaikan secara tegas menolak seluruh isi eksepsi. Dalam tanggapannya, jaksa menyatakan keberatan yang diajukan pembela, telah menyentuh pokok perkara atau substance of case (inti perkara), sehingga tidak relevan diuji pada tahap awal persidangan. Posisi ini menguatkan sikap jaksa bahwa dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Menolak seluruh perlawanan hukum penasihat hukum terdakwa, dan menyatakan dakwaan sah untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar JPU KPK di ruang sidang, Selasa (21/4/2026), dan menegaskan permintaan agar perkara segera dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dakwaan yang dipertahankan JPU, mencakup tiga klaster utama, yakni dugaan suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi. Ketiganya dirangkai dalam satu konstruksi hukum yang disebut voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut, istilah dalam hukum pidana yang merujuk pada rangkaian peristiwa dengan satu kehendak yang sama.

Perkara ini sendiri masuk ke pengadilan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 (proses penyidikan selesai), dengan nomor perkara 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN.SBY. Sejak sidang perdana pada 10 April 2026, dakwaan telah dibacakan dan menjadi dasar pengujian hukum di ruang persidangan.

Namun, tim penasihat hukum terdakwa Sugiri, memilih jalur konstitusional dengan mengajukan eksepsi. Kuasa hukumnya, Indra Priangkasa menegaskan bahwa, keberatan tersebut tidak menyentuh pokok perkara, melainkan murni menguji aspek formil dakwaan.

Baca Juga  Masih Terpidana, Syaiful Rahman Kembali Jadi Tersangka Rentetan Kasus Dugaan Korupsi Tersangka H dan JT, Luka Pendidikan Jatim Tak Kunjung Sembuh

“Eksepsi ini menyangkut prosedur dan kejelasan dakwaan, bukan soal apakah terdakwa bersalah atau tidak,” kata Indra usai persidangan, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, dakwaan jaksa belum memenuhi prinsip lex certa (kepastian hukum) karena dinilai tidak jelas, tidak cermat, dan mencampurkan dua rezim hukum berbeda, yakni suap dan gratifikasi.

Selain itu, Indra sebagai pembela, juga mengangkat isu error in persona atau kesalahan penetapan subjek hukum, dengan menyatakan bahwa komunikasi permintaan uang tidak terbukti ada yang dilakukan langsung oleh terdakwa.

Enam poin keberatan yang diajukan pembela tetap dipertahankan. Mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), istilah hukum yang berarti gugatan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Perbedaan tajam antara JPU KPK dan pembela terdakwa, terlihat dalam cara membaca konstruksi perkara. Jaksa menempatkan seluruh rangkaian peristiwa sebagai satu kesatuan, sementara pembela memisahkannya sebagai peristiwa yang berdiri sendiri tanpa keterkaitan niat jahat atau mens rea.

Majelis hakim kini berada pada posisi menentukan. Putusan sela akan menjadi titik krusial, apakah menerima eksepsi atau menolaknya. Jika ditolak, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian yang mencakup pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti dokumen dan aliran dana.

Rujukan hukum dalam perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur syarat sah surat dakwaan, yakni harus cermat, jelas, dan lengkap.

Hingga saat ini, perkara masih berada dalam tahap eksepsi. Fakta-fakta hukum yang terungkap masih terbatas pada pertarungan argumentasi, antara jaksa dan pembela. Substansi dugaan korupsi belum diuji melalui pembuktian di persidangan.

Baca Juga  Polisi Amankan 54 Pelaku Judi Online, Perputaran Uang Capai Miliaran Rupiah

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Jumat mendatang di pekan ini. Agenda utamanya sebelum pembacaan putusan sela, majelis hakim memberikan kesempatan juga pada tim pembela untuk menyanggah balik atas penolakan eksepsinya—ini sebuah titik yang akan menentukan apakah perkara ini berlanjut membuka fakta, atau berhenti pada uji formil di awal proses peradilan.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fakta Menarik Burung Unta

    Mata Burung Unta Lebih Besar dari Otaknya!

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Tahukah kamu bahwa mata burung unta lebih besar daripada otaknya sendiri? Fakta ini mungkin terdengar aneh, namun itulah salah satu keunikan yang dimiliki oleh burung terbesar di dunia ini. Ukuran mata burung unta yang begitu besar memiliki alasan adaptif yang sangat menarik. Dengan mata sebesar itu, mereka memiliki bidang pandang yang sangat […]

  • Rakerdasus DPD PDIP Jawa Timur

    Gelar Rakerdasus, PDIP Jatim Fokus Pemenangan Pilkada Jawa Timur 2024

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Dewan Pengurus Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Daerah Khusus atau Rakerdasus, di ballroom Hotel Vaza Surabaya kamis, (26/9) siang. Dalam Rakerdasus tersebut, ketua DPD PDIP Jatim yang juga ketua DPP PDIP Bidang Perekonomian Buya Said Abdullah mengatakan, Konferdasus ini penting untuk menyusun rkegiatan dan program […]

  • ODGJ SIDOARJO

    Sumbangan Legislator dan Hiburan PAMDI untuk Ratusan Gelandangan dan Eks Orgil Penghuni Balai Rehab Sosial di Sidoarjo

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Suara musik dangdut, menggema dari aula Balai Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) Dinas Sosial Jawa Timur di Sidoarjo, pada Sabtu pagi (23/5/2026). Bukan konser besar atau pesta hiburan biasa. Di tempat itu, ratusan penghuni balai yang selama ini bergulat dengan tekanan hidup, gangguan mental, hingga keterasingan sosial, tampak […]

  • Pengurus IPSI Sidoarjo

    Legislator Sidoarjo Menyatu Warnai Obor Semangat Optimis Kebangkitan Prestasi IPSI

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id -Pelantikan Pengurus IPSI Kabupaten Sidoarjo 2025 di Pendopo Delta Wibawa, Sabtu (6/12/2025), menghadirkan momentum penting ketika sejumlah legislator lintas partai menyatu mendukung kebangkitan pencak silat daerah dan mengokohkan arah pembinaan atlet yang lebih maju. Ketua IPSI Sidoarjo terpilih, Anang Siswandoko, yang juga anggota Fraksi Gerindra, resmi memimpin susunan pengurus baru yang turut diwarnai […]

  • Persibo Bojonegoro lolos 8 besar

    Drama Stadion Gelora Delta: Tiket 8 Besar Liga 2 2024/2025 Jadi Milik Persibo!

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle Ruang Mujiono
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Siapa bilang sepak bola cuma soal strategi? Drama dan emosi di lapangan hijau kembali membuktikan diri saat Persibo Bojonegoro mencuri tiket ke babak 8 Besar Liga 2 2024/2025 di detik-detik terakhir pertandingan. Ya, laga panas antara Deltras Sidoarjo melawan Persibo di Stadion Gelora Delta, Sabtu (11/1), menjadi sorotan dengan akhir yang bikin […]

  • Jayandaru All 2Stroke

    Jayandaru Vol 1 All 2Stroke: Saat Deru Motor Dua Tak ala Era 90-an Menyatukan Anak Muda Kekinian Sidoarjo

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidoarjo kembali disemarakkan oleh suara knalpot khas motor dua tak, tumpah ruah terpusat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Minggu (31/5/2026). Namun kali ini, suara “ngiiiing” yang memenuhi Lapangan MPP Pemkab. Sidoarjo di Jalan Lingkar Timur, bukan tentang balap liar atau kebut-kebutan jalanan. Hampir 2 ribu bikers datang, membawa satu […]

expand_less