Jaksa KPK Tolak Eksepsi Sugiri, PH Siapkan Sanggahannya untuk Yakinkan Hakim Sebelum Putusan Sela

Eksepsi Sugiri
Sidang Sugiri Sancoko memasuki tahap krusial. Jaksa tolak eksepsi, pembela bertahan, hakim segera putuskan arah perkara. (Din)
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, menghadapi tanggapan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum (PH)-nya, pada sidang lanjutan di sidang ke tiga ruang sidang Cakra, di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo, Selasa (21/4/2026).

Dimana eksepsi yang disampaikan oleh Indra Priangkasa, PH Sugiri, dibacakan secara terbuka dengan fokus pada keabsahan dakwaan, keberatan formil, serta kelanjutan perkara ke tahap pembuktian.

JPU KPK pada sidang kali ini, menyampaikan secara tegas menolak seluruh isi eksepsi. Dalam tanggapannya, jaksa menyatakan keberatan yang diajukan pembela, telah menyentuh pokok perkara atau substance of case (inti perkara), sehingga tidak relevan diuji pada tahap awal persidangan. Posisi ini menguatkan sikap jaksa bahwa dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Menolak seluruh perlawanan hukum penasihat hukum terdakwa, dan menyatakan dakwaan sah untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar JPU KPK di ruang sidang, Selasa (21/4/2026), dan menegaskan permintaan agar perkara segera dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dakwaan yang dipertahankan JPU, mencakup tiga klaster utama, yakni dugaan suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi. Ketiganya dirangkai dalam satu konstruksi hukum yang disebut voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut, istilah dalam hukum pidana yang merujuk pada rangkaian peristiwa dengan satu kehendak yang sama.

Perkara ini sendiri masuk ke pengadilan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 (proses penyidikan selesai), dengan nomor perkara 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN.SBY. Sejak sidang perdana pada 10 April 2026, dakwaan telah dibacakan dan menjadi dasar pengujian hukum di ruang persidangan.

Namun, tim penasihat hukum terdakwa Sugiri, memilih jalur konstitusional dengan mengajukan eksepsi. Kuasa hukumnya, Indra Priangkasa menegaskan bahwa, keberatan tersebut tidak menyentuh pokok perkara, melainkan murni menguji aspek formil dakwaan.

Baca Juga  Abolisi dan Amnesti: Sahlan Azwar Beberkan Hukum Indonesia Tumbang oleh Politik

“Eksepsi ini menyangkut prosedur dan kejelasan dakwaan, bukan soal apakah terdakwa bersalah atau tidak,” kata Indra usai persidangan, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, dakwaan jaksa belum memenuhi prinsip lex certa (kepastian hukum) karena dinilai tidak jelas, tidak cermat, dan mencampurkan dua rezim hukum berbeda, yakni suap dan gratifikasi.

Selain itu, Indra sebagai pembela, juga mengangkat isu error in persona atau kesalahan penetapan subjek hukum, dengan menyatakan bahwa komunikasi permintaan uang tidak terbukti ada yang dilakukan langsung oleh terdakwa.

Enam poin keberatan yang diajukan pembela tetap dipertahankan. Mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), istilah hukum yang berarti gugatan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Perbedaan tajam antara JPU KPK dan pembela terdakwa, terlihat dalam cara membaca konstruksi perkara. Jaksa menempatkan seluruh rangkaian peristiwa sebagai satu kesatuan, sementara pembela memisahkannya sebagai peristiwa yang berdiri sendiri tanpa keterkaitan niat jahat atau mens rea.

Majelis hakim kini berada pada posisi menentukan. Putusan sela akan menjadi titik krusial, apakah menerima eksepsi atau menolaknya. Jika ditolak, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian yang mencakup pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti dokumen dan aliran dana.

Rujukan hukum dalam perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur syarat sah surat dakwaan, yakni harus cermat, jelas, dan lengkap.

Hingga saat ini, perkara masih berada dalam tahap eksepsi. Fakta-fakta hukum yang terungkap masih terbatas pada pertarungan argumentasi, antara jaksa dan pembela. Substansi dugaan korupsi belum diuji melalui pembuktian di persidangan.

Baca Juga  Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Lantang Nyalakan Obor Integritas di Hari Antikorupsi

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Jumat mendatang di pekan ini. Agenda utamanya sebelum pembacaan putusan sela, majelis hakim memberikan kesempatan juga pada tim pembela untuk menyanggah balik atas penolakan eksepsinya—ini sebuah titik yang akan menentukan apakah perkara ini berlanjut membuka fakta, atau berhenti pada uji formil di awal proses peradilan.