Sidang Tipikor Ponorogo Kembali Memanas, Hakim dan Jaksa Soroti Dalih Hutang Piutang 5 Saksi

Sidang RSUD Ponorogo memanas. Hakim soroti dalih hutang piutang pejabat dan kontraktor dalam dugaan gratifikasi proyek. (Din)
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang mengungkap dugaan gratifikasi proyek di lingkungan RSUD Harjono Ponorogo, kembali cukup memanas. Sidang itu berlangsung di ruang Cakra, Tipikor PN Kelas I Surabaya, di Jalan raya Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, pada Selasa (26/5/2026).

Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi itu, dipimpin Hakim Ketua I Made Yuliada, besta dua anggotanya yakni Manambus Pasaribu, dan Lujianto (Hakim Ad Hoc).

Sidang tersebut menghadirkan 5 saksi, diantaranya Bambang Yudi Setiawan selaku kontraktor salah satu rekanan RSUD Harjono, Eko Agus alias Eko Saragi, dan menantunya, Dian Nur Cahyanto, keduanya pengusaha kayu, serta Wildan Aulia dan Zulfar Ali Akbar, keduanya sebagai ajudan Bupati.

Dalam persidangan, saksi Bambang Yudi Setiawan, rekanan RSUD, mengakui pernah menyerahkan uang Rp100 juta kepada Direktur RSUD, terdakwa YM.

Namun, ia bersikeras uang tersebut hanyalah pinjaman pribadi. “Pernah. Dipinjam,” ujar Yudi singkat, ketika ditanya tim JPU KPK dan majelis hakim, terkait perna tidaknya memberikan uang kepada terdakwa YM.

Pengakuan itu langsung memancing pertanyaan hakim. Sebab, Yudi mengaku harus meminjam uang dari rekannya untuk memenuhi permintaan tersebut, sementara YM menjabat direktur rumah sakit.

“Saudara punya uang sambil pinjam-pinjam. Sementara Pak YM itu direktur rumah sakit. Ini logika enggak masuk,” tegas hakim.

Yudi kemudian menjelaskan, uang itu berasal dari dana pribadi dan dari sebagian hasil pinjaman dari teman. Ia membantah ada kaitan dengan proyek yang sedang ia kerjakan di RSUD.

“Pinjam. Tidak ada pemikiran seperti itu,” jawabnya saat ditanya apakah takut tidak mendapat proyek, bila menolak memberikan uang.

Majelis hakim kemudian menyoroti posisi Yudi sebagai kontraktor, yang memiliki hubungan pekerjaan dengan pihak RSUD. Majelis hakim masih mendalaminya, apakah penyerahan uang dalam situasi tersebut berpotensi masuk kategori gratifikasi atau bukan.

“Kalau saudara cuma memberikan karena ada pekerjaan, itu gratifikasi,” kata hakim ketua Yuliada menegaskan.

Meski terus didalami, Yudi tetap bertahan pada keterangannya. Bahkan ia mengaku saat itu kondisi ekonominya juga sulit. “Saya sendiri makan saja pinjam,” ucapnya.

Selain soal aliran uang Rp100 juta, persidangan turut mengungkap dugaan pengondisian proyek lelang di RSUD. Hubungan Yudi dengan terdakwa YM, terungkap di sidang sebatas dan sejak menjadi rekanan kerja proyek RSUD.

Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadapnya, terkait adanya arahan menyiapkan dokumen tertentu agar proyek bisa dimenangkan pihak tertentu.

Namun Yudi membantah pernah mengatur pemenang tender. “Saya tidak pernah,” katanya.

Hakim kembali menyoroti adanya pengakuan tentang persiapan dokumen, sebelum proses tender berlangsung. Menurut hakim, hal itu terasa tidak wajar bila tanpa arahan khusus.

“Karena saudara bisa menang,” ujar hakim Manambus, menanggapi keterangan saksi.

Sementara itu, saksi lain, Eko Agus alias Eko Sragi dan Dian Nur Cahyanto, yang disebut sebagai penjamin uang, mengaku bekerja sebagai pemborong kayu jati dan kayu kategori barang antik dan langka.

Saksi bapak dan menantu ini, dikonfrontir terkait terdakwa AP, Sekda Ponorogo, tentang transaksi jual beli kayu dalam beberapa kali, dengan nilai bervariatif, dari puluhan juta hingga ratusan juta.

Mereka berdua juga dikonfrontir terhadap Bupati SS, terkait pinjam meminjam , dan tidak ada kaitannya dengan urusan pekerjaan proyek.

“Bupati pinjam duit. Bupati bilang begitu ke saya, bukan minta atau saya kasih cuma – cuma. Saya kenal lama sama beliau, teman sekelas STM (sekolah kejuruan setingkat SMA),” jawab Eko Sragi, saat didedas majelis hakim alasan pinjam meminjam tanpa kwitansi atau surat perjanjian apapun.

Suasana sidang berlangsung tegang. Majelis hakim beberapa kali mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan jujur. Meski hakim bahkan menyinggung modus pinjam-meminjam fiktif, yang pernah ditemuinya dalam perkara lain.

Salah satunya, hubungan antara Yudi dengan terpidana Sucipto, sesama kontraktor rekanan YM urusan proyek RSUD Harjono.

Dalam BAP dan dakwaan Sucipto, ada pengakuannya pernah menerima uang bernilai ratusan juta dari Yudi, untuk YM. Namun di sidang kali ini, Yudi berkilah, “Saya kenal Sucipto, tapi saya tidak pernah kasih uang ke dia untuk pak YM. Itu tidak benar”.

Sidang juga menyasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Dari 5 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, saksi Eko Saragi dan dua ajudan Bupati Ponorogo, Wildan Aulia Afihat dan Zulfar Ali Akbar, juga dikonfrontir terhadap terdakwa SS.

Saksi Wildan mengaku beberapa kali menerima titipan uang dalam bentuk paper bag atas perintah Bupati. Salah satunya berasal dari seseorang bernama Sulton, yang ujung pangkalnya bermotif pinjam meminjam.

“Mas Sulton masuk membawa paper bag, terus diserahkan di samping tempat duduk Pak Bupati,” ujar Wildan.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, isi paper bag tersebut disebut mencapai Rp100 juta. Wildan juga mengungkap adanya uang Rp52 juta untuk biaya pengobatan mata.

“Rp5 juta diambil untuk mengganti uang yang sudah dibayarkan. Selebihnya diserahkan langsung,” katanya.

Selain itu, Wildan mengaku beberapa kali menerima uang dari Eko Agus melalui Dian Nur Cahyanto, dengan penyampaian bupati pinjam duit.

“Biasanya Pak Eko menghubungi atau saya dihubungi, lalu saya lapor ke Bapak. Setelah itu Mas Dian datang membawa paper bag,” ucapnya.

Sementara itu, ajudan lain, Zulfar Ali Akbar, mengaku pernah diminta menghitung uang hingga Rp170 juta di rumah dinas. “Saya disuruh menghitung uang saja, untuk apa uang ya saya tidak tahu,” kata Zulfar.

Dua ajudan Bupati itu juga mengakui pernah disuruh ambil uang pinjaman dari Eko, untuk diberikan pada beberapa kegiatan sosial di lingkungan Pemkab.

Bahkan satu dari dua ajudan itu, mengaku di persidangan, pernah beberapa kali bupati pinjam uangnya, dengan nilai bervariatif maksimal Rp10 juta, untuk keperluan kekurangan kegiatan di Pemkab.

“Pernah beberapa kali saya pinjami dari tabungan saya, paling banyak Rp10 juta. Kalau di total keseluruhan hampir Rp200 juta. Tapi semuanya sudah dikembalikan sama bapak, paling lama seminggu untuk tiap pinjam uang,” ujar Wildan.

Sidang dugaan gratifikasi terhadap tiga terdakwa, terutama terhadap terdakwa Bupati Ponorogo nonaktif, SS, kembali memunculkan dinamika menarik di ruang persidangan.

Penasihat hukum terdakwa, Raden Indra Priangkasa, menilai keterangan semua saksi yang dihadirkan JPU, termasuk 5 saksi terakhir ini, justru masih memperlihatkan pola hubungan pinjam-meminjam, bukan suap ataupun gratifikasi.

Indra menyoroti kesaksian Eko Agus alias Eko Sragi, yang menurutnya dalam persidangan diuji berulang kali oleh jaksa maupun majelis hakim.

“Kalau tidak salah lima kali pertanyaan yang sama diulang, empat kali oleh jaksa dan satu kali oleh majelis hakim, dan jawabannya Eko Sragi tetap sama,” ujarnya.

Menurut Indra, fakta itu menunjukkan saksi memberikan keterangan secara konsisten dan jujur.

Bahkan di persidangan ia sempat menyinggung pengakuan saksi Eko Sragi, yang pernah memberi pinjaman Rp1,4 miliar, kepada mantan Bupati Ponorogo sebelumnya, tanpa bukti tertulis maupun pengembalian.

“Yang baru kenal saja (bupati sebelum terdakwa SS) diberi pinjaman Rp1,4 miliar, dan sampai sekarang belum dikembalikan. Mungkin nantinya dikembalikan oleh Gusti Allah. Apalagi Eko Sragi yang teman lama klien kami sejak STM. Pinjam meminjam dengan pejabat, sering terjadi tanpa kwitansi atau surat perjanjian apapun. Ya mungkin sungkan kalau minta itu, biasanya atas dasar trust (kepercayaan) antarpribadi,” ungkap Indra.

Dalam kaitan dengan kliennya, Ia juga menegaskan, bahwa dakwaan jaksa dinilai kabur, karena mencampurkan unsur suap dan gratifikasi dalam satu konstruksi perkara dalam fakta persidangan bermotif murni hutang piutang.

“Seperti dalam eksepsi saya sebelum putusan sela, jadi persidangan menghadirkan saksi JPU hingga kesekian kalinya ini, dalam fakta persidangan sudah paripurna. Semoga majelis hakim dapat memberikan putusan yang sejujurnya dan seadilnya terbaik buat klien saya. Harapan saya, pak SS diputus bebas,” pintanya.

“Semua sudah terjadi, terutama terhadap klien saya terdakwa SS, dia ditangkap OTT dan sampa disidangkan hari ini, urusan pinjam meminjam uang jadi terganggu, bukan berarti klien saya tidak membayar atau melunasi, seperti yang disampaikan saksi Eko Sragi menjawab belum bayar sama sekali saat ditanya hakim. Buktinya dalam sidang sebelumnya, klien saya pinjam kakaknya uang milyaran untuk Pilkadanya, ya diangsur dikembalikan, bukti beliau juga bertanggungjawab,” pungkas Indra.

Advokat senior ini menambahkan, bila mana jaksa dan majelis hakim masih tidak percaya dengan motif hutang piutang terhadap kliennya pada fakta persidangan, pihaknya mempersilakan untuk mendalami lagi pembuktian terkait pokok perkaranya.