RS Pusura Candi Berlindung di Balik Tembok Privasi: Jawab Prosedur Persalinan Remaja Pakai Kaset Rusak
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

RS Pusura Candi Sidoarjo bungkam dan beralih pada alasan privasi saat diklarifikasi dugaan kejanggalan dokumen persalinan remaja 16 tahun. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo Ruang.co.id – Sikap tertutup dan terkesan ‘cuci tangan,’ ditunjukkan manajemen Rumah Sakit Pusura Candi, Sidoarjo. Saat didesak mengklarifikasi prosedur tata kelola administratif atas kasus persalinan remaja berusia 16 tahun yang bayinya berujung tewas, pihak rumah sakit justru memilih berlindung di balik benteng “privasi pasien”—sebuah alasan templat yang sama sekali tak nyambung dengan materi pertanyaan.
Peliputan bersama lima media siber (termasuk Ruang.co.id) sebelumnya, telah melayangkan surat konfirmasi resmi bernomor 012/SK-KLR/GAB-5MED/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Surat tersebut secara tegas menekankan bahwa jurnalis tidak meminta rekam medis maupun data pribadi pasien yang dilindungi undang-undang.
Ada enam item pertanyaan kelembagaan yang diajukan. Mulai dari penjelasan istilah diagnosis umum, standar operasional prosedur (SOP) penanganan pasien bersalin di bawah umur, koordinasi dengan aparat penegak hukum, hingga prosedur umum pemeriksaan forensik.
Singkatnya, hal yang ditanyakan adalah prosedur rumah sakit, bukan rahasia pribadi pasien. Namun, alih-alih memberikan jawaban substantif dan profesional, akun Humas & Marketing RS Pusura Candi pada Rabu (21/10/2026), hanya mengirimkan balasan singkat via WhatsApp dengan kalimat templat berikut:
“Mohon maaf, terkait informasi mengenai pasien, kami tidak dapat memberikan keterangan mengenai kondisi maupun informasi medis pasien karena merupakan ranah privasi yang wajib kami jaga kerahasiaannya…”
Sebuah jawaban klise itu, bak kaset rusak yang sama sekali tidak menyentuh satu pun dari enam poin pertanyaan resmi tersebut.
Kejanggalan Dokumen yang Bungkam
Keengganan RS Pusura Candi membongkar prosedurnya sendiri kian menyisakan tanda tanya besar.
Pasalnya, investigasi media menemukan serangkaian kejanggalan administratif yang cukup mencolok dalam dokumen pelayanan hospitalisasi korban:
– Surat Keterangan Lahir versus Kematian: Pihak RS menerbitkan Surat Keterangan Lahir untuk bayi yang pada Surat Keterangan Kematiannya dinyatakan Intrauterine Fetal Death (IUFD) alias meninggal di dalam kandungan.
– Jam Kematian Ajaib: Jam kematian bayi tertulis sama persis hingga hitungan menit dengan jam kelahirannya.
– Status Pasien Berubah-ubah: Status pasien tercatat berbeda pada dua formulir hasil pemeriksaan laboratorium hanya dalam rentang waktu kurang dari 24 jam.
Rangkaian fakta ini bukan soal penilaian klinis medis—sebab hal itu ranah komite medik dan ahli. Ini murni soal transparansi dan akuntabilitas tata kelola kelembagaan RS Pusura Candi.
Main Kucing-Kucingan dan Lempar Janji
Pola tertutup RS Pusura Candi sejatinya sudah terlihat sejak awal. Hampir sepekan sebelum surat resmi dilayangkan, tim jurnalis sudah mendatangi RS Pusura Candi secara langsung. Hasilnya?
Wartawan hanya ditemui oleh pejabat yang mengaku Kepala Bagian Umum, yang sama sekali tak berkutik dan tak mampu memberikan penjelasan apa pun.
Kala itu, pihak RS menolak menyerahkan kontak Humas maupun Direksi. Mereka berkilah meminta nomor wartawan dan berjanji akan menghubungi kembali—sebuah janji manis yang tak pernah ditepati hingga berujung pada balasan WA seadanya.
Kerahasiaan medis memang benteng hukum untuk melindungi pasien. Namun dalam kasus ini, pasien adalah anak di bawah umur yang bayinya meninggal dunia, seorang korban yang tak lagi bisa bersuara untuk membela dirinya sendiri.
Ketika pertanyaan murni menyasar pada SOP dan keabsahan dokumen internal, lalu rumah sakit justru bentengi diri dengan narasi ‘privasi’, publik berhak bertanya: Siapa sebenarnya yang sedang dilindungi oleh RS Pusura Candi? Pasien, atau kebobrokan prosedur mereka sendiri?
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi seluas-luasnya bagi manajemen RS Pusura Candi Sidoarjo sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
- Penulis: Ruang Nurudin
