ruang

Dugaan Tipu Gelap, Reskrim Polresta Sidoarjo Panggil Slamet Purwanto sebagai Saksi

Dugaan Tipu Gelap, Reskrim Polresta Sidoarjo Panggil Slamet Purwanto sebagai Saksi
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo telah melakukan pemanggilan terhadap Slamet Purwanto (54), warga Dusun Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Pemanggilan ini dilakukan untuk mendengarkan keterangan Slamet sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, berdasarkan laporan yang dibuat oleh Albad.

Pemanggilan Slamet Purwanto dijadwalkan pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, pukul 14.00 WIB. Ia diminta untuk hadir di Gedung Satreskrim Polresta Sidoarjo, Lantai 2 Ruang Unit Iidik V Tipidek, yang beralamat di Jalan Raya Cemeng Kalang 12 Sidoarjo, guna bertemu dengan penyidik IPTU Julisus Dharma Suranta, S.Tr.K, dan timnya.

Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LPB/357/VII/2022/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim, yang diajukan pada 12 Juli 2023. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan pemanggilan terhadap Slamet Purwanto, untuk didengar keterangannya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi di kantor PT. Anugrah Putra Kharisma, berlokasi di Perum Grand Royal Regency Blok A-1 No. 5-6, Dusun Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11, Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 113 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Direktorat Tindak Pidana Satreskrim Polresta Sidoarjo akan segera menggelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ini untuk menentukan langkah selanjutnya. Sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI, penyelesaian perkara ini akan diproses sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga  Berubah-ubah, Ketua DPD Petir Bogor Raya Tak Bersalah Haruslah Dibebaskan