Surabaya, Ruang.co.id – Sidang terbuka ruang kartika dengan agenda keterangan saksi. Terdakwa Yusuf Susilo, seorang mantan area manager di PT. Innagroup Textile Manufacture, tengah menghadapi dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan penggelapan dana perusahaan yang mencapai lebih dari Rp 5,4 miliar. Yusuf diduga menjual tekstil milik perusahaan tanpa sepengetahuan pihak manajemen dan tidak menyetorkan hasil penjualan ke rekening perusahaan.
Perbuatan ini berlangsung selama lebih dari setahun, dari Agustus 2022 hingga Desember 2023, dengan modus operandi yang cukup rapi. Yusuf, yang awalnya menjabat sebagai area manager sebelum diturunkan menjadi marketing, diduga melakukan order pesanan melalui admin marketing perusahaan dan mengatur pengiriman barang ke konsumen. Namun, hasil penjualan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal pada Desember 2023, yang menemukan adanya kejanggalan dalam laporan penjualan dan stok barang di gudang yang terletak di Jalan Simolangit, Surabaya. Audit tersebut mengungkapkan bahwa Yusuf telah menjual ribuan meter kain dari gudang perusahaan tanpa melaporkannya.
Saksi 1 hayu, mengetahui kasus penyalahgunaan BG dan dialihkan ke orang lain jadi tdk di setorkan keperusahaan, saksi mengetahuinya Desember th 2023, terdakwa membenarkan.
Sementara saksi 2. Yeni bagian accounting. Mendapatkan informasi kalo ada penyalahgunaan giro kejanggalan piutang, 6 nota mengalihkan dan stok dan cek.
Akibat perbuatan Yusuf Susilo, PT. Innagroup Textile Manufacture mengalami kerugian besar yang diperkirakan mencapai Rp 5,4 miliar. Tindak pidana ini didakwa sebagai pelanggaran Pasal 374 KUHP, yang mengatur penggelapan oleh seseorang yang memiliki barang karena pekerjaannya. Jika terbukti bersalah, Yusuf dapat menghadapi hukuman penjara yang lebih berat dari penggelapan biasa.