ruang

Pelaku Pencemaran Nama Baik NU Dengan 17 Akun Palsu Ditangkap

Pelaku Pencemaran Nama Baik NU
Polres Jember menangkap pelaku pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU) dan GP Ansor dimana tersangka menggunakan 17 akun sosial media (sosmed) palsu.
Ruang Gentur
Ruang Gentur
Print PDF

Jember, Ruang.co.idPolres Jember menangkap pelaku pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU) dan GP Ansor dimana tersangka menggunakan 17 akun sosial media (sosmed) palsu.

“Yang kami akan amankan adalah tersangka HS (55) warga Kelurahan Jember Kidul, Kaliwates, Jember, “ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, senin (30/9).

Mantan Kapolres Pasuruan ini menjelaskan modus pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu memanfaatkan aku Facebook “Melly Itoe Angie” tersangka ini membuat dua postingan yang menyebut kalau orang NU bodoh dan anggota GP Ansor yang korupsi.”Dia (tersangka) membuat akun itu sejak 29 April 2020 dengan membuat postingan yang mengandung pencemaran nama baik, “jelas alumni akpol 2004 ini.

Dengan menggunakan ponsel Redmi Note 10s, kata Bayu,tersangka juga memposting sejumlah kata-kata yang mengandung pencemaran nama baik. Bayu lalu menjabarkan ada isi dari postingan tersebut :

1) Pada tanggal 25 Juni 2024 berisikan tulisan “Penasehat pengurus besar Nahdlatul Ulama, orang2 NU pada bodoh kali ya?, pantesan ada tokoh GP Ansor ada yang ketangkep karena korupsi” sambil menampilkan dibawah tulisan tersebut ada foto Hotman Paris diapit dengan dua wanita.

2) Pada tanggal 24 Juni 2024 berisikan tulisan “Hati2 dengan Kyai dan Gus yg masih punya ambisi jadi kepala daerah. Tokoh agama cocoknya sebagai wakil untuk kontrol dan filter kebijakan sambil menampilkan identitas dan foto Bupati Sidoarjo K.H.Ahmad Muhdlor Ali, S.I.P.

Dari hasil penyidikan anggota, sambungnya,adapun postingan tersebut diketahui oleh beberapa saksi kunci yang bertempat di Kantor GP Ansor Jember yang mana telah mendapatkan reaksi 14 (empat belas) like dan 43 (empat puluh tiga) komentar,” Postingan itu ramai diperbincangkan (HS) kemukan mengarsipkan kedua postingan tersebut,” ujar Bayu.

Baca Juga  Polda Jatim Ungkap Kasus Pesta "Swinger" di Kota Batu

Dampak dari ulah tersangka, kata dia, telah menimbulkan respon dari komunitas Nahdatul Ulama dan Gerakan Pemuda Ansor yang tidak menerima atas isi dari postingan tersebut karena menimbulkan keresahan di masyarakat ” Dikhawatirkan akan berdampak pada permusuhan individu kelompok masyarakat tertentu dan selanjutnya mengadukan ke Polres Jember,” sambungnya.

Untuk menjerat tersangka, lanjutnya, penyidik sudah memeriksa 7 orang saksi yang menjadi alasan penyidik untukuntuk mengamankan tersangka.” Tersangka adalah pelaku utama dan kami amankan di rumahnya, “tuturnya.

Dari penyidikan awal terhadap tersangka, kata Bayu,tersangka ingin memberikan informasi kepada masyarakat umum (netizen facebook) jika kondisi NU tidak baik-baik saja karena NU melalui PBNU dimanfaatkan untuk kepentingan politik diantaranya terhadap orang-orang yang tergabung dalam organisasi NU, Ansor, Banser, Müslimat dan Fatayat.

“Selain itu, tersangka juga ingin memberikan informasi kepada masyarakat umum (netizen facebook) jika salah satu orang NU yang memiliki gelar “Gus” dan sebagai Sekretaris GP Ansor Sidoarjo ditetapkan sebagai Tersangka kasus korupsi oleh KPK dan berharap tidak terjadi di Kabupaten Jember. Sekarang ini penyidik melakukan pendalaman atas aksi tersangka,” katanya.

Untuk barang bukti yang diamankan, lebih lanjut kata Bayu, adalah 1 (satu) perangkat handphone merk Redmi Note 10s, 1 (satu) Nomor Seluler 082333021969, 1 (satu) akun Facebook atas nama “Melly Itoe Angie” yang mana terdapat 2 (dua) postingan yang telah diarsipkan dan 1 (satu) buah Flashdisk ukuran 8GB Merk Sandisk wama Merah Hitam.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” tandasnya.

Baca Juga  Akibat perbuatan tidak menyenangkan Herlambang Dituntut 9 Bulan Penjara