ruang

KPPU Ungkap Persekongkolan Tender di Pelabuhan Nusa Penida, Denda Rp 1,5 Miliar PT Sumber Bangun Sentosa

Persekongkolan tender pelabuhan nusa panida
KPPU membuktikan adanya persekongkolan tender pengembangan fasilitas Pelabuhan Nusa Penida dan menjatuhkan denda Rp 1,5 miliar kepada PT Sumber Bangun Sentosa.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.idKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada PT Sumber Bangun Sentosa (Terlapor I) atas keterlibatan dalam persekongkolan tender. Pelanggaran ini terkait pengadaan konstruksi lanjutan fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan RI pada tahun anggaran 2022. Selain denda, KPPU juga melarang beberapa terlapor lainnya untuk mengikuti tender serupa selama satu tahun.

Keputusan ini disampaikan oleh Majelis Komisi KPPU dalam sidang pada 30 September 2024 di Surabaya. Majelis Komisi terdiri dari Moh. Noor Rofieq sebagai ketua serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai anggota.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya persekongkolan dalam tender lanjutan pengembangan fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida dengan nilai proyek mencapai Rp 58,2 miliar. Dalam perkara ini, enam terlapor diidentifikasi, termasuk PT Sumber Bangun Sentosa (Terlapor I), PT Pacific Multindo Permai (Terlapor II), PT Pilar Atmoko Konstruksi (Terlapor III), PT Tri Karya Utama Cendana (Terlapor IV), Kelompok Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida (Terlapor V), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di unit yang sama (Terlapor VI).

Dalam penyelidikan, KPPU menemukan bahwa Terlapor VI membuat persyaratan tambahan yang membatasi partisipasi peserta tender. Salah satunya adalah pengalaman minimal 20 tahun tanpa melakukan survei pasar yang sesuai. Majelis Komisi menyimpulkan bahwa hal ini melanggar Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Majelis Komisi menemukan adanya kesamaan dalam dokumen penawaran dari beberapa terlapor, termasuk penggunaan alamat IP yang sama, format surat permohonan, hingga dukungan peralatan utama. Bukti ini mengindikasikan adanya kolusi di antara terlapor, yang diperkuat oleh keterkaitan antara pihak-pihak tersebut.

Baca Juga  7.418 Jemaah Haji dan Petugas Haji Embarkasi Surabaya Telah Berangkatkan

Lebih lanjut, Terlapor VI diduga memfasilitasi PT Karya Prima Anugerah Mandiri untuk memberikan dukungan kepada Terlapor I, sehingga memenangi tender.

Selain denda, PT Sumber Bangun Sentosa diharuskan menyetor jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda jika mengajukan keberatan atas putusan tersebut. Terlapor lainnya dilarang mengikuti tender jasa konstruksi yang dibiayai oleh APBN dan APBD selama satu tahun di seluruh Indonesia.

Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memperbaiki regulasi terkait evaluasi dokumen penawaran dan larangan pembentukan cabang perusahaan atau Kuasa Direksi yang dibuat dalam waktu kurang dari satu tahun sebelum tender diumumkan.