Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Terkini » KPPU Ungkap Persekongkolan Tender di Pelabuhan Nusa Penida, Denda Rp 1,5 Miliar PT Sumber Bangun Sentosa

KPPU Ungkap Persekongkolan Tender di Pelabuhan Nusa Penida, Denda Rp 1,5 Miliar PT Sumber Bangun Sentosa

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.idKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada PT Sumber Bangun Sentosa (Terlapor I) atas keterlibatan dalam persekongkolan tender. Pelanggaran ini terkait pengadaan konstruksi lanjutan fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan RI pada tahun anggaran 2022. Selain denda, KPPU juga melarang beberapa terlapor lainnya untuk mengikuti tender serupa selama satu tahun.

Keputusan ini disampaikan oleh Majelis Komisi KPPU dalam sidang pada 30 September 2024 di Surabaya. Majelis Komisi terdiri dari Moh. Noor Rofieq sebagai ketua serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai anggota.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya persekongkolan dalam tender lanjutan pengembangan fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida dengan nilai proyek mencapai Rp 58,2 miliar. Dalam perkara ini, enam terlapor diidentifikasi, termasuk PT Sumber Bangun Sentosa (Terlapor I), PT Pacific Multindo Permai (Terlapor II), PT Pilar Atmoko Konstruksi (Terlapor III), PT Tri Karya Utama Cendana (Terlapor IV), Kelompok Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida (Terlapor V), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di unit yang sama (Terlapor VI).

Dalam penyelidikan, KPPU menemukan bahwa Terlapor VI membuat persyaratan tambahan yang membatasi partisipasi peserta tender. Salah satunya adalah pengalaman minimal 20 tahun tanpa melakukan survei pasar yang sesuai. Majelis Komisi menyimpulkan bahwa hal ini melanggar Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Majelis Komisi menemukan adanya kesamaan dalam dokumen penawaran dari beberapa terlapor, termasuk penggunaan alamat IP yang sama, format surat permohonan, hingga dukungan peralatan utama. Bukti ini mengindikasikan adanya kolusi di antara terlapor, yang diperkuat oleh keterkaitan antara pihak-pihak tersebut.

Baca Juga  Sayembara Logo 80 Tahun RI: Panggung Para Desainer Ukir Sejarah Visual Bangsa

Lebih lanjut, Terlapor VI diduga memfasilitasi PT Karya Prima Anugerah Mandiri untuk memberikan dukungan kepada Terlapor I, sehingga memenangi tender.

Selain denda, PT Sumber Bangun Sentosa diharuskan menyetor jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda jika mengajukan keberatan atas putusan tersebut. Terlapor lainnya dilarang mengikuti tender jasa konstruksi yang dibiayai oleh APBN dan APBD selama satu tahun di seluruh Indonesia.

Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memperbaiki regulasi terkait evaluasi dokumen penawaran dan larangan pembentukan cabang perusahaan atau Kuasa Direksi yang dibuat dalam waktu kurang dari satu tahun sebelum tender diumumkan.

  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Investasi Transportasi

    Wali Kota Eri Wajibkan KTP Surabaya di Investasi Transportasi

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id– Langkah berani diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menghadirkan inovasi transportasi masa depan. Di tengah gempuran investor yang ingin menanamkan modalnya, Wali Kota Eri Cahyadi memastikan kepentingan warga lokal tetap menjadi prioritas utama. Pemkot membuka peluang luas bagi pengembangan moda transportasi ramah lingkungan, salah satunya taksi listrik. Namun, Wali Kota Eri menegaskan bahwa Surabaya […]

  • Delta Tirta Sidoarjo

    Perumda Delta Tirta Sidoarjo Tolak Vendor Fiktif untuk Selamatkan Uang Rakyat

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Dwi Hary Soeryadi, berkomitmen untuk membersihkan pencatatan utang usaha masa lampau yang terdeteksi fiktif, demi menyelamatkan uang rakyat dan menjaga marwah perusahaan. Langkah berani ini diambil setelah manajemen menemukan tumpukan “utang hantu” periode 2012-2015 yang tidak memiliki dasar dokumen sah. Dwi menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang […]

  • Launching Sinergi Persebaya 2026 di Balai Kota Surabaya bersama Azrul Ananda dan Bonek (Photo by : Official Persebaya)

    Persebaya Perkuat Fondasi Klub Menuju 100th Glory Bersama Bonek

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Persebaya Surabaya menatap Super League 2026-2027 dengan visi membangun klub yang lebih kuat. CEO Persebaya Azrul Ananda menyampaikan hal itu saat Launching Synergy Persebaya di halaman Balai Kota Surabaya, Sabtu, 29 Agustus 2026. Tak hanya memperkenalkan skuad untuk musim baru, manajemen memaparkan sejumlah langkah strategis. Pembinaan pemain muda, pengembangan tim kepelatihan, sports science, […]

  • Warga Mutiara Regency Menang Gugatan PTUN Surabaya, Siap Lawan Rencana Banding Bupati Subandi

    Warga Mutiara Regency Menang Gugatan PTUN Surabaya, Siap Lawan Rencana Banding Bupati Subandi

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Warga Perumahan Mutiara Regency menggelar konferensi Pers (konpers) pada Minggu sore, (19 /7/2026), di depan bekas tembok monumental Mutiara Regency. Gugatan Suhartono, warga Blok A2 No. 47 RT. 37 RW. 16 Perumahan Mutiara Regency, Desa Banjarbendo, Kec. Kota Sidoarjo, dengan perkara nomor: 29/G/TF/2026/PTUN.SBY, dimenangkan secara keseluruhan oleh majelis hakim PTUN Surabaya, terhadap […]

  • SMA Negeri 6 Surabaya

    Kerap Bolos, 13 Siswa SMA Negeri 6 Surabaya Tidak Naik Kelas

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Momen pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA), mencuat kabar tak sedap dari SMA Negeri 6 yang terletak di Jalan Gubernur Soeryo 11 Surabaya. Sebanyak 13 siswa SMA Negeri 6 Surabaya dinyatakan tidak naik kelas karena sering tidak hadir alias bolos ke sekolah. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Sekolah SMA […]

  • Jadwal Tayang "Iblis dalam Kandungan 2: Deception" di Bioskop Surabaya Hari Ini

    Jadwal Tayang Film Iblis dalam Kandungan 2: Deception di Bioskop Surabaya Hari Ini

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Siap-siap dibuat merinding! Film horor Indonesia yang ditunggu-tunggu, “Iblis dalam Kandungan 2: Deception”, akhirnya tayang di bioskop-bioskop Surabaya. Bagi kamu yang penasaran dengan kelanjutan kisah Amelia dan teror yang menghantuinya, jangan lewatkan kesempatan untuk menyaksikan film ini di layar lebar. Disutradarai oleh Johansyah Jumberan, yang sebelumnya sukses dengan “Saranjana: Kota Ghaib” (2023) dan […]

expand_less