Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Ekbis » Trading Halt di Bursa Saham Ancaman Monopoli dan Ketidakadilan bagi Pelaku Usaha Kecil

Trading Halt di Bursa Saham Ancaman Monopoli dan Ketidakadilan bagi Pelaku Usaha Kecil

  • account_circle Mascim
  • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Trading halt atau pembekuan sementara perdagangan saham di bursa efek seringkali dianggap sebagai mekanisme penting untuk menjaga stabilitas pasar. Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai bahwa praktik ini dapat menjadi celah bagi pelaku pasar besar untuk memanipulasi harga saham dan mengambil keuntungan dari ketidaksetaraan informasi. Jika tidak diatur dengan ketat, trading halt berpotensi meningkatkan konsentrasi pasar dan merugikan pelaku usaha kecil serta menengah. Kamis, (20/3).

Trading halt adalah penghentian sementara perdagangan saham di bursa efek, biasanya dilakukan untuk mencegah kepanikan pasar atau menanggapi fluktuasi harga yang ekstrem. Meski tujuannya mulia, KPPU mencatat bahwa trading halt yang terlalu lama atau sering dapat menciptakan ketidakpastian pasar. Hal ini membuat perusahaan kecil kesulitan bertahan, sementara perusahaan besar dengan modal kuat justru bisa memanfaatkan situasi untuk mengakuisisi saham atau bahkan perusahaan yang lemah.

Contoh nyata terjadi pada 18 Maret 2025, ketika PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan trading halt selama 30 menit setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 5%. Setelah perdagangan dilanjutkan, IHSG tetap melemah 3,84%. KPPU memandang, meski trading halt dirancang untuk menjaga stabilitas, dalam situasi tertentu, praktik ini justru bisa memicu persaingan usaha tidak sehat.

Salah satu risiko terbesar dari trading halt adalah asimetri informasi. Selama perdagangan dihentikan, informasi tentang alasan penghentian mungkin tidak merata. Perusahaan besar dengan akses informasi lebih baik bisa mengambil keputusan strategis sebelum pasar dibuka kembali. Misalnya, mereka bisa menimbun saham sebelum trading halt dan menjualnya dengan harga tinggi setelah pasar normal.

Selain itu, pialang atau pelaku pasar tertentu juga bisa memanfaatkan volatilitas pasca-trading halt untuk menciptakan fluktuasi harga tidak wajar. Misalnya, dengan memicu panic selling atau panic buying, mereka bisa mengambil keuntungan dari pergerakan harga ekstrem. Praktik seperti ini jelas merugikan investor kecil yang tidak memiliki akses informasi atau sumber daya yang memadai.

Baca Juga  Inovasi VEPORT TPS Sabet Penghargaan Bergengsi di Marketeers OMNI Brands 2026

Untuk mencegah penyalahgunaan, KPPU menekankan pentingnya regulasi ketat atas trading halt. Beberapa langkah yang bisa diambil antara lain:

  1. Transparansi Informasi: Alasan dan dampak trading halt harus diumumkan secara jelas dan tepat waktu kepada semua pelaku pasar.
  2. Koordinasi Antar-Lembaga: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPPU perlu bekerja sama untuk memantau dan menindak praktik ilegal seperti insider trading atau manipulasi pasar.
  3. Pembatasan Waktu: Durasi trading halt harus dibatasi untuk mengurangi ketidakpastian dan risiko penyalahgunaan.

KPPU juga menegaskan bahwa perlindungan pasar dan keadilan bagi semua pelaku usaha harus menjadi prioritas utama. Dengan regulasi yang tepat, trading halt bisa tetap menjadi alat yang efektif untuk menjaga stabilitas pasar tanpa mengorbankan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Dengan memahami risiko dan solusi terkait trading halt, diharapkan pasar saham Indonesia bisa menjadi lebih adil dan transparan bagi semua pelaku usaha. KPPU berkomitmen untuk terus memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menciptakan ekosistem pasar yang sehat dan berkelanjutan.

  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persekongkolan tender air bersih Lombok Utara

    KPPU Ungkap Dugaan Persekongkolan Pengadaan Air Bersih di Lombok Utara

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Ruang.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan indikasi adanya persekongkolan dalam pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara pada tahun 2017. Dugaan tersebut disampaikan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dibacakan oleh Investigator Penuntutan KPPU pada […]

  • Sirkel Percaya dengan Orang sekitar

    5 Cara Mengenali Orang yang Dapat Dipercaya

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Dengan maraknya kasus penipuan, saat ini semakin sulit orang dapat percaya satu sama lain. Apalagi seperti kita akui bahwa membangun kepercayaan adalah pondasi dari setiap hubungan yang sehat, baik itu dalam persahabatan, keluarga, maupun relasi profesional. Salah satu pondasi terpenting dalam berbisnis adalah kepercayaan. Menjalin kemitraan bisnis dengan seseorang membutuhkan tingkat kepercayaan […]

  • Aturan baru OJK, BPJS Kesehatan dan asuransi swasta 2025

    Aturan Baru OJK, Transformasi Skema Coordination of Benefit (CoB) BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta melalui skema Coordination of Benefit (CoB) menjadi salah satu inovasi penting dalam layanan kesehatan Indonesia. Skema ini memungkinkan masyarakat untuk memanfaatkan perlindungan kesehatan ganda—BPJS Kesehatan menanggung kebutuhan dasar, sementara asuransi swasta melengkapi kebutuhan tambahan seperti layanan eksekutif atau fasilitas premium. Namun, dalam praktiknya, koordinasi ini […]

  • Penyertaan modal BPR Jatim

    Penyertaan Modal DPRD Jatim Dongkrak Ekonomi Rakyat Lewat BPR

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pembahasan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 76 anggota dewan di Gedung Utama DPRD Jatim pada Kamis (22/5). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Jatim, Blegur Prijanggono, […]

  • kamera Galaxy S25 Edge

    Galaxy S25 Edge Hadirkan Kamera 200MP, Jawara Baru Fotografi Mobile yang Bikin Konten Makin Cinematic

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Samsung kembali menancapkan taringnya di pasar smartphone flagship dengan meluncurkan Galaxy S25 Edge. Gadget ini bukan sekadar upgrade biasa—melainkan lompatan besar dalam dunia fotografi mobile. Dengan kamera utama 200MP dan dukungan AI ProVisual Engine, S25 Edge siap mengubah cara kita mengabadikan momen, dari sekadar foto biasa menjadi karya cinematic. Bagi para content creator, […]

  • Sidoarjo banjir lippo

    Kota Sidoarjo Banjir, Pompa Siaga 24 Jam Dibawah Layang Tol Raya Jati Tarung Melawan Genangan Tanpa Henti

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id — Hujan deras yang mengguyur Sidoarjo pada Selasa (11/11/2025) sore kemarin, membuat kawasan di bawah layang tol di Jalan Raya Desa Jati hingga depan sebuah Mall kembali terendam setinggi mata kaki. Arus lalu lintas macet total hingga berjam-jam. Namun kali ini, pemerintah daerah tak tinggal diam. Dua rumah pompa dan tiga pompa portable […]

expand_less