TABANAN, Ruang.co.id- I Ketut Widiana, Mangku Pura Melanting di Pasar Umum Tabanan, kembali memberikan kesaksian di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan pada Kamis (10/10/2024). Kedatangannya bersama tim kuasa hukum Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS) bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pendukung salah satu pasangan calon bupati di Kabupaten Tabanan.
Dugaan intimidasi ini dialami oleh Mangku Pura Melanting dan I Nengah Heri Putra, warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, saat masa kampanye berlangsung. Kasus ini telah dilaporkan oleh Mangku Pura Melanting dan menjadi perhatian tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya alias De Gadjah dan Putu Agus Suradnyana, yang tergabung dalam LAGAS.
Tim Kuasa Hukum LAGAS I Gede Putu Sudarma menjelaskan bahwa pihak yang dipanggil ke Bawaslu Tabanan pada Kamis (10/10/2024) terdiri dari Mangku Pura Melanting sebagai pelapor, tiga saksi pelapor, dan terlapor.
“Hal yang ditanyakan terkait dengan kebenaran keterangan yang diberikan waktu pelaporan awal. Apakah benar keterangan yang disampaikan oleh pelapor,” ujar Sudarma.
LAGAS berharap Bawaslu Tabanan serius menangani kasus dugaan intimidasi yang dialami oleh kedua korban.
“Kami ingin permasalahan ini segera diproses, karena ada indikasi pelanggaran intimidasi yang cukup jelas,” tambah Sudarma. “Besok, kami juga akan mendampingi pelapor lainnya, yaitu warga Desa Kesiut.”
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan intimidasi yang dialami kedua korban masih berproses.
“Keputusan akhir terkait laporan ini akan ditentukan dalam rapat pleno pada Jumat (11/10/2024),” jelas Narta. “Namun, jika kami masih memerlukan keterangan tambahan dari pelapor, terlapor, atau saksi, waktu klasifikasi bisa diperpanjang hingga dua hari.”
Narta menambahkan bahwa proses pelaporan kasus ini dilakukan pada 6 Oktober 2024 dan Bawaslu telah melakukan kajian awal dalam waktu 2×24 jam.
“Setelah dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiil, laporan tersebut masuk ke tahap registrasi,” jelas Narta. “Pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yaitu Rabu kemarin hingga Jumat besok.”
Bawaslu Tabanan fokus pada klarifikasi terkait laporan Mangku Ketut Widiana pada Kamis (10/10/2024) dan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap laporan kedua pada Jumat (11/10/2024).
“Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” ungkap Narta. “Sentra Gakkumdu juga akan melakukan kajian kembali untuk memastikan pelanggaran dan Pasal yang akan dikenakan.”
“Namun, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran, kasus akan dihentikan,” pungkas Narta.
Bawaslu Tabanan terus berupaya untuk menyelidiki kasus dugaan intimidasi ini secara profesional dan transparan. Mereka berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkada Bali 2024.
LAGAS berharap agar Bawaslu Tabanan dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan segera mengambil langkah hukum yang tepat untuk melindungi hak-hak korban intimidasi.
Kasus dugaan intimidasi ini menjadi salah satu contoh kasus yang dihadapi oleh Bawaslu Tabanan dalam mengawasi jalannya Pilkada Bali 2024. Bawaslu Tabanan diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memastikan proses Pilkada berjalan dengan damai, jujur, dan adil. ***