ruang

Langgar Aturan Imigrasi Model WN Rusia Ditangkap di Surabaya

Model warga negara Rusia ditangkap langgar keimigrasian
Seorang model warga negara Rusia, DM, ditangkap di Surabaya karena melanggar aturan keimigrasian. DM terancam hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp25 juta karena ketidakkooperatifannya dalam menunjukkan dokumen perjalanan.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Seorang warga negara (WN) Rusia berinisial DM yang berprofesi sebagai model di Surabaya terancam hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp25 juta. Hal ini dipastikan setelah DM ditangkap oleh pihak Imigrasi karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

“DM kami sangkakan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, pada Jumat (11/10).

DM diduga memberikan keterangan palsu saat dilakukan klarifikasi di lokasi kejadian. Selain itu, ia bersikap tidak kooperatif selama pemeriksaan oleh petugas Imigrasi.

“DM menolak untuk menunjukkan dokumen perjalanan atau visa miliknya ketika diminta secara resmi oleh petugas,” lanjut Heni.

Akibat sikap tersebut, DM akhirnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, DM diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sebagai konsekuensi dari pelanggaran ini, kami menerapkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa penahanan terhadap DM sejak 25 September 2024, sebagai bagian dari prosedur pra-penyidikan,” tambah Heni.

DM baru menyerahkan dokumen resminya berupa paspor dan visa setelah lima hari berada di ruang detensi. Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang terjadi di wilayahnya.

“Kami berkomitmen untuk menjaga kedaulatan serta ketertiban aturan keimigrasian di Indonesia. Setiap warga negara asing yang melanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ramdhani.

Ia juga menekankan bahwa operasi ini adalah pengingat bagi seluruh WNA agar selalu membawa dokumen sah dan bersikap kooperatif kepada petugas jika diminta.

Melalui operasi yang terus digiatkan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya memastikan bahwa pengawasan keimigrasian semakin diperketat demi menjaga ketertiban nasional.

Baca Juga  Sidang Koperasi Semolowaru vs Noer Qodim! Saksi Bungkam Hakim Berat Sebelah Keadilan Terancam