ruang

Wajib Tahu! Perbedaan Prona dan PTSL: Program Sertifikasi Tanah yang Perlu Kamu Ketahui

Perbedaan Prona dan PTSL
Foto Ilustrasi Perbedaan Prona dan PTSL
Ruang M Andik
Ruang M Andik
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Program sertifikasi tanah menjadi salah satu fokus pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Dua program yang sering disebut dalam konteks ini adalah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Meski keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah, ada beberapa perbedaan mendasar antara keduanya. Berikut adalah ulasan lengkap mengenai perbedaan Prona dan PTSL serta data terbaru terkait program ini.

Apa Itu Prona?

Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) adalah program pemerintah yang mulai dilaksanakan sejak tahun 1981 di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tujuan utama Prona adalah membantu masyarakat, khususnya golongan ekonomi menengah ke bawah, dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya sangat terjangkau. Prona awalnya lebih ditujukan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di daerah-daerah tertentu yang dianggap memerlukan prioritas.

Namun, program Prona sering kali terbatas dalam cakupan wilayah, jumlah penerima manfaat, serta kurang sistematis dalam proses pelaksanaannya. Oleh karena itu, seiring waktu, muncul kebutuhan untuk memperbarui dan meningkatkan program sertifikasi tanah, yang kemudian melahirkan PTSL.

Apa Itu PTSL?

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah pengganti dan pengembangan dari Prona yang mulai diimplementasikan secara masif pada tahun 2017. PTSL memiliki cakupan yang lebih luas dan sifatnya lebih menyeluruh dibandingkan dengan Prona. Melalui PTSL, pemerintah menargetkan agar seluruh tanah di Indonesia, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan, dapat terdaftar dan bersertifikat.

Data dari Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa hingga tahun 2023, lebih dari 81 juta bidang tanah di seluruh Indonesia telah terdaftar melalui program PTSL. Program ini juga menargetkan bahwa seluruh tanah di Indonesia akan terdaftar pada tahun 2025, sebuah ambisi yang tak pernah dicapai oleh Prona sebelumnya.

Baca Juga  Instagram Akan Hapus Fitur Arsip? Lindungi Momen Berharga Kamu Sekarang!

Perbedaan Prona dan PTSL

Perbedaan utama antara Prona dan PTSL terletak pada metode pelaksanaan, cakupan wilayah, serta target program. Berikut ini beberapa poin perbedaan yang lebih rinci:

Cakupan Wilayah: Prona sering kali bersifat terbatas pada wilayah-wilayah tertentu dan tidak mencakup seluruh tanah di suatu daerah. Sebaliknya, PTSL mencakup seluruh wilayah Indonesia secara sistematis dan lengkap.
Proses Pendaftaran: Pada Prona, pendaftaran tanah lebih bersifat sporadis dan tergantung pada inisiatif masyarakat setempat. Sementara itu, pada PTSL, pendaftaran tanah dilakukan secara kolektif dan terorganisir oleh pemerintah, dengan mengidentifikasi bidang tanah yang belum terdaftar.
Target Akhir: Prona tidak memiliki target waktu yang jelas dalam menyelesaikan seluruh sertifikasi tanah di Indonesia, sedangkan PTSL memiliki target yang lebih ambisius, yaitu semua tanah di Indonesia harus terdaftar pada tahun 2025.
Sistem Pendataan: PTSL menggunakan teknologi yang lebih canggih dalam proses pendataan tanah, seperti pemetaan menggunakan sistem informasi geografis (GIS), yang tidak dilakukan dalam program Prona.

Berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN, berikut adalah perkembangan terbaru mengenai PTSL dan Prona:
PTSL: Hingga 2023, lebih dari 81 juta bidang tanah di Indonesia telah terdaftar melalui PTSL, dengan target 126 juta bidang tanah pada tahun 2025. Pemerintah juga mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah melalui PTSL, dengan fokus pada daerah-daerah yang memiliki tingkat kepemilikan tanah belum bersertifikat yang tinggi.
Prona: Meski Prona telah berhenti dilaksanakan secara terpisah sejak PTSL diimplementasikan, program ini tetap memiliki kontribusi penting pada awal proses sertifikasi tanah di Indonesia. Namun, karena sifatnya yang sporadis, pencapaian Prona relatif kecil dibandingkan dengan PTSL.

Secara umum, PTSL merupakan penyempurnaan dari program Prona, dengan cakupan yang lebih luas, sistem yang lebih terorganisir, serta target yang lebih ambisius. Program PTSL telah memberikan dampak yang signifikan dalam mempercepat proses sertifikasi tanah di Indonesia, dan diharapkan seluruh tanah di Indonesia akan terdaftar pada tahun 2025. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya, memahami perbedaan antara Prona dan PTSL sangatlah penting, terutama terkait prosedur dan target yang berbeda.

Baca Juga  Teteskan Air Mata, Mahasiswa Palestine UM Surabaya Bacakan Puisi “Tanah Ini Milik Kami”

Dengan PTSL, pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada seluruh masyarakat, sehingga diharapkan seluruh tanah di Indonesia akan tersertifikasi dalam waktu dekat.