ruang

KPPU Tetapkan Tarif Jasa Depo Peti Kemas di Lampung: Ini Hasil Putusannya

Putusan KPPU Jasa Depo Peti Kemas Pelabuhan Panjang Lampung
Putusan KPPU Nomor 20/KPPU-I/2023 mengenai kesepakatan tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang Lampung berstatus berkekuatan hukum tetap.
Ruang redaksi
Print PDF

Jakarta, Ruang.co.id – Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 20/KPPU-I/2023 mengenai dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) telah menetapkan bahwa terdapat kesepakatan tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang Lampung. Para Terlapor dalam perkara ini, termasuk PT Java Sarana Mitra Sejati, PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia, dan PT Citra Prima Container, tidak mengajukan keberatan atas putusan tersebut, meskipun sudah melewati batas waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan. Dengan demikian, putusan ini dianggap berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak terkait.

Putusan KPPU tersebut dikeluarkan pada tanggal 30 September 2024, setelah melalui proses investigasi yang mendalam. Majelis Komisi yang memimpin kasus ini terdiri dari Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis dan anggota Hilman Pujana serta Eugenia Mardanugraha. Majelis menemukan bahwa Terlapor I, II, dan III terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam UU No. 5/1999, yang bertujuan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor penyediaan jasa depo. Sementara itu, Terlapor IV dinyatakan tidak terbukti bersalah, sehingga tidak dikenakan sanksi.

Dalam penilaian Majelis Komisi, terdapat indikasi kuat bahwa praktik kesepakatan tarif ini telah berdampak negatif terhadap konsumen dan persaingan usaha di Pelabuhan Panjang. Sebagai bentuk sanksi, KPPU mengeluarkan perintah kepada Terlapor I dan II untuk tidak melakukan perjanjian penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik-praktik anti-persaingan yang dapat merugikan pengguna jasa dan masyarakat secara umum.

Lebih lanjut, Majelis Komisi juga mencatat bahwa tidak ada perubahan harga atau tarif penyediaan jasa depo peti kemas sejak tahun 2013. Fakta ini, ditambah dengan keluarnya Terlapor III dan IV dari pasar dengan menutup cabangnya, menunjukkan adanya potensi distorsi pasar yang harus diperhatikan. Meski demikian, KPPU tidak menjatuhkan sanksi berupa denda administratif kepada para Terlapor, dengan alasan bahwa kelangsungan kegiatan usaha mereka masih dapat dipertahankan tanpa mengorbankan kepentingan publik.

Baca Juga  25 Tahun ASTINDO DPD Jatim: Kolaborasi untuk Pariwisata Berkelanjutan di Surabaya

Sebagai langkah preventif, KPPU merekomendasikan kepada Kementerian Perhubungan RI untuk menerbitkan pedoman penghitungan tarif depo peti kemas. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha dan membantu mencegah terulangnya praktik-praktik serupa di masa mendatang. Dengan tidak adanya keberatan yang diajukan oleh para Terlapor, putusan ini diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.