Surabaya, Ruang.co.id – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng telah menerima eksekusi Ronald Tannur dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, menegaskan bahwa seluruh proses dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku tanpa ada pengecualian.
“Proses administrasi dan pemberkasan terkait penahanan Ronald Tannur saat ini masih berlangsung di Rutan Surabaya,” kata Heni, Minggu (27/10) pukul 07.40 WIB.
Ronald Tannur tiba di Rutan Surabaya didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa. Pihak rutan, yang dipimpin oleh Tomi Elyus, langsung melakukan pengecekan berkas serta pemeriksaan kesehatan pada terdakwa. “Saat ini kondisi kesehatan Ronald Tannur dinyatakan baik, namun kami akan terus memantau kondisinya selama berada di rutan,” jelas Heni.
Heni menegaskan bahwa Rutan Surabaya tidak memberikan perlakuan khusus bagi Ronald Tannur. Semua tahanan diperlakukan sama sesuai ketentuan SOP yang ada. “Tidak ada keistimewaan dalam penanganan Ronald Tannur. Kami memperlakukan seluruh tahanan dengan standar yang sama,” ujar Heni.
Sebagai bagian dari transparansi, Heni menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pembaruan informasi terkait perkembangan proses penahanan Ronald Tannur. “Kami akan menginformasikan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan Ronald Tannur ke depan,” tutupnya.