ruang

Kampanye di Jam Kerja Tanpa Izin Cuti, Usman Anggota DPRD Sidoarjo Dilaporkan ke Bawaslu

Usman DPRD Sidoarjo
Anggota DPRD Sidoarjo, H. Usman, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga berkampanye di jam kerja tanpa izin cuti. Laporan disertai bukti video yang menguatkan pelanggaran aturan kampanye di Pilkada 2024.
Ruang redaksi
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Dalam video yang berdurasi 43 detik, ditemukan anggota Komisi D DPRD Kab. Sidoarjo bernama H. Usman,M.MKes., terlihat berkampanye di jam kerja, membagikan brosur yang merupakan Bahan Kampanye (BK) Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) bergambar Pasangan calon (paslon) SAE Achmad Amir Aslichin yang akrab disapa Mas Iin dan Edy Widodo calon bupati dan wakil bupati (cabup cawabup) Sidoarjo nomor urut 2.

Usman anggota DPRD Sidoarjo, pada tanggal 12 November 2024 terlihat berkampanye membagikan brosur paslon SAE di tepi sebuah jalan padat aktivitas lalu lintas kendaraan bermotor pengguna jalan umum, di kawasan Kavling DPR, Desa Pagerwojo, Sidoarjo.

Usman diduga secara terang – terangan melanggar aturan kampanye lantaran didapati tanpa surat izin cuti sebagai pejabat publik, sekalipun merangkap jabatan sebagai Ketua Tim Pemenangan Paslon SAE.

Usman dianggap melanggar larangan berkampanye yang diatur dalam Pasal 70 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2024, tentang perizinan cuti pejabat publik/ daerah.

Akibat perbuatannya yang dianggap tidak patut tersebut, oleh Tim Advokasi Hukum paslon nomor urut 1 Subandi – Mimik (BAIK) yang dikoordinatori Dr. Abdul Salam,SH.,MH., Usman dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Sidoarjo, Jumat sore (15/11).

“Kami datang ke Bawaslu ini untuk melaporkan dan menyerahkan bukti rekaman video bapak Usman Ketua DPRD Sidoarjo sebagai pejabat publik, berkampanye bagi – bagi brosur di jam kerja tanpa adanya surat izin cuti,” ujar Zakiyah Nur Zuroidah,SH.,MH., anggota Tim Hukum’ Paslon BAIK.

Zakiyah, sapaan akrabnya, melapor ke Bawaslu Sidoarjo didampingi Novery Aditya Fakhrizal,SH.,M.Kn., yang juga sebagai anggota Tim Advokasi da Pengaduan Paslon 1 BAIK.

Laporan dugaan pelanggaran aturan berkampanye yang dilakukan Usman setebal empat halaman dan sebuah copy file video temuannya ini, diterima oleh Erwin Pramudito, Staf Bidang Penyelesaian Sengketa dan Hukum’ Bawaslu Sidoarjo, untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan komisioner Bawaslu Sidoarjo.

Baca Juga  KPU: Hasil Tes Kesehatan 3 Bapaslon Pilgub jatim Dinyatakan Mampu

Usman disangkakan melanggar Perbawaslu No. 12 tahun 2017 Bab II ayat 2 Huruf H, tentang surat izin cuti bagi pejabat/ anggota DPRD.

Laporan temuan dugaan pelanggaran Pilkada terhadap Usman Sebagai pejabat publik DPRD Sidoarjo ke Bawaslu ini, merupakan kali kedua setelah Ainun Jariyah pejabat publik anggota DPRD yang juga dari PKB Sidoarjo. (DIN)