Surabaya, Ruang.co.id – Sebanyak delapan narapidana kasus terorisme dipindahkan dari Rutan Cikeas, Jawa Barat, ke tiga lembaga pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur. Proses pemindahan ini melibatkan pengawasan ketat oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, menjelaskan bahwa kedelapan napi tersebut telah ditempatkan di Lapas Bojonegoro, Lapas Lamongan, dan Lapas Surabaya. “Satu napi ditempatkan di Lapas Bojonegoro, dua napi di Lapas Lamongan, dan lima napi lainnya di Lapas Surabaya. Penempatan ini sesuai dengan arahan Ditjen Pemasyarakatan,” ujar Heni.
Proses distribusi dimulai pukul 09.30 WIB di Lapas Bojonegoro, dengan satu napi berinisial KA tiba terlebih dahulu. Selanjutnya, dua napi berinisial SA dan P diterima di Lapas Lamongan menjelang siang. Lima napi lainnya, berinisial AM, S, SB, SR, dan B, ditempatkan di Lapas Surabaya.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Heri Azhari, menyebut bahwa narapidana kasus terorisme yang baru dipindahkan akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari. “Seluruh napi ini belum pernah mengikrarkan setia kepada NKRI, sehingga akan dilakukan assessment dan intervensi sosial untuk mendorong mereka kembali ke pangkuan ibu pertiwi,” jelas Heri.
Proses ini juga bagian dari strategi jangka pendek untuk memastikan para narapidana tidak kembali terjerumus dalam paham radikal. Menurut Heri, sejak awal November 2024, sudah ada 14 narapidana kasus terorisme yang diterima oleh lapas di Jawa Timur.
“Sebelumnya, kami menerima enam napi pada 7 November 2024. Dua ditempatkan di Lapas Tulungagung, satu di Lapas Madiun, dan tiga di Lapas Malang,” ungkap Heri. Selain itu, Lapas Tuban juga membebaskan bersyarat satu napi kasus terorisme berinisial TS.
Dengan tambahan ini, total narapidana kasus terorisme yang berada di bawah pembinaan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menjadi 21 orang, tersebar di enam lapas. Separuh dari jumlah tersebut ditempatkan di Lapas Surabaya.
Heri menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan program pembinaan sosial bagi narapidana kasus terorisme. “Harapan kami, mereka dapat meninggalkan paham radikal dan kembali menjadi warga negara yang berkomitmen terhadap persatuan dan kesatuan bangsa,” tutup Heri.