Surabaya, Ruang.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pembersihan Alat Peraga Sosialisasi (APS) KPU (Komisi Pemilihan Umum), pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pada Jumat (29/11/2024).
Meski pelaksanaan pencoblosan serentak berlangsung dua hari sebelumnya dan saat ini masa penghitungan surat suara manual berjenjang, pembersihan APS dilakukan dengan menyisir seluruh sejumlah ruas jalan di Kota Pahlawan.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Kota Surabaya, Dwi Hargianto mengatakan, pihaknya telah membagi lokasi pembersihan Alat Peraga Sosialisasi (APS) KPU (Komisi Pemilihan Umum), pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melalui sejumlah zona. Di antaranya, di sepanjang kawasan BG Junction sampai Siola, seperti di Jalan Blauran, Jalan Praban, Jalan Genteng Kali, hingga Jalan Tunjungan.
“Lalu kawasan Masjid Al-Falah hingga Gedung Wismilak, selanjutnya di sepanjang jalan Kusuma Bangsa hingga Jalan Ngaglik. Serta, kawasan Jalan Basuki Rahmat hingga depan Tunjungan Plaza,” kata Dwi.
Tak hanya membersihkan sisa-sisa APS kampanye saja, Satpol PP Surabaya juga menyasar banner dan spanduk yang dipasang pada reklame insidentil, maupun yang menempel pada pohon dan tiang listrik.
“Pembersihan banner-banner yang terpaku di pohon juga kami bersihkan, maupun alat peraga lainnya yang tertinggal di sepanjang pedestrian,” jelasnya.
Selain pembersihan beberapa reklame insidentil, Satpol PP Surabaya juga sekaligus membersihkan stiker iklan jasa yang menempel pada tembok dan tiang listrik di sepanjang jalan.
“Untuk stiker iklan-iklan rokok, stiker iklan jasa yang biasa tertempel di tembok, di tiang, maupun di tiang lampu merah, kami bersihkan juga,” imbuhnya.
Pihaknya berharap dengan upaya pembersihan ini dapat meningkatkan kepedulian masyarakat Surabaya terhadap kebersihan lingkungan sekitar. Terutama bagi pihak yang memasang banner, Spanduk, sticker, maupun sejenisnya yang sudah berizin, dapat mematuhi kebersihan dan keindahan kota Surabaya.
“Seluruh warga Surabaya diharapkan dapat menjaga keindahan dan kebersihan kota. Terlebih pada pemasangan spanduk atau stiker iklan jasa harus sesuai aturan, dan diimbau tidak dipaku di pohon,” pungkasnya. (DIN)