Jaksa KPK Tuntut Gus Muhdlor 6 Tahun 4 Bulan Penjara: Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Gus Muhdlor dituntut KPK
Bupati Sidoarjo nonaktif Gus Muhdlor dituntut 6 tahun 4 bulan penjara oleh Jaksa KPK. Simak detail kasus korupsi potongan insentif ASN BPPD Sidoarjo yang menyeret banyak nama.
Ruang redaksi
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Drama hukum yang melibatkan Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Muhdlor, terus menjadi sorotan publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (9/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut vonis 6 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa.

Selain hukuman penjara, Gus Muhdlor juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar kepada negara. Tidak hanya itu, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, JPU meminta agar hukuman tambahan berupa penjara 3 tahun dijatuhkan kepada terdakwa.

Dalam persidangan, Jaksa KPK Andri Lesmana menyatakan bahwa Gus Muhdlor telah melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa KPK memaparkan bahwa keterangan Gus Muhdlor selama persidangan berbeda dengan sejumlah saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.

“Keterangan terdakwa berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Tidak konsisten dan berubah-ubah,” ujar Jaksa KPK Andri Lesmana.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani. Pihak Gus Muhdlor yang diwakili penasihat hukumnya, Mustofa, menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa. Mustofa memastikan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada persidangan berikutnya.

“Kami akan mempersiapkan pembelaan dengan sebaik-baiknya,” tegas Mustofa di hadapan majelis hakim.

Kasus ini mencuat sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 25 Januari 2024. Saat itu, KPK mengamankan Siska Wati, Kasubbag Umum dan Kepegawaian di BPPD Sidoarjo, bersama 11 orang lainnya.

Dalam pengembangan kasus, KPK juga menetapkan Ari Suryono, Kepala BPPD Sidoarjo, sebagai tersangka. Keduanya telah menjalani persidangan dan divonis bersalah. Ari Suryono seniri sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar. Sedangkan Siska Wati, dihukum 4 tahun penjara atas keterlibatannya dalam memotong insentif ASN BPPD sebesar 10–30 persen sejak 2021 hingga 2023.

Baca Juga  Direktorat Siber Polda Jatim Ringkus Penyebar Video Artis: Modus Casting Model Terungkap

Potongan insentif yang diakui sebagai sedekah itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8,544 miliar.

Hakim Ni Putu Sri Indayani memberikan waktu kepada Gus Muhdlor dan tim kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan pada Senin, 16 Desember 2024.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Sidoarjo, karena melibatkan kepala daerah yang aktif menjabat hingga awal tahun 2024. Gus Muhdlor diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan korupsi melalui pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Kasus korupsi ini menjadi bukti bahwa KPK terus menindak tegas pelaku korupsi di berbagai daerah. Tetap pantau Ruang.co.id untuk berita terkini seputar persidangan Gus Muhdlor dan update lainnya terkait kasus ini. (DIN)