DPRD Surabaya Desak Pengelola Apartemen Bale Hinggil Buka Akses Lift untuk Warga

DPRD Surabaya hering Apartemen Bale Hinggil
Komisi C DPRD Surabaya mendesak pengelola Apartemen Bale Hinggil untuk segera membuka akses lift bagi warga, terutama lansia, hingga tercapai kesepakatan terkait iuran pengelolaan.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Masalah serius kembali menyeruak di Apartemen Bale Hinggil (ABH). Komisi C DPRD Surabaya menegaskan bahwa pengelola ABH harus segera membuka akses lift untuk warga yang selama ini terkunci akibat sengketa kenaikan iuran pengelolaan lingkungan (IPL).

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, M. Eri Irawan, menyoroti pentingnya rasa kemanusiaan dalam menyelesaikan konflik ini. “Kami berharap pengelola memiliki rasa kemanusiaan. Bayangkan, ada nenek usia 70 tahun yang tinggal di lantai 16 dan kesulitan naik. Belum lagi jika ada situasi darurat seperti orang sakit yang butuh akses cepat,” ungkap Eri usai rapat dengar pendapat pada Rabu (11/12/2024).

Masalah IPL dan Blokir Lift Berdampak ke Ratusan Warga

Menurut Eri, sekitar 100 warga apartemen saat ini tidak dapat menggunakan lift karena aksesnya diblokir pengelola. Penyebabnya adalah warga tidak menyepakati kenaikan IPL yang dinilai sepihak.

“Kasihan, masa warga harus naik tangga hingga lantai 16? Ini sungguh tidak manusiawi. Kami meminta pengelola untuk segera memberikan solusi hingga negosiasi terkait IPL selesai,” tambahnya.

Selain masalah lift, DPRD juga menemukan sejumlah permasalahan lainnya, seperti tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp5 miliar serta keterlambatan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) untuk penghuni.

Fakta Penting dari Hearing DPRD Surabaya

Hasil hearing mengungkap beberapa fakta mengejutkan:

Tunggakan PBB: Warga mengaku sudah membayar lunas, tetapi pengelola menunggak hingga miliaran rupiah.
SLF Terlambat: Sertifikat Laik Fungsi (SLF) baru terbit tahun 2023, padahal gedung sudah dihuni selama bertahun-tahun.

Belum Ada P3SRS: Pengelolaan apartemen belum memiliki Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), akibat pertelaan yang belum selesai.

Eri juga meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) untuk lebih aktif dalam mengawasi pengelolaan apartemen.

Baca Juga  Deadlock! Mediasi Bale Hinggil Community dan PT Tlatah Gema Anugrah Gagal

“DPRKPP harus memperkuat fungsi pengawasannya. Jangan hanya normatif, harus lebih konkret dan tegas,” katanya.

DPRD Surabaya Minta Pengelola Segera Bertindak

Selain pengawasan dari dinas terkait, Komisi C DPRD Surabaya juga meminta Bapenda Surabaya memberikan teguran keras kepada pengelola akibat tunggakan PBB.

Eri menegaskan, “Pengelola harus bertanggung jawab atas hak-hak warga yang sudah lunas membayar. Tunggakan pajak ini tidak bisa dibiarkan.”

Belum Ada Klarifikasi dari Pengelola ABH

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Apartemen Bale Hinggil belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini.

Komisi C DPRD Surabaya berharap konflik ini segera terselesaikan demi kenyamanan dan keamanan seluruh penghuni apartemen. “Penghuni apartemen adalah bagian dari Surabaya, hak mereka harus dilindungi,” tutup Eri.