Surabaya, Ruang.co.id – Tahapan Pilkada serentak 2024 di Jawa Timur tampaknya belum sepenuhnya selesai. Hingga Kamis (12/12), sebanyak 15 daerah telah resmi mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 di Pilgub Jatim, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), ikut melayangkan gugatan.
Komisioner KPU Jawa Timur bidang penyelenggaraan, Choirul Umam, menyatakan bahwa gugatan ini melibatkan hampir separuh dari total 38 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak.
“Hingga kemarin (Kamis), sudah ada 15 kabupaten/kota yang mengajukan permohonan ke MK. Selain itu, di Pilgub, Paslon 03 Risma-Gus Hans juga mengajukan gugatan,” ujar Choirul.
Daftar Daerah yang Mengajukan Gugatan
Beberapa Paslon yang mengajukan gugatan adalah:
Magetan: Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (Paslon nomor urut 3)
Ponorogo: Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru (Paslon nomor urut 1)
Bangkalan: Mathur Husyairi-Jayus Salam (Paslon nomor urut 2)
Banyuwangi: Moh Ali Makki-Ali Ruchi (Paslon nomor urut 2)
Kabupaten Malang: Gunawan-Umar Usman (Paslon nomor urut 2)
Kota Blitar: Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro (Paslon nomor urut 1)
Nganjuk: Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah (Paslon nomor urut 1)
Pamekasan: Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Paslon nomor urut 3)
Bondowoso: Bambang Soekwanto-Moh Baqir
Lamongan: Abdul Ghofur-Firosya Shalati (Paslon nomor urut 2)
Tulungagung: Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Paslon nomor urut 3)
Sumenep: Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam (Paslon nomor urut 1)
Sampang: Muhammad Bin Muaffi Zaini-Abdullah Hidayat (Paslon nomor urut 1)
Gresik: Gugatan diajukan oleh pemantau Pilkada, M Ali Murtadlo
Kota Probolinggo: Saparuddin dari Perhimpunan Pemilih Indonesia
Apa Alasan Gugatan Risma-Gus Hans?
Paslon nomor urut 03 di Pilgub Jatim, Risma-Gus Hans, mendaftarkan gugatan pada Rabu malam (11/12) pukul 22.34 WIB. Gugatan tersebut tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Mengutip laman Mahkamah Konstitusi, gugatan ini dilayangkan karena adanya dugaan kejanggalan pada hasil rekapitulasi suara. Menurut saksi Paslon, Abdul Aziz, ada anomali seperti jumlah pemilih yang mencapai 100% di beberapa TPS, serta perolehan suara Paslon 03 yang hanya 30 hingga 0 suara di 3.900 TPS.
Selain itu, jumlah pemilih pada Pilgub di 34 kabupaten/kota disebut lebih besar dibandingkan Pilkada kabupaten/kota. Hal ini menyebabkan selisih suara Paslon 02, Khofifah-Emil, dengan Paslon 03 mencapai 72.180 suara.
Apa Langkah KPU Jatim?
Choirul Umam menegaskan bahwa KPU Jatim menghormati setiap pengajuan gugatan ke MK. Namun, ia juga menyoroti gugatan dari pemantau Pilkada yang mengatasnamakan lembaga.
“Pemantau yang punya legal standing harus terdaftar di KPU setempat. Untuk kasus di Gresik, kami belum tahu karena fokus kami saat itu adalah rekap di provinsi,” jelas Choirul.
Peta Suara Pilgub Jatim 2024
Dalam rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Jatim, hasilnya adalah sebagai berikut:
- Paslon 01: Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim, 1.797.332 suara
- Paslon 02: Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, 12.192.165 suara
- Paslon 03: Risma-Gus Hans, 6.743.095 suara
Khofifah-Emil menang di 36 kabupaten/kota, sementara Risma-Gus Hans hanya unggul di Surabaya dan Mojokerto.
Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi akan menentukan hasil akhir dari sengketa Pilkada ini. Semua pihak diharapkan menghormati keputusan yang akan diambil MK.
Tetap pantau Ruang.co.id untuk perkembangan terbaru terkait Pilkada serentak 2024 di Jawa Timur!