ruang

Vonis Wang Suwandi Terdakwa Tipu Gelap 1 M Hanya 2 Bulan 15 Hari

sidang terdakwa tipu gelap
Wang Suwandi Terdakwa Tipu Gelap 1M Dapat Vonis dari Hakim 2 Bulan 15 Hari
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Vonis Wang Suwandi Terdakwa Tipu Gelap dalam Sidang terbuka untuk umum di ruang sidang garuda 1 PN Surabaya (4/6) dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Wang Suwandi, sidang dipimpin hakim ketua Sudar.

Dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Wang Suwandi telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Akibatya, hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wang Suwandi, SH dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Bulan dan 15 hari dikurangi masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan.

Putusan majelis hakim lebih ringan 15 hari dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni jaksa Herlambang menuntut terdakwa dengan tuntutan cuman 3 bulan penjara.

Pertimbangan hakim memutus ringan karena sudah ada pengembalian uang ke korban Harijana sebesar 800 juta rupiah dan adanya permohonan dari korban Harijana secara tertulis agar terdakwa Wang Suwandi di vonis seringan ringannya.

Atas putusan tersebut terdakwa Wang Suwandi dan Jaksa Penuntut Umum Dilla dari kejari perak masing masing menyatakan terima.

Untuk diketahui bahwa Bahwa ia terdakwa Wang Suwandi, SH bersama-sama dengan saksi Robert Julius Salim anak dari Mikael Salim pada tanggal 20 Oktober 2020, tanggal 27 Oktober 2020, tanggal 10 Desember 2020 dan pada tanggal 03 Februari 2021 atau pada waktu-waktu lain dalam pada bulan Oktober 2020, bulan Desember 2020 dan bulan Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 dan tahun 2021.

Bertempat di Jade Imperial Jl. Dharmahusada Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang dilakukan dengan cara Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.

atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan Tersangka dengan cara sebagai berikut : muncul Akta Wasiat No 67 tanggal 30 November 2019 yang diterbitkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, yang intinya harta peninggalan Almh. APRILIA OKADJAJA diserahkan kepada sdr.KING FINDER WONG, selain itu Akta Wasiat No. 67 tersebut telah diedarkan oleh KING FINDER WONG sekitar bulan September 2020 pada beberapa Bank tempat penyimpanan aset-aset berharga milik Almh. APRILIA OKADJAJA,

Baca Juga  Setelah Pura-pura Sholat dan Curi Tas Jama'ah, Pelaku Akhirya Berlebaran di Polsek Tandes

Bahwa sekitar bulan September 2020 saksi HARIJANA dikenalkan oleh HIOE FIE CHUNG (salah satu saudara kandungnya Almh. APRILIA OKADJAJA) kepada saksi JUSTISIA SUTANDIO, kemudian JUSTISIA SUTANDIO mengenalkan saksi HARIJANA dengan anaknya yang bernama saksi ROBERT JULIUS SALIM. Selanjutnya saksi ROBERT JULIUS SALIM memberikan kesanggupan kepada saksi HARIJANA.

Bahwa tersangka dapat menguruskan pengamanan terhadap aset harta peninggalan Almh APRILIA OKADJAJA kemudian tersangka ROBERT JULIUS SALIM memaparkan secara gamblang langkah-langkah hukum apa saja yang harus ditempuh untuk mengamankan seluruh harta peninggalan Almh. APRILIA OKADJAJA atas terbitnya Akta Wasiat No 67 yang diedarkan oleh KING FINDER WONG.

Kemudian beberapa hari kemudian saksi ROBERT JULIUS SALIM mengajak ketemuan kembali dan menjelaskan telah bertemu dengan Notaris DEDI WIJAYA menanyakan soal akta wasiat yang ternyata sebenarnya masih ada Akta Wasiat asli yang lebih baru dari pada Akta Wasiat No. 67 yaitu Akta Wasiat yang isinya menjelaskan bahwa harta peninggalan sdr. APRILIA OKADJAJA (Almh) akan diberikan kepada saksi FENITA OKDJAJA dan saksi HARIJANA yang belum dimunculkan oleh Notaris DEDI WIJAYA.

Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020 dibuatkan kesepakatan sementara yang ditulis dalam tulisan tangan antara saksi HARIJANA dengan saksi ROBERT JULIUS SALIM dan tersangka WANG SUWANDI, SH dimana tersangka WANG SUWANDI, SH merupakan patner kerja dari saksi ROBERT JULIUS SALIM.Bahwa didalam kesepakatan tersebut pada intinya menerangkan tersangka WANG SUWANDI, SH dan saksi ROBERT JULIUS SALIM siap mengamankan seluruh harta peninggalan Almh. APRILIA OKADJAJA.

Kesepakatan sementara tersebut dibuat tanpa copy serta diberikan cap jempol oleh saksi HARIJANA, saksi ROBERT JULIUS SALIM dan tersangka WANG SUWANDI, SH.Bahwa sekira bulan Oktober, saksi HARIJANA bertemu dengan tersangka WANG SUWANDI, SH dan saksi ROBERT JULIUS SALIM untuk membahas pelaporan di Polda sdr. KING FINDER WONG yang memasuki rumah milik APRILIA OKADJAJA (Almh) tanpa ijin.

Terhadap pelaporan tersebut tersangka WANG SUWANDI, SH dan saksi ROBERT JULIUS SALIM meminta kepada saksi HARIJANA uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk membuat laporan ke Polda. Selanjutnya pada tanggal 19 Oktober 2020, Robert Julius Salim melalui Chat WA meminta uang kepada saksi Harijana sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagaimana telah dibahas dalam pertemuan sebelumnya yang mana permintaan uang tersebut adalah dari tersangka Wang Suwadi yang di forward oleh saksi Robert Julius Sslim kepada saksi Harijana, namun permintaan uang tersebut oleh ssksi Harijana hanya disanggupi sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang diserahkan secara bertahap .

Baca Juga  Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Kajati Jatim “Meskipun langit akan runtuh hukum harus tetap tegak berdiri”

Bahwa tersangka Wang Suwandi, SH dan saksi Robert Julius Salim tidak pernah membuat laporan di Polda dan tidak dapat membuktikan adanya surat penerimaan laporan dan Laporan Polisi (LP) sebagaimana diperjanjikan oleh tersangka Wang Suwandi, SH dan saksi Robert Julius Salim.Bahwa sekira bulan November 2020.

Tersangka Wang Suwandi, SH dan saksi Robert ulius salim meminta uang kepada saksi Harijana uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) , kemudain saksi HARIJANA mentransfer uang ke Angelo bintang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ke rekening BCA Nomor 4681070880 atas nama JUSTISIA SUTANDIO pada tanggal 16 November 2020.Bahwa pada saat tersangka WANG SUWANDI, SH dan saksi ROBERT JULIUS SALIM menunjukkan fotocopy SKHW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 03 November 2020 yang dibuat oleh Notaris ANGELO BINTANG, ternyata SKHW tersebut terdapat kesalahan dimana ahli waris yang seharusnya 5 orang hanya berisi 3 saudara Almh APRILLIA OKADJAJA sehingga harus dibuat perbaikan atau adendum.

Bahwa pada tanggal 10 Desember 2020, saksi ROBERT JULIUS SALIM melalui Chat WA meminta uang kepada saksi HARIJANA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pembetulan SKHW yang dibuat oleh Notaris ANGELO BINTANG yaitu SKHW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 03 November 2020 yang mengalami kesalahan yang mana permintaan uang tersebut adalah dari tersangka WANG SUWANDI, SH yang di forward oleh saksi ROBERT JULIUS SALIM kepada saksi HARIJANA, dengan penjelasan sebagai berikut:Tanggal 10 Desember 2020, HARIJANA mentransfer uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari rekening Bank PANIN No. Rekening 4005002284 atas nama HARIJANA ke rekening BCA No. Rek. 4681070880 an. JUSTISIA SUTANDIO (data ada di rekening koran JUSTISIA SUTANDIO).

Keesokan harinya tanggal 11 Desember 2020, ROBERT JULIUS SALIM menarik tunai dari rekening JUSTISIA SUTANDIO sebesar Rp. 150.000.000,- untuk ditransfer ke rekening WANG SUWANDI (fotocopi slip setoran terlampir).Bahwa pada tanggal 11 Januari 2021 dikarenakan pembetulan SKHW yang dibuat oleh Notaris ANGELO BINTANG yaitu SKHW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 03 November 2020 tidak kunjung diserahkan oleh tersangka WANG SUWANDI, SH dan saksi ROBERT JULIUS SALIM, saksi HARIJANA bersama dengan saksi HENRY ADIYAJA menelpon kantor Notaris ANGELO BINTANG untuk menanyakan terkait pembetulan SKHW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 03 November 2020 namun saksi Notaris ANGELO BINTANG tidak mengenal tersangka WANG SUWANDI, SH dan saksi ROBERT JULIUS SALIM dan tidak pernah menerima uang Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) .

Baca Juga  Waspadai dugaan Maraknya Putusan Rendah Kasus Perjudian Di Pengadilan Negeri Surabaya

Sehingga saksi HARIJANA meminta sendiri kepada saksi Notaris ANGELO BINTANG untuk membuatkan adendum SKHW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 03 November 2020. Kemudian pada tanggal 26 Januari 2021, Akta Adendum Surat Keterangan Hak Warisan No. 07 tanggal 26 Janiari 2021 dan Akta Penrnyataan No. 06 tanggal 26 Janiari 2021. Terhadap pembuatan kedua akta tersebut, Notaris ANGELO BINTANG meminta uang jasa pembuatan dari saksi HARIJANA sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dibayar melalui transfer pada tanggal 03 Februari 2021.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Februari 2021, saksi HARIJANA meminta kepada tersangka WANG SUWANDI, SH SKHW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 03 November 2020 karena belum diserahkan kepada saksi HARIJANA. Kemudian tersangka WANG SUWANDI, SH meminta uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi HARIJANA melalui Chat WA untuk mendapatkan Salinan SKW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 yang kemudian pada hari itu juga HARIJANA mentransfer dari rekening Bank BCA No. Rekening 7900120707 ata nama HARIJANA ke Bank BCA No. Rekening 0885782006 atas nama WANG SUWANDI sebesar Rp. 50.000.000,- (bukti transfer ada didalam Chat WA pelapor).

Bahwa SKHW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 03 November 2020 tidak kunjung diserahkan oleh tersangka WANG SUWANDI, SH dan saksi HARIJANA serta saksi HENRY ADIYAJA mengambil sendiri SKHW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 03 November 2020 dari Notaris ANGELO BINTANG dan ternyata uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak pernah diserahkan kepada Notaris ANGELO BINTANG serta tarif sebenarnya untuk pembuatan SKHW hanya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga saksi HARIJANA harus membayar lagi kepada Notaris ANGELO BINTANG sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dibayar melalui transfer.

Bahwa akibat perbuatan tersangka WANG SUWANDI, SH dan saksi ROBERT JULIUS SALIM mengakibatkan saksi HARIJANA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.050.000.000 (satu milyar lima puluh juta rupiah);

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo.Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (R2)