Direktorat Siber Polda Jatim Ringkus Penyebar Video Artis: Modus Casting Model Terungkap

Polda Jatim amankan Kasus Pornografi
Tim Ditresiber Polda Jatim menangkap dua tersangka penyebar video artis dengan modus casting model di Gresik.
Ruang M Andik
Ruang M Andik
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.idDirektorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua tersangka penyebar video pornografi yang melibatkan artis dan model dengan modus Modus Casting Model. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Kabupaten Gresik pada Rabu (18/12/2024) malam.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana pornografi. “Modusnya adalah casting talent, di mana korban dijanjikan pekerjaan sebagai model. Namun, saat proses rekrutmen berlangsung, mereka diam-diam merekam korban di kamar ganti menggunakan kamera tersembunyi,” jelas Dirmanto, Jumat (20/12/2024).

Menurut keterangan resmi, kejadian ini telah berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2023. Kombes Pol Dirmanto menyebutkan bahwa korban mencapai ratusan orang, meskipun hingga saat ini baru lima orang yang melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

“Para korban tertarik karena diiming-imingi pekerjaan sebagai model. Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka S dan N untuk segera melapor ke Polda Jatim agar kasus ini dapat ditangani lebih lanjut,” tambahnya.

Dua tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 35 Jo Pasal 9 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang diberikan cukup berat mengingat dampak dari tindakan mereka.

Kasubdit II Ditresiber Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon, membenarkan penangkapan ini. “Benar, semalam kami mengamankan terduga pelaku. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran dan keterlibatan keduanya,” ujar Charles.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tersangka memanfaatkan proses casting sebagai kedok untuk merekam korban secara diam-diam. Video tersebut kemudian diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan melalui media sosial tanpa sepengetahuan korban. Praktik ini diketahui telah berlangsung sejak 2017.

Baca Juga  Polda Jatim Ungkap Kasus Pesta "Swinger" di Kota Batu

Kasus ini membuka mata publik tentang pentingnya kehati-hatian saat menghadapi tawaran pekerjaan yang mencurigakan. Media Ruang.co.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi terkini kepada masyarakat.