Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang vonis perkara dugaan korupsi Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali, atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (23/12). Sidang ini menarik perhatian publik dengan kehadiran sekitar 100 pendukung terdakwa yang memadati area dalam dan luar ruang sidang.
Dipimpin Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani, majelis hakim membacakan putusan terhadap Gus Muhdlor. Terpidana tampak mendengarkan dengan cemas di kursi pesakitan, didampingi kuasa hukumnya yang berharap hasil sidang akan meringankan klien mereka.
Dalam sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Gus Muhdlor, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebesar 6 tahun 4 bulan penjara. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara, serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.
Putusan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Kami pikir-pikir dulu dan akan berdiskusi dengan terdakwa apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan ini,” ungkap Mustofa Abidin, kuasa hukum Gus Muhdlor.
Usai pembacaan vonis, Gus Muhdlor langsung meninggalkan ruang sidang menuju musala Pengadilan Tipikor tanpa memberikan komentar. Dengan ekspresi kecewa, ia hanya berkata, “Salat… salat… salat sik,” sebelum masuk ke mobil tahanan.
Di persidangan sebelumnya, Gus Muhdlor sempat membacakan pledoi dengan isak tangis, memohon majelis hakim mempertimbangkan bahwa dirinya tidak memiliki niat memperkaya diri selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo. “Saya tidak ada niatan untuk menjadi kaya atau nyaman selama memimpin Kabupaten Sidoarjo. Semoga ini menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.
Kuasa hukum Gus Muhdlor menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim meski lebih ringan dari tuntutan JPU. “Vonis empat setengah tahun bukan tujuan kami. Berdasarkan fakta persidangan, kami yakin terdakwa tidak terbukti bersalah. Namun, kami tetap menghormati putusan pengadilan,” tegas Mustofa.
Baik pihak JPU KPK maupun terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding. Ruang.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memberikan update terbaru bagi pembaca. (DIN)