Dugaan Pungli di Pendidikan Sidoarjo: Fakta atau Fitnah?

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, H. Usman
Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, H. Usman setelah Rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Sidoarjo membahas dugaan pungutan liar di SDN Sumput dan SMPN 2 Sidoarjo. (Foto:Ist)
Ruang redaksi
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan Kabupaten Sidoarjo menyeruak setelah wali murid dari dua sekolah melaporkan kasus ini ke Komisi D DPRD Sidoarjo. SDN Sumput dan SMPN 2 Sidoarjo dituding melakukan pungutan yang memberatkan, memicu perdebatan publik yang semakin meluas.

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, H. Usman, dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama para kepala sekolah SMP se-Sidoarjo pada Senin (30/12), memaparkan dugaan pungli ini dengan membawa bukti transfer. “Ada pungutan beberapa bulan lalu di SDN Sumput dan SMPN 2 Sidoarjo. Saya memiliki bukti transfernya. Untuk SMPN 2 Sidoarjo sebesar Rp 1,5 juta dan SDN Sumput Rp 725 ribu, tidak sampai Rp 1 juta,” ujar Usman.

Menurutnya, pungutan tersebut dikemas dalam program pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) dan kegiatan Out Door Learning (ODL). Ia menyebut, beban ini berkontribusi pada meningkatnya jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) di Sidoarjo.

Usman juga mengungkapkan bahwa beberapa siswa mengalami diskriminasi karena tidak mampu membayar pungutan tersebut. “Banyak anak yang tidak bisa bayar LKS atau tidak ikut ODL malah dikucilkan atau disebutkan dalam grup WhatsApp. Ini sangat tidak adil dan memberatkan,” tambahnya.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, H. M. Dhamroni Chudlori, M.Si, menyatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut. “Masih dugaan dan belum tentu itu pungli. Dalam waktu dekat, kami akan panggil semua pihak, termasuk kepala SDN Sumput,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (3/1).

Kepala SMPN 2 Sidoarjo, Drs. Qodim, M.Si, dengan tegas membantah tuduhan pungli yang dilayangkan oleh Usman. Ia menjelaskan bahwa dana Rp 1,5 juta yang disebutkan tidak benar adanya. “Tidak benar itu. Saya pastikan tidak ada pungutan Rp 1,5 juta di SMPN 2 Sidoarjo. Kalau dana ODL mungkin, tapi sifatnya tidak wajib bagi siswa. Bahkan banyak subsidi silang dari siswa yang mampu untuk membantu siswa yang kurang mampu,” terangnya.

Baca Juga  Atap Kelas SDN Sidodadi Ambruk: Buruknya Konstruksi Jadi Sorotan DPRD Sidoarjo

Kepala SDN Sumput, Sri Rahayu Wilujeng, melalui Humas komite sekolah, Hadi Halim, juga membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa tuduhan itu tidak berdasar dan merupakan fitnah. “Saya selaku komite sekolah dengan tegas menyatakan itu fitnah dan hoaks. Kami akan melaporkannya ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan),” ujar Hadi.

Hadi juga menyebut bahwa paguyuban besar di SDN Sumput telah dibubarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo sejak lama karena bertindak di luar kewenangan. Ia menegaskan bahwa jika ada pungutan, itu bukan bagian dari kebijakan sekolah. “Jika ada pungutan yang dilakukan, itu sudah di luar kewenangan kami,” jelasnya.

Ia pun menyayangkan pernyataan yang dilontarkan anggota dewan tanpa konfirmasi terlebih dahulu. “Terkait pernyataan dalam hearing tanpa konfirmasi ke SDN Sumput, itu jelas mencemarkan nama baik sekolah. Ini merugikan dan merupakan perbuatan tidak menyenangkan. Kami akan laporkan ke MKD,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan isu pendidikan yang sensitif. Apakah benar ada pungli yang merugikan siswa, ataukah ini hanya salah paham yang mencemarkan nama baik sekolah? Ruang.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi terkini kepada pembaca. (DIN)