ruang

Steven Antoni Terdakwa Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratamadi Di Vonis 1 Tahun 6 bulan

vonis Steven Antoni
Sidang Putusan Steven Antoni Terdakwa Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratamadi Di Vonis 1 Tahun 6 bulan Penjara.
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Terdakwa Steven Antoni anggota jaringan gembong narkoba Fredy Pratama divonis 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Ia terbukti bersalah turut menikmat uang hasil peredaran narkoba dari Fredy.

Dalam amar putusannya mengadili, menyatakan terdakwa Steven Antoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima uang diketahuinya dari hasil tindak pidana narkotika, kata hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya di Ruang Kartika PN Surabaya, Kamis (13/6/2024).

Serta denda Rp 100 juta. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan penjara selama 1 bulan,” imbuhnya.

Untuk diketahui terdakwa menerima harta dari Fredy yakni uang tunai senilai USD 44.000, rumah seluas 185 meter persegi di Serpong Tangerang, hingga uang Rp 402,5 juta. Seluruh harta tersebut kini telah disita negara.

Baca Juga : https://ruang.co.id/petugas-kai-daop-8-jalani-tes-narkoba-perlancar-perjalanan-ka-saat-lebaran-2024/

Usai dibacakannya putusan oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina (jaksa pengganti) dan terdakwa menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan hakim,untuk diketahui terdakwa sebelumnya oleh JPU Furkon dari kejari surabaya dituntut 1 tahun 9 bulan penjara.

Usai sidang konfirmasi ke kuasa hukum terdakwa terkait harta benda yang dimiliki terdakwa , berikut pernyataannya, ” bahwa barang yang dimiliki terdakwa bukan berasal dari Fredy, namun milik kliennya “.

Uang dan aset itu sebenarnya bukan milik klien saya, tapi milik kakaknya, Frans Antoni (DPO). Kalau Steven tidak punya harta. Saat itu, dia baru mau kerja di Thailand ikut Fredy, tetapi baru sebulan (di Thailand) ditangkap,” jelasnya.

Seperti diketahui, Steven Antoni terjerat dalam kasus pencucian uang hasil bisnis barang haram narkoba dari bosnya Fredy Pratama dan kakaknya, Frans Antoni.

Dalam surat dakwaannya, Steven dan Frans sang gembong narkoba, mengelola uang narkotika senilai SGD 2,1 juta atau setara Rp 253 miliar. Lalu, ditukarkan dengan rupiah serta membeli aset di Indonesia.

Baca Juga  Sengketa Kepemilikan Rumah di Lebak Jaya Disidangkan di PN Surabaya

Uang yang diduga kuat dari peredaran gelap narkotika itu diterima Steven dari seorang pria bernama Kosnadi Irwan yang disebut menetap di Bangkok Thailand. Saat itu, hendak diantarkan pada Frans yang disebut berperan sebagai pengelola uang itu.

Frans dan Steven disebut kerap ada di Kota pahlawan. Begitu juga di Thailand serta Singapura dan diyakini mengelola uang dari Fredy.

Terdakwa dan kakaknya memasukkan uang yang sudah menjadi rupiah ke beberapa rekening bank atas nama Steven dan sebagian lagi untuk membeli aset. Sebagian uang yang disebut telah ‘dicuci’ kemudian disetorkan ke rekening gembong narkoba Fredy Pratama. (R2)