Air Mata di Tanah dan Bangunan Cagar Budaya, Ketika Hukum Garang Mengeksekusi Sejarah IMKA

Eksekusi Gedung IMKA Cagar Budaya
Gedung IMKA Surabaya dieksekusi di tengah tangis dan perlawanan. Warisan sejarah dihantam palu hukum, memicu konflik moral dan legalitas. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Ruang.co.id — Pagi yang seharusnya cerah di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Surabaya, mendadak berubah menjadi panggung duka dan perlawanan. Gedung IMKA-YMCA, bangunan cagar budaya yang telah menjadi saksi tumbuhnya generasi muda selama puluhan tahun, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (4/6/2025). Di balik pagar yang dijebol aparat, suara protes dan air mata pemilik bangunan, Joan Maria Louise Mantiri, putri kedua dari Laksamana Muda (Laksda) Purn. Frits AC. Mantiri yang pernah menjabat Gubernur Akademi Angkatan Laut (AAL) yang ke-22, periode tahun 1999 – 2001. Suara mereka menggema lebih nyaring dari palu sidang.

Eksekusi ini dijalankan berdasarkan Penetapan Nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby, atas permohonan Lie Mie Ling. Namun, di balik proses formal itu, bergemuruh kisah panjang tentang warisan, perjuangan, dan pengkhianatan yang merobek nilai keadilan substantif.

ā€œGedung ini bukan hanya milik keluarga kami, tapi milik sejarah Surabaya,ā€ ujar Joan dengan nada getir.

Selain Joan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sang pengawal Cagar Budaya dan BPN Surabaya, juga masuk dalam gugatan Lie Mie Ling, sebagai Turut Tergugat.

Gedung bersejarah ini bukan sekadar struktur beton. Bangunan ini bersuratkan Elgendom Voorponding pada tahun 1964, didirikan pada masa kolonial sebagai asosiasi pertambangan batubara IMKA (Internatio Mijnbouw Kolen Associatie), lalu berkembang menjadi sekolah dengan nama Ikatan Masehi Kepemudaan Am (IMKA) di bawah yayasan YMCA, bangunan ini kata pasangan suami istri tokoh masyarakat sekitar yng mengetahui persis alur sejarahnya, telah melahirkan alumni legendaris, termasuk pebulutangkis dunia Rudy Hartono.

Namun, eksekusi sempat berlangsung ricuh. Gerbang baja digempur hingga roboh, Joan mengalami cedera tangan, dan sebagian barang-barang keluarga diangkut paksa. Jelang siang hari, proses eksekusi sempat tertunda karena intervensi yang disebut berasal dari dekengan pusat Jakarta. Tertahannya proses eksekusi ini sempat diwarnai ā€œPerang Bintangā€. Tapi, pada pukul 15.30 WIB, eksekusi dilanjutkan. Gedung ditutup plang, warisan sejarah itu terkunci oleh palu hukum.

ā€œKami sangat menyesalkan tindakan ini. Proses kasasi masih berjalan, tapi pengadilan seakan menutup mata terhadap surat dari Komisi III DPR RI yang meminta penundaan,ā€ tegas H. Rucky Ricardo H. Allen, S.H., M.H., kuasa hukum Joan. ā€œKami akan laporkan Ketua PN Surabaya ke MA dan dewan pengawas kehakiman. Ini preseden buruk bagi keadilan publik,ā€ imbuh tandasnya.

Sementara itu, Lie Mie Ling, yang menggugat bangunan seluas 3.000 meter persegi itu, pernah menjadi istri dari mantan sekretaris yayasan IMKA, dan kemudian menggantikan posisi suaminya setelah meninggal. Namun, pengangkatan dirinya sebagai sekretaris yayasan dinilai tidak prosedural oleh pihak yayasan secara keseluruhan.

ā€œDia masuk dengan cara yang tidak legal, tanpa persetujuan lengkap dari pengurus yayasan,ā€ tambah Rucky. ā€œIni awal konflik yang membuat sekolah IMKA harus ditutup tiga tahun lalu.ā€

Di lokasi eksekusi, seorang sesepuh warga yang juga alumni IMKA menyuarakan keresahannya. ā€œGedung ini bagian dari hidup kami. Dulu memang banyak siswanya nakal, tapi di sinilah lahir para atlet berprestasi dan pemuda Surabaya yang tangguh,ā€ katanya sambil mengenang masa sekolah.

Baca Juga  Gedung Cagar Budaya Dieksekusi, Luka Fisik dan Hati Warnai Protes Warga Surabaya

Malahan, julukan sekolah IMKA dengan sebuah kelakar dari alumninya disebut Ikatan Murid Kurang Ajar.Ā  ā€œSekarang, justru yang paling nakal adalah mereka yang memperjualbelikan sejarah demi keuntungan pribadi.ā€

Peristiwa ini bukan sekadar konflik kepemilikan. Ia adalah tabrakan antara legalitas dan moralitas, antara surat keputusan dan nurani masyarakat. UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya seharusnya melindungi bangunan seperti IMKA, apalagi yang masih aktif digunakan untuk kegiatan sosial pendidikan hingga beberapa tahun lalu.

Joan menutup harinya dengan perlawanan, bukan dengan kekerasan, tapi dengan hukum yang jernih. Ia menggugat balik, berharap sistem bisa membuka mata bahwa tidak semua yang formal adalah adil.

ā€œHukum semestinya bukan alat eksekusi kepentingan, tapi benteng keadilan bagi warisan bangsa,ā€ pungkas tim kuasa hukum Joan, dengan mata yang masih menyimpan bara perjuangan.

Baca Juga  Eksekusi Rumah Mantan Kades Bangsri: Keadilan yang Tak Bisa Dihindari Seperti Hujan

Namun sayangnya, dua dari tiga orang tim kuasa hukum penggugat yang berkompeten, tidak mau diwawancarai ketika pelaksanaan lanjutan Eksekusi pada sore hari. ā€œMaaf, kami tidak berkenan untuk diwawancarai,ā€ penolakannya kepada Ruang.co.id.

Sayangnya pula, hukum kadang hanya mengenal dokumen, bukan detak sejarah dan jerit hati rakyat.

Surabaya kehilangan salah satu simpul memorinya, dan bangsa ini kehilangan kesempatan menunjukkan bahwa hukum bisa berpihak pada kebenaran hakiki, keluh keluarga Joan Mantiri. ā€œApakah kita akan terus membiarkan sejarah dirobohkan palu demi palu?ā€, kenang sedihnya.