“Bau busuk praktik lancung dana hibah Pokir (Pokok Pikiran) DPRD Jawa Timur, akhirnya menyengat tajam di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya. Melalui kesaksian berani Kasubbag Sekretariat DPRD Jatim, Zainal Afif, tabir gelap distribusi anggaran bernilai triliunan rupiah, yang selama ini terselubung rapat kini terkoyak habis di hadapan majelis hakim.”
Sidoarjo, Ruang.co.id – Zainal Afif membongkar praktik lancung alokasi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur senilai Rp1,6 triliun, dalam sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Kec. Sedati, Sidoarjo, Senin (12/1/3026), yang menyeret nama almarhum Kusnadi, serta mengungkap skema bagi-bagi jatah pimpinan dewan secara transparan pasca-edaran Mendagri.
Sidang yang melibatkan sejumlah terdakwa Hasanuddin Cs, sebagai Koordinator Ijon Pokir Praktik Korupsi di lingkungan DPRD Jatim, khususnya melalui jalur jatah mantan Ketua DPRD Jatim, almarhum Kusnadi. Terkuak pula sebelum digelar sidang, nama Hasanuddin mencuat merupakan orang dekat almarhum Kusnadi, yang diperkenalkan oleh seseorang bernama Sae’an Choir.
Dalam wawancara eksklusif Ruang co.id bersama almarhum Kusnadi saat sehari sebelum wafat, Ia mengakui bahwa Sae’an Choir lah yang mengenalkan dan mempertemukannya dengan Hasanuddin dalam jejaring khusus skandal korupsi dana hibah ini.
Namun, keberadaan Sae’an Choir sempat masih sebatas diperiksa oleh penyidik KPK beberapa waktu belakangan di penghujung 2025. Kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Sae’an Choir menang belum dihadirkan di persidangan ini, tidak menutup kemungkinan suatu saat di sidang lanjutan, Sae’an bisa dihadirkan.
“Sidang ini masih fokus seputar jaringan distribusi korupsi dana hibah almarhum pak Kusnadi. Mungkin penyidik (KPK) masih mendalami keberadaan dan keterlibatan Sae’an Choir, dan tidak menutup kemungkinan nantinya Sae’an akan kami hadirkan di persidangan, terkait terdakwa Hasanuddin,” ujar Andre JPU KPK.
Meski demikian, Fakta mengejutkan di persidangan di ruang Cakra PN Tipikor ini, yang menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Zaenal Afif, Kasubbag Setwan DPRD Jatim. Pengakuan ini terkuak saat jaksa KPK mencecar Afif, mengenai angka fantastis alokasi hibah untuk Ketua DPRD Jatim kala itu, Kusnadi.
Afif menceritakan di persidangan, username dan kunci akun skandal korupsi ini memuat semua usulan Pokir pokmas beserta angka – angkanya yang fantastis dari masing – masing anggota dewan. Setiap anggota hanya berlaku dapat sekali kucuran dana hibah itu.
Tanpa tedeng aling-aling, Afif membenarkan bahwa pimpinan dewan mengantongi jatah antara Rp40 miliar hingga Rp80 miliar per orang. Khusus untuk Kusnadi, angkanya mencapai Rp80 miliar hanya dalam satu tahun anggaran.
“Iya, kan 80, ada tulisan 80,” tegas Afif mengakui catatan manualnya yang menjadi bukti kunci.
Strategi “satu pintu” menjadi modus utama pimpinan dewan dalam mengendalikan aliran dana ini. Afif menyebutkan bahwa, setiap instruksi dari Kusnadi selalu melalui staf khusus bernama Ghozali alias Ghozi.
“Pak Kusnadi bilang ini satu pintu, Pak Afif, nanti Ghozzi yang kirim data ke Pak Afif,” ungkap saksi menirukan perintah sang ketua. Data yang dikirimkan pun bukan sekadar angka, melainkan daftar lengkap Kelompok Masyarakat (Pokmas) “pesanan” yang siap menerima guyuran dana segar.
Tidak hanya soal pembagian jatah, sidang juga mengungkap adanya aliran dana haram kepada pejabat eksekutif. Afif mengaku pernah menyerahkan amplop berisi uang kepada Rusmin, seorang pejabat di Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Jawa Timur.
Pemberian ini diduga kuat sebagai pelicin, agar usulan hibah para anggota dewan berjalan mulus tanpa hambatan administratif di tingkat pemerintah provinsi. “Satu untuk kamu (Afif), satu untuk Pak Rusmin,” ujar Afif mengutip instruksi dari anggota dewan yang memberinya uang tersebut.
Secara regulatif, praktik ini jelas menabrak Kode Etik DPRD Nomor 1 Tahun 2015 yang melarang keras anggota dewan menerima gratifikasi atau mengatur proyek demi kepentingan pribadi.
Meskipun sistem mulai beralih ke SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) sejak 2021, para aktor ini tetap menemukan celah, dengan membagikan akun password secara kolektif melalui staf fraksi, sehingga kontrol anggaran tetap berada di bawah kendali segelintir elite politik.
“Setelah surat edaran Mendagri itu baru transparan karena semua ketua fraksi harus tanda tangan,” kata Afif menjelaskan perubahan pola setelah adanya aturan batas Pokir 10 persen dari PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Namun, transparansi tersebut diduga hanyalah kedok untuk melegalkan bagi-bagi “kue” anggaran yang tetap mengabaikan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Kini, publik menanti keberanian hakim untuk menyapu bersih para perampok uang rakyat yang bersembunyi di balik jas mentereng anggota legislatif.

