Anggota Komisi C DPRD, Lilik Hendarwati Soroti Anak Perusahaan BUMD Jatim Bermasalah

Perusahaan BUMD Bermasalah
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Hj Lilik Hendarwati. Foto: Istimewa
Ruang redaksi
Print PDF

Ruang.co.id – Anggota Komisi C DPRD Jatim, Hj Lilik Hendarwati menyoroti beberapa anak Perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD) yang bermasalah hingga tidak bisa menambah kontribusi PAD untuk Prmprov Jatim. Dua diantaranya yang saat ini sedang didalami permasalahannya oleh Pansus BUMD adalah industri kulit dan PT Kasa Husada Wira Jatim. Disamping itu, juga madih banyak anak perusahaan BUMD lainnya yang masih akan dipanggil untuk dimintai keterangan tentang permasalahan yang terjadi di perusahaan milik Pemprov Jatim tersebut.

“Selama kami di komisi C, banyak kami temukan beberapa permasalahan pada BUMD yang kurang bisa berkontribusi maksimal pada PAD. Karena itu, setelah masuk menjadi anggota Pansus BUMD, kami semakin tahu dan mendalami permasalahan yang terjadi. Ternyata yang banyak bermasalah adalah anak perusahaan BUMD itu. Karena itu, nantinya kita akan cari solusinya. Sehingga nanati solusi tersebut akan kita rekomendasikan kepad Pemprov Jatim,” ujar Legislator yang juga menjabat ketua fraksi PKS DPRD Jatim ini menerangkan.

Menurut Lilik, memang idealnya, jika ada BUMD yang merugi dan tidak bisa ditolong lagi sebaiknya dilikuidasi. Namun untuk melakukan itu tidak bisa serta merta harus dilihat dulu permasalahannya kemudian dicarikam solusinya. Namun jika tidak bisa diperbaiki maka barulah dilikuidasi. Karena itulah keberadaan Pansus BUMD diperlukan untuk membuat rekomendasi kepada Pemprov dalam hal ini Gubernur.

“Memang tugas mita di Pansus BUMD afalah membantu gubernur. Dan yang kita lakukan adalah agar BUMD- BUMD di Jatim ini berjalan sesuai dengan jalurnya atau on the track. Sehingga hasilnya bisa maksimal dalam berkontribusi pada provinsi,” tutur politikus asal Dapil Surabaya ini.

Khusus untuk badan pengelolaan BUMD di Jawa Timur, saat ini masih dibicarakan. Sekarang ini BUMD masih dalam naungan biro ekonomi. Tapi kalau di Jawa Tengah ada badan pengelola BUMD tersendiri. Karena itulah bentuk badan atau lembaga yang mengelola BUMD di Jatim ini sedang dibicarakan untuk pembentukannya agar nantinya ada lembag tersendiri yang khusus menangani BUMD.

“Selama ini, banyak BUMD yang masih minta suntikan dana ke provinsi namun kontribusinya kecil. Problem inilah yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan apalah harus ada lembaga tersendiri yang menangani masalah ini atau tidak,” jelas Lilik.

Sementara, saat disinggung tentang kemungkinan menjual aset daerah untuk menambah modal BUMD. Lilik mengatakan tidak yakin upaya tersebut dapat membantu. Terlebih banyak aset milik Pemprov Jatim yang saat ini terbengkalai atau mangkrak. Karena tak terawat. Sehingga nilainya yang harusnya tinggi menjadi rendah.

Saat ini, Pemprov Jatim memiliki ribuan aset bernilai tinggi, namun belum seluruhnya dikelola secara optimal akibat lemahnya regulasi dan kepastian hukum.

“Sudah saatnya Jawa Timur memiliki perda pengelolaan aset. Banyak aset milik pemprov yang sekarang justru terbengkalai dan belum memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” tambah Lilik.

Menurutnya, sebenarnya Pemprov Jatim telah melakukan digitalisasi data aset. Namun tanpa regulasi yang kuat, upaya tersebut belum mampu mendorong optimalisasi pemanfaatan aset secara transparan dan produktif.

“Digitalisasi aset sudah dilakukan, tinggal bagaimana itu dimaksimalkan. Karena itu perlu payung hukum berupa perda agar pengelolaan aset lebih tertata, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.

Ia berharap, wacana pembentukan Perda pengelolaan aset dapat segera dibahas bersama pemerintah provinsi sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola keuangan dan aset daerah di Jatim.

Lilik juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik. Menurut dia, masyarakat perlu diberi akses untuk mengetahui aset-aset milik Pemprov Jatim yang berpotensi dimanfaatkan bagi kepentingan umum maupun peningkatan pelayanan publik.

Berdasarkan data yang ada, Pemprov Jawa Timur memiliki sekitar 11.000 bidang aset tanah. Namun baru sekitar 23 persen yang berstatus legal atau clear and clean. Kondisi ini menjadi hambatan besar dalam upaya optimalisasi aset daerah.

Aset-aset yang belum memiliki kepastian hukum tersebut mencakup lahan pendidikan, jalan provinsi, hingga jaringan irigasi dan pengairan. Padahal, nilai total aset tetap Pemprov Jawa Timur diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 triliun.

Lanjut Lilik, tanpa regulasi yang kuat dan pengelolaan yang profesional, potensi besar tersebut berisiko terus menjadi beban, bukan sumber kekuatan fiskal daerah.