Surabaya, Ruang.co.id – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Jumat (29/11/2024), polisi berhasil menangkap AR (48), seorang pengedar narkoba, di Jalan Raya Darmo Permai III, Surabaya. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 38,269 gram yang disimpan dalam bungkus plastik klip, uang tunai Rp 5.550.000 hasil penjualan sabu, dua timbangan elektrik, serta perlengkapan seperti skrop plastik dan plastik klip kosong.
“Kami juga menyita dua ponsel, dua kartu ATM, dan dompet biru dongker yang digunakan sebagai bagian dari sistem keuangan ilegal tersangka,” kata AKBP Suria Miftah pada Rabu (8/10/2025).
AR mengaku sabu tersebut diperoleh dari pemasok berinisial B, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi terakhir dilakukan di daerah Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Jumat (22/11/2024).
Menurut AKBP Miftah, tersangka AR telah delapan kali membeli sabu dari pemasok B sejak Juni 2024. Dalam setiap transaksinya, AR membeli sabu seberat 50 gram dengan harga Rp 30 juta, kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per gram. Modus operandi yang digunakan adalah metode ranjauan, di mana barang diambil dari lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung dengan pemasok.
“Metode ini memang dirancang untuk menghindari deteksi, tetapi berkat kerja keras tim dan penyelidikan intensif, kami berhasil membongkar jaringan ini,” ujar Miftah.
AR kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan perannya sebagai pengedar dan jumlah sabu yang ditemukan, AR terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya masih terus memburu pemasok besar berinisial B. “Kami berkomitmen memutus jaringan peredaran narkoba ini hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba di Surabaya. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika.