Balai Sertifikasi Halal Temui Ketua Komisi E DPRD Jatim

Sertifikasi halal UMKM Jatim
Balai Sertifikasi Halal Jatim temui Komisi E DPRD soroti minimnya sosialisasi. Dorong UMKM wajib kantongi sertifikat halal sesuai UU 33/2014 demi legalitas. (Gentur)
Ruang Gentur
Ruang Gentur
Print PDF

Ruang.co.id – Karena kurangnya sosialisasi, Balai Sertifikasi Halal ( BSH ) provinsi Jawa Timur, menemui ketua komisi E DPRD Jatim, (5/5) di ruang rapat komisi.

Dalam peetemuan tersebut, lembaga yang berada dalam naungan Kanwil Kemenag Jatim yang dipimpin kepala BSH, M Fauzi ini menyampaikan kepada komisi E bahwa pentingnya UMKM di Jatim Segera mempunyai sertifikat produk halal. Karena dengan adanya sertifikasi tersebut maka produk yang dihasilkan UMKM tersebut sudah terlindungi secara ilegal secara negara dan agama.

” Sesuai dengan UU nomor 33 tahun 2014, sertifikasi halal ini wajib dimiliki oleh para pelaku usaha di Indonesia. Berdasarkan undang-undang inilah pada bulan Januari 2025 lalu lembaga kami di bentuk. Untuk nasional lembaga kami bernama Badan Sertifikasi Halal dibawah naungan kemenag dan di provindi nsmsnya balai sertifikasi halal,” ujar Fauzi.

Menurut Fauzi produk yang dikatakan halal disini ta
tidak hanya makanan dan minuman saja. Namun juga semua produk, entah itu kerajinan dan lainnya.

Sementara ini, yang menjadi kendala di Jatim adalah kurangnya sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pengertian tentang pentingnya sertigikasi halal. Khusunya pada pelaku usaha kecil dan UMKM.

Sementara itu, ketua komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno mengatakan, sebenarnya kedatanfan pihak BSH ke komisinya ini tidak ada kaitannya. Karena urusan UMKM bukan ranah komisi E yang membidangi masalah kesejahteraan rakyat. Namun karena ketu DPRD mengarahkan BSH ke komisi Esja tetap fiterima untik sharing. Namun dalsm pertemuan itu, pihaknta memberikan rekomendasi agar BSH beraudensi dengan komisi B ( bidang perekonomian).

Namun demikian, Untari yangvselama ini bergerak pada bidang pembinaan koperasi wanit di Malang, tetap meminta BSH agar bisa mengitimkan petugasnya untuk melakukan sosialisasi di tempatnya.

Baca Juga  Peran Kejaksaan Tinggi Jatim dalam Mendorong Ekonomi 2024: Hukum sebagai Pilar Pertumbuhan

“Meskipun mereka ( BSH ) salah temui komisi, tapi kami tetap respek dan meminta mereka untuk membantu kami mensosialisadikan maaalah sertifikat halal ini pada para pelaku usaha dan UMKM di koperasi wanita di wilayah kami,” tutur legislator asal Dapil Malang Raya tersebut.