Sidoarjo, Ruang.co.id – Bupati Sidoarjo, Subandi, menginstruksikan percepatan pembangunan daerah, melalui optimalisasi sistem belanja elektronik (e-purchasing), guna menjamin transparansi pengadaan barang dan jasa, di Pendopo Delta Wibawa pada Senin, 23 Februari 2026.
Ini menjadi komitmen penuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, dalam menekan risiko penyimpangan anggaran. Dalam High Level Meeting (HLM) atau rapat koordinasi tingkat tinggi bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Subandi menegaskan bahwa efisiensi birokrasi adalah kunci utama pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Penerapan metode digital ini, merujuk pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Aturan tersebut memandatkan bahwa instansi pemerintah wajib mendahulukan e-purchasing—proses pembelian barang atau jasa melalui sistem katalog elektronik—sebelum menempuh metode lelang konvensional lainnya.
“Strategi pengadaan menjadi krusial. Kita perlu menyamakan persepsi agar strategi yang dipilih efisien, tepat sasaran, dan sesuai regulasi. e-purchasing adalah instrumen utama untuk mempercepat pembangunan dan menumbuhkan ekonomi daerah,” tegas Subandi di hadapan jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun Subandi mengingatkan, bahwa kolaborasi antara Pengguna Anggaran (PA) hingga penyedia vendor harus berjalan sinergis. Dia menekankan bahwa hambatan pada satu titik rantai pengadaan, hanya akan merugikan pelayanan publik yang seharusnya dinikmati masyarakat luas.
Data dari Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Sidoarjo, Bahrul Amig, menunjukkan progres signifikan. Hingga Februari 2026, total pengadaan melalui e-purchasing mencapai 6.848 paket dengan nilai Rp 665,9 miliar. Namun, Amig mencatat sektor konstruksi masih didominasi tender manual.
“Padahal, sistem e-Katalog versi 6 yang dikembangkan LKPP, sudah memfasilitasi produk jasa konstruksi. Hal ini perlu disikapi karena e-purchasing sudah menjadi kewajiban sesuai amanat Perpres,” jelas Bahrul Amig.
Transformasi digital ini, bertujuan menghapus praktik curang dan keterlambatan proyek yang pernah terjadi di masa lalu. Dengan sistem ini, seluruh rekam jejak transaksi terekam secara elektronik, sehingga pengawasan oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum, menjadi lebih mudah dan akuntabel.
Pemkab Sidoarjo optimistis, dengan beralih sepenuhnya ke ekosistem digital, penyerapan anggaran tahun 2026 akan lebih cepat, tepat mutu, dan bebas dari praktik pungutan liar.

