Ruang.co.id ā Suara langkah perubahan perlahan namun pasti terdengar dari Kota Pahlawan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, lewat Dinas Kesehatan, kini intensif menggelar sosialisasi dan pengawasan kawasan tanpa rokok (KTR) serta kawasan terbatas merokok (KTM).
Tak sekadar kampanye biasa, langkah ini dirancang sebagai ikhtiar serius membangun ruang hidup yang lebih sehat, beradab, dan layak untuk semua lapisan warga kota.
Bertumpu pada Perda Nomor 2 Tahun 2019 serta Perwali Nomor 19 Tahun 2021, pengawasan ini menyasar delapan tatanan strategis, yakni dari fasilitas kesehatan, sekolah, taman bermain anak, tempat ibadah, hingga tempat kerja dan angkutan umum. Kegiatan pengawasan dan pembinaan dilakukan rutin dua minggu sekali oleh Tim KTR, bahkan dapat ditambah sewaktu-waktu jika mendesak.
āTujuan kami sederhana: menciptakan lingkungan publik yang benar-benar melindungi warga dari paparan asap rokok, terutama anak-anak dan kelompok rentan,ā tegas Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina, Jumat (16/5).
Dalam pengawasan terbaru di 48 titik lokasi, hasilnya cukup mencengangkan, nihil pelanggaran. Data ini memberi sinyal positif bahwa kesadaran masyarakat dan institusi terhadap pentingnya lingkungan bebas asap rokok makin tumbuh.
Meski demikian, upaya pembinaan tak berhenti hanya pada angka. Sosialisasi terus digencarkan dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi swasta dan komunitas lokal.
Sanksi yang diterapkan pun tidak main-main. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi sosial dan denda administratif bagi pelanggaran berulang, dikenakan Rp250.000 bagi perorangan dan Rp50 juta untuk instansi. Namun, pendekatan humanis tetap diutamakan, dengan pembinaan sebagai garda terdepan.
āPembentukan Kampung Bebas Asap Rokok (KABAR) di 50 persen wilayah kota sangat membantu meningkatkan kepatuhan. Namun, kami sadar, pengawalan berkelanjutan adalah kunci menjaga konsistensi,ā tambah Nanik.
Langkah Surabaya tak hanya soal aturan, tapi juga peradaban. Edukasi publik tentang bahaya rokok pasif menyentuh akar kesadaran: bahwa udara bersih adalah hak, bukan kemewahan. Kini, bukan mustahil Surabaya menjadi kota pelopor bebas asap rokok yang tak sekadar bebas pelanggaran, tetapi juga menginspirasi kota-kota lain.
Gerakan ini bukan untuk melarang, tapi untuk melindungi. Di tengah tantangan kesehatan global, komitmen seperti ini merupakan lentera harapan, dan Surabaya telah menyalakannya

