ruang

Bareskrim Polri Bongkar Produk Clandestine Laboratory Narkotika Sintetis Terbesar di Indonesia

narkotika sintetik
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit.Interdiksi Narkotika DJBC berhasil mengungkap produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Malang, Ruang.co.id – Produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan narkotika sintetis kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit.Interdiksi Narkotika DJBC berhasil diungkap.

Pengungkapan pabrik pembuatan produksi Clandestine Laboratory Narkotika sintetis terbesar ini dilakukan di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada selasa (2/7/2024) sekira pukul 12.30 WIB.

“Ini adalah hasil pengembangan dari penemuan tempat transit sinte yang ditemukan di daerah Kalibata, Jakarta yang ditemukan 23 kg yang kemudian dikembangkan dan profeling mengarah bahwa barang tersebut berasal dari pabrik yang ada di Malang, Jatim,” kata Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, saat konferensi pers di Malang, Rabu (3/7/2024) petang.

“Akhirnya kita berhasil mengungkap pabrik ini yang menghasilkan tiga produk, pertama jenis tembakau sintetis yang biasa dikenal dengan tembakau gorila, ditemukan juga pembuatan ekstasi dan pil xanax dimana xanax termasuk sikotropika golongan satu,” lanjutnya.

Pengungkapan ini hasil kolaborasi antara Bareskrim Polri, Dirjen Bea Cukai, serta Polda Jatim yang membantu penyelidikan dan pengungkapannya.

Selain itu dari pengungkapan ini berhasil mengamankan 8 tersangka dengan peran masing masing, YC (23) berperan sebagai peracik produk jadi, kemudian empat tersangka lain membantu menyiapkan peralatan diantaranya, FP (21), DA (24), AR (21) dan SS (28).

“Selain itu tiga tersangka lain bertugas sebagai kurir yakni, RT (23), IR (25) dan HA (21),” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (Ganja Sintetis), 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, 40 kg bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk jadi.

Sementara barang Bukti Prekursor Narkotika 200 (dua ratus) liter Prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 Juta butir extacy, 21 (dua puluh satu) kg Benzil Metil Keton (BMK) atau Penil-2-Propanon (P2P), 8,7 kg Pipironil metil keton (PMK) atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, 17 liter Aseton.

Baca Juga  Terbukti Palsukan Surat, King Finder Wong di tuntut JPU 5 Tahun Penjara

“Barang Bukti Non Narkotika yang berhasil diamankan, 6,7 natrium borohidrid, 80 liter Asam Klorida, 12 kg tepung perekat, 2 (dua) unit Mesin Pencampur (mixer planatary), 1 unit mesin pengeringan vakum (vacuum drying chamber), 1 unit mesin pemanas (electric heater with thermostat) selain itu tempat ini sudah beroperasi selama 2 bulan,” terangnya.

Modus operandi kejahatan narkoba ini selalu berkembang selalu melakukan transformasi dan selalu melakukan inovasi inovasi serta mengikuti perkembangan jaman. Bagaimana mereka para tersangka ini berusaha untuk menghindari pantauan dari petugas.

“Terkait dengan tersangka yang dibekuk di Malang. Tersangka menyewa rumah ini dengan alibi akan digunakan sebagai kantor EO (Event Organizer) namun faktanya digunakan untuk Clanoestine Laboratorium,” bebernya.

Sedangkan untuk proses pembuatan tidak dikendalikan secara langsung, melainkan dikendalikan dari jarak jauh dengan fasilitas daring aplikasi video Confrance, pengendali WNA yang masih dalam proses pencarian.

“Para pelaku dan pengendali ini tidak saling kenal karena mereka dikendalikan melalui televisi tidak menggunakan wajah dan hanya menggunakan suara,” ucapnya.

Sementara untuk pola pemasaran dilakukan secara online (e-commerce), sedangkan pola distribusi memanfaatkan jasa ekspedisi bertujuan untuk menyamarkan.

Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undangā€“Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

“Dari seluruh barang bukti yang disita bisa menyelamatkan 5 juta 350 ribu jiwa,” pungkasnya.

Pengungkapan ini adalah komitmen Polri untuk terus melaksanakan pemberantasan narkoba guna menyelamatkan generasi muda dalam rangka menuju Indonesia Emas tahun 2045.

Sementara itu Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto, mengajak warga Jawa Timur untuk menjaga Jatim. Mudah mudahan peredaran narkotika yang terjadi ini tidak akan ditemukan kembali.

Baca Juga  Jalani Sidang Kontraktor Dwi Wantoro diduga Penipuan Renovasi Rumah

“Saya berpesan kepada warga masyarakat Jawa timur mari bersama sama menjaga Jatim dari bahaya narkoba,” ungkapnya. (*)