DPRD Jatim Dukung PPDI Jadi Pegawai Kabupaten Berstatus ASN

PPDI jadi pegawai kabupaten
Wakil ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni mendukung upaya PPDI menjadi pegawai kabupaten, namun butuh payung hukum revisi UU Desa untuk realisasi status setara ASN. Foto: Gentur
Ruang Gentur
Ruang Gentur
Print PDF

Ruang.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Jatim Mendukung Upaya Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Jawa Timur untuk menjadi pegawai Kabupaten. Meskipun untuk merealisasikannya, harus ada undang-undang atau peraturan pemerintah yang menjadi payung hukumnya.

Wakil ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni menjelaskan, kita mendukung upaya PPDI tersebut untuk bisa menjadi pegawai kabupaten. Dan sikap kira sama dengan gubernur Jatim. Membantu mereka ( PPDI ) dengan meminta ketuanya membiat surat untuk disampaikan ke Kemendagri. Hanya saja kemungkinan untuk bisa terealisasi masih belum bisa secepatnya. Karena srlama ini para PPDI tersebut diangkat oleh kepala desa dan SK nya sebagai karyawan desa.

” Mereka adalah perangkat desa yang diangkat oleh kepala desa. Sehingga belum ada undang-undang ataupun peraturan pemerintah yang memgatur masalah status mereka untuk menjadi pegawai pemerintah setingkat ASN atau PPPK seperti pegawai pemerintahan di lembaga atasnya yang terdaftar dalam BKD, ” jelas Sri Wahyuni, (4/8).

Politikus fraksi partai Demokrat tersebut mengatakan, sejauh ini pegawai di pemerintahan daerah yang diangkat menjadi ASN maupun PPPK tersebut terdaftar dalam badan kepegawaian daerah karena diangkat oleh Bupati/ Walikota maupun Gubernur. Sehingga pengangkatannya tinggal diajukan ke kemendagri sesuai dengan undang-undang yang sudah ada. Sedangkan PPDI selama ini belum ada regulasi yang mengaturnya. Namun ada harapan untuk memasukan usulan pengangkatannya melalui revisi undang-undang desa seperti yang saat ini masih digodok pemerintah pusat.

“Karena itu agar kefudukan maupun status para perangkat desa ini bisa diakui sama dengan ASN maupun PPPK tingkat kabupaten. Harus semuanya mengajukan, tidak hanya Jawa Timur. Tapi seluruh PPDI se Indonesia. Sehingga bisa diakomodir di revisi undang-undang desa nantinya,” pungkas Sri Wahyuni.

Baca Juga  Mahfud MD: Integritas Pagar Kebangsaan dan Fondasi Kebinekaan Jatim

Seperti diketahui, pada minggu (3/8) lalu, pengurus PPDI provinsi Jawa Timur periode 2025-2030 dikukuhkan oleh ketua PPDI pusat, Sarjoko di gedung setdaprov Jatim Jl Pahlawan Surabaya. Pada pelantikan itu hadir gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansyah dan wagub Emil Elistianto Dardak.

Pada kesempatan ini, ketua PPDI Jatim, Sutoyo M Muslih menyampaikan harapannya kepafa gubernur sebagai dewan pembina PPDI, agar dalam revisi undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa yang saat ini masih digodok bisa mencantumkan status dan kedudukan mereka untuk diakui sebagai pegawai kabupaten. Kemudian oleh gubernur Jatim, ketua PPDI Jatim diminta membuat surat untuk disampaikan ke Kemendagri.