DPRD Jatim Sahkan Dua Raperda Menjadi Perda Di Paripurna Pertama di tahun 2026

Pengesahan Perda DPRD Jatim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah dan DPRD Jatim Sahkan Dua Raperda Menjadi Perda Di Paripurna Pertama di tahun 2026. Foto: Istimewa
Ruang Gentur
Ruang Gentur
Print PDF

Ruang.co.id – Pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda), dilakukan DPRD Jatim dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah dalam rapat Pariourna perdana di tahun 2026 ini, senin (19/1).

Kedua Perda yang disyahkan tersebut adalah Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, serta Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Jawa Timur.

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, didampingi Ketua DPRD Musyafak Rouf dan Wakil Ketua Hidayat, serta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Agenda paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi DPRD Jatim. Semua fraksi menyatakan persetujuan dengan sejumlah catatan yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni mengatakan, hasil pendapat akhir fraksi di DPRD Jatim seluruh fraksi di DPRD Jatim menerima dan menyetujui dua Raperda tersebut menjadi Perda. Namun catatan dari sejumlah dari fraksi terhadap dua perda yaitu. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, serta Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana diharapkan bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi Jatim.

Juru bicara Fraksi PAN, Husnul Aqib, menekankan bahwa penanggulangan bencana harus melibatkan lima unsur Utama, yaitu pemerintah, swasta, akademisi, komunitas, dan media. Kolaborasi lintas sektor ini diyakini mampu memperkuat kesiapsiagaan masyarakat sekaligus mempercepat respons kebencanaan.

Ketua fraksi PAN ini menekankan peran strategis media, termasuk media sosial, dalam sosialisasi, penyebaran informasi, dan edukasi kepada masyarakat terkait risiko bencana serta langkah-langkah kesiapsiagaan yang harus dilakukan.

Selain kolaborasi lintas sektor, Fraksi PAN juga menyoroti pentingnya penetapan kawasan rawan bencana sebagai acuan utama dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga  Komisi C DPRD Jatim Setujui Raperda Penyertaan Modal Rp 500 Miliar PT BPR Jatim

Diharapkan penguatan kolaborasi pentahelix yang diiringi integrasi KLHS dan RTRW dapat menjadi fondasi kebijakan penanggulangan bencana yang lebih terencana, berkelanjutan, dan berpihak pada keselamatan masyarakat Jawa Timur.

Sementara itu, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dalam pembahasan dua raperda tersebut.

“Alhamdulillah, kita dapat menghadiri rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas dua raperda strategis ini,” ujar Khofifah.

Khofifah menyebutkan, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan dan kendala yang dialami oleh pembudidaya ikan dan petambak garam, seperti keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kualitas produk, dan rendahnya kapasitas sumber daya manusia.

Sementara itu, Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Jawa Timur, bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jawa Timur.

“Semoga dengan disahkannya dua perda ini, penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin responsif, adaptif, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Timur,” pungkas Khofifah.