Sidoarjo, Ruang.co.id ā Gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan publik, setelah rapat paripurna pertama masa persidangan ketiga tahun 2025 digelar, Jumat (15/8).
Agenda penting itu membahas penyampaian nota penjelasan Bupati Sidoarjo, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang pencabutan Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H. Kayan, S.H. dari Partai Gerindra, serta dihadiri Ketua DPRD beserta wakil ketua lainnya, pimpinan fraksi, anggota dewan, dan pejabat eksekutif.
Nota penjelasan bupati dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati, SKM., M.Kes., yang menekankan bahwa pencabutan perda ini merupakan konsekuensi dari perubahan regulasi nasional.
āDengan ditetapkannya PP No. 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung, maka istilah IMB resmi diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketentuan lama dalam Perda No. 4 Tahun 2012 sudah tidak relevan lagi, baik dari sisi terminologi maupun mekanisme,ā tegas Fenny di hadapan forum.
Sejak diberlakukan pada 2012, Perda IMB menjadi acuan utama perizinan bangunan di Sidoarjo, bahkan, mengutip berita sebuah media lokal, sempat menyumbang retribusi hingga Rp10 miliar per tahun yang didominasi sektor perumahan.
Namun, aturan itu kini berbenturan dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang sudah mengatur ulang skema pajak dan retribusi daerah.
Menurut data Kementerian PUPR (tahun 2022), penerapan PBG bertujuan memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keamanan, dan tata ruang, tanpa menghambat akses masyarakat untuk membangun rumah. Konsep ini diharapkan menghapus stigma IMB sebagai dokumen mahal dan rumit.
Dengan pencabutan Perda No. 4 Tahun 2012, Sidoarjo akan segera menyesuaikan aturan lokal melalui raperda baru yang lebih sinkron dengan PP No. 16 Tahun 2021. DPRD dan pemerintah daerah menargetkan pembahasan rampung sebelum akhir tahun agar pelayanan publik berjalan lancar.
Fenny menutup penyampiannya dengan optimistis. āMudahāmudahan dapat dijadikan sebagai bahan untuk memperlancar pembahasan proses pembahasan Raperda yang dimaksud diatas,ā pungkasnya.
Rapat paripurna akhirnya menetapkan bahwa nota penjelasan bupati diterima, dan pembahasan raperda dapat dilanjutkan pada agenda berikutnya.
Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2022, target retribusi IMB ditetapkan sebesar Rp 15,75 miliar, dan realisasinya mencapai Rp 21,6 miliar, atau sekitar 140% dari target.
Untuk tahun 2023 atau 2024, belum tersedia angka resmi terkait kontribusi warga dalam membayar retribusi IMB.
Data tersebut kemungkinan belum dipublikasikan secara terbuka atau masih dalam pengolahan internal pemkab. Sidoarjo.
Publik menanti hasil akhir regulasi baru ini, dengan harapan nyata, izin bangunan di Sidoarjo tidak lagi menjadi momok, melainkan solusi bagi masyarakat yang ingin hidup layak dan sejahtera.
Kebijakan baru dari Pemkab nantinya, angka hitungan dapat berpihak meringankan rakyat Sidoarjo, bukan dengan kebijakan hitungan tarif yang mencekik leher warga.
Contoh dan bukti nyata sudah terjadi Kab. Pati, Jawa Tengah, dan di sejumlah daerah lainnya, penetapan tarif IMB menimbulkan gejolak panas unjuk rasa warganya.

