Ruang.co.id – Komisi C DPRD Kota Surabaya turun tangan menanggapi keluhan beberapa penghuni Apartemen Bale Hinggil yang mengalami pemadaman listrik dan air bersih selama beberapa hari. Setidaknya 25 unit hunian terdampak kebijakan ini, memicu protes dari sejumlah penghuni. Namun, pihak pengelola melalui kuasa hukumnya justru menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan disiplin terhadap penghuni yang menunggak kewajibannya.
Building Manager PT Tata Kelola Sarana (TKS), Oki Mochtar, menjelaskan bahwa pemutusan fasilitas dasar tersebut dilakukan berdasarkan tunggakan yang dimiliki oleh pemilik dan/atau penghuni tersebut. Sementara itu, kuasa hukum PT TKS, Agung S.Pudji, S.H.I, memberikan apresiasi kepada DPRD Surabaya yang telah memberikan perhatian hingga Kembali Hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya. Namun ia menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan manajemen.
“Kami memiliki kewajiban untuk menegakkan keadilan sehingga menciptakan lingkungan yang nyaman bagi semua penghuni. Bagi yang secara konsisten mengabaikan kewajiban membayar iuran, kami terpaksa mengambil langkah tegas ini,” tegas Puji dalam pernyataan resminya. Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen manajemen dalam menertibkan penghuni yang dianggap mengganggu kestabilan pengelolaan apartemen.
Masalah lain yang turut mencuat adalah munculnya oknum yang mengatasnamakan “Bale Hinggil Community” melakukan pemungutan iuran tidak resmi. Menanggapi hal ini, kuasa hukum PT TKS memberikan pernyataan keras. “Kami tegaskan bahwa tidak ada satupun Pihak diluar manajemen resmi yang berhak memungut biaya apapun dari penghuni, hal itu dikategorikan sebagai Pungli dan tentu menimbulkan kerugian bagi Pengelola” tegas Puji sambil menunjukkan dokumen-dokumen pendukung yang akan digunakan sebagai bahan pelaporan.
Ia menambahkan bahwa segala bentuk transaksi terkait apartemen harus dilakukan melalui teller resmi di kantor manajemen atau transfer ke rekening yang telah ditentukan. “Kami imbau penghuni untuk waspada terhadap praktik-praktik tidak resmi. Segera laporkan jika menemukan kasus serupa kepada pihak manajemen,” tambahnya.
Situasi ini tentu menimbulkan dilema bagi penghuni yang terdampak. Di satu sisi, ada kebutuhan dasar yang harus terpenuhi, di sisi lain ada kewajiban finansial yang harus diselesaikan. Beberapa penghuni mengaku telah memenuhi kewajiban namun tetap terkena dampak pemutusan. Menanggapi hal ini, manajemen menyatakan akan melakukan verifikasi lebih lanjut.
Bagi penghuni yang merasa telah memenuhi kewajibannya setelah adanya upaya peringatan dari management, disarankan untuk segera menghubungi kantor manajemen dengan membawa bukti pembayaran yang sah. Sementara bagi yang masih memiliki tunggakan, manajemen memberikan tenggat waktu dan keringanan pembayaran untuk segera melunasi kewajibannya sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Kami berusaha untuk terus berbenah agar tidak menimbulkan kekhawatiran para Pemilik dan/atau Penghuni. Dan kami pun akan terus berusaha memberikan penjelasan dan bukti transparansi pengelolaan dana sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Oki
Terkait issue PBB yang belum dibayarkan oleh PT TKS dengan tegas dibantah oleh management. “bahwa kami telah melakukan pembayaran sesuai kewajiban kami sebagai wajib pajak, jika ada hal – hal diluar sana yang terus dihembuskan oleh pihak tidak bertanggung jawab maka patut diduga hal itu hanya untuk mengambil keuntungan ya silahkan, namun sebetulnya para pihak siapapun yang memberikan statement tsb harusnya kroscek dulu dengan dinas terkait sebelum berbicara agar tidak timbul fitnah dan ada dampak hukumnya. Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen manajemen untuk membangun kepercayaan dengan para Penghuni” – tutup Oki pada sesi wawancara dengan awak media