ruang

Dugaan Intimidasi di Pilkada Tabanan Dilaporkan ke Bawaslu, Tim LAGAS Minta Usut Tuntas

Ruang Hadilies
Ruang Hadilies
Print PDF

Tabanan, Ruang.co.id– Dugaan Intimidasi di Pilkada Tabanan. Tim Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS), kuasa hukum Paslon Gubernur dan Wagub Bali nomor urut 1, melaporkan dugaan intimidasi dan pelanggaran kampanye dalam Pilkada Kabupaten Tabanan dan Pilgub Bali ke Bawaslu Tabanan pada Minggu (6/10/2024). Laporan tersebut diajukan oleh seorang pemangku dan seorang warga asal Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

Kuasa Hukum LAGAS, I Wayan Mustika Eko Yuda, menegaskan bahwa pihaknya serius atas dugaan pelanggaran yang terjadi. “Kita akan tindak. Jangan main-main di negara hukum. Kasihan masyarakat didatangi 40 orang, termasuk pemangku. Bapak saya seorang pemangku dan merasa keberatan,” ungkapnya.

Eko menambahkan, pihaknya telah melakukan analisa dan meyakini adanya unsur pelanggaran. “Kami berharap Bawaslu Tabanan sepaham dengan kami. Kami akan usut tuntas seperti perintah pusat,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dan akan melakukan kajian atas dugaan pelanggaran. “Kami akan kaji dulu ada pelanggaran atau tidak, apakah pidana atau tidak. Saat ini kami hanya bisa menerima laporan,” bebernya.

Laporan tersebut telah diterima oleh Bawaslu Tabanan dan akan dikaji lebih lanjut untuk menentukan apakah ada unsur pelanggaran kampanye. (ide/rci).

Baca Juga  Semeton Mulyadi Tabanan Bagikan Sembako, Tunjukkan Kepedulian kepada Masyarakat Kurang Mampu