Emak – Emak Korban Tembok Mutiara Regency Meja Hijaukan Siasat Busuk Pengembang dan Eksekutif juga Lapor ke Komnas HAM

Emak-Emak Mutiara Regency
Emak-Emak korban pembongkaran paksa tembok Mutiara Regency demi ambisi pengembang, Foto: Nurudin
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Luapan rasa senang warga Perumahan Mutiara Regrncy, saat mendengar parlemen Sidoarjo telah membela suara hak kenyamanannya telah runtuh, dijebol oleh pasukan Satpol PP. Meski kegembiraan mereka, terutama kaum emak – emak yang masih berbalut perasaan shock dan rasa sakit mendalam. Mereka menganggap itu sebuah kemenangan awal dari pembelaan para dewan.

“Kami bersyukur banget suara hak kenyamanan kami yang direnggut, telah dibela oleh DPRD. Terima kasih para wakil kami,” ujar Kurnia Shandi, mantan kiper legenda Timnas Indonesia Rabu malam (4/2/2026). Ia didampingi Suhartono, Ketua RW 16 bersama beberapa emak – emak warga Mutiara Regency.

Kurnia Shandi, sosok legendaris yang merupakan mantan penjaga gawang Tim Nasional (Timnas) Indonesia, warga lingkungan RW 16 Perumahan Mutiara Regency, juga ikut berdiri di garda terdepan, sebagai tameng warga yang terluka secara fisik dan psikis.

Meski begitu, pasca pembongkaran paksa tembok pembatas kawasan perumahannya, mereka tetap menggaungkan merebut kembali tembok haknya, membawa para pelakunya ke “Meja Hijau” keadilan dengan cara gugatan Class Action dan melapor ke Komnas HAM, serta ke Komnas Perlindungan Perempuan. Setidaknya dua langkah ini yang kini dilakukannya, menggugat Pemkab. Sidoarjo dan PT. Purnama Indo Investama, pengembang perumahan Mutiara City.

“Kami semua warga Mutiara Regency akan menggugat Class Action Bupati Subandi sebagai pemberi perintah pembongkaran paksa hak tembok kami yang dilindungi undang – undang, dan boss pengembang Mutiara City,” tandas Kurnia Shandi berapi – api.

Konflik terkait pembongkaran paksa tembok pembatas di Mutiara Regency, telah memasuki babak baru. Pada Kamis, 5 Februari 2026, Kantor Hukum Sun Law Firm selaku kuasa hukum warga, resmi menyerahkan berkas pengaduan kepada dua lembaga tinggi negara, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Jakarta.

Berdasarkan surat nomor 008/S.LIG/SUN-LF/II/2026, aduan tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Pihak kuasa hukum melaporkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam proses pembongkaran tembok pembatas perumahan, yang dinilai dilakukan secara represif. Tindakan tersebut dilaporkan telah menimbulkan korban luka secara fisik maupun trauma psikis bagi warga setempat.

Secara khusus, laporan juga disampaikan kepada Komnas Perempuan, karena terdapat sejumlah perempuan yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Perwakilan hukum, Sigit Imam Basuki, menyerahkan langsung dokumen aduan yang diterima oleh bagian sekretariat kedua lembaga dengan nomor agenda 161939 di Komnas HAM.

Warga berharap negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum, dan mengusut tuntas tindakan sewenang-wenang yang mengabaikan aspek kemanusiaan, serta keamanan lingkungan hunian mereka.

Perlawanan sengit terutama dari kaum emak – emak warga perumahan ini, bukan cuma urusan merobohkan cetakan semen bercampur pasir, melainkan sebuah peperangan harga diri melawan “cara-cara gajah” (praktik intimidasi pihak kuat terhadap pihak lemah) yang dilakukan perusahaan pengembang perumahan di belakangnya.

Dugaan kuat dugaan mengarah pada skenario sistematis pengembang Mutiara City, untuk menghidupkan “lahan mati” (tanah tanpa akses jalan utama) miliknya, dengan mengorbankan ketenangan para warga lama, yakni warga Mutiara Regency, warga pembeli baru perumahan Mutiara City, hingga warga dua desa, Desa Banjarbendo dan Desa Jati.

Pengembang yang dikenal bossnya bernama Junaedy, warga anggap telah memaanipulasi akses jalan pertahanan itu, diduga melibatkan tangan-tangan gelap di lingkaran birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo hingga tingkat pusat di Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Perhubungan, yang mengeluarkan “surat sakti” dalam waktu satu malam saja, demi kepentingan korporasi.

“Langkah kami sudah bulat, laporan resmi telah diterima Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) karena ada tindakan represif yang membuat lansia terjatuh,” tegas Kurnia dengan nada keras sesekali menahan amarah yang membara. Penjelasannya itu dibenarkan Urip Prayitno, salah satu kuasa hukumnya dari Sun Law Firm.

Warga Mutiara Regency merasa dikhianati oleh eksekutif yang seharusnya menjadi pelindung, namun justru bertindak sebagai eksekutor bagi kepentingan pemodal yang haus keuntungan tanpa memedulikan aspek kemanusiaan.

Investigasi Ruang.co.id mengungkap adanya benang merah dugaan kuat maladministrasi (pelanggaran prosedur administratif) terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Memang secara umum pada kompleks perumahan, PSU merupakan fasilitas dasar seperti jalan dan drainase yang wajib diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah. Tapi bagi perumahan tertentu khusus dengan one gate system salah satunya berupa Regency, PSU tak segampang itu diserahkan pada pemerintah.

Anehnya lagi, aset PSU Mutiara Regency yang sudah diserahkan ke negara sejak 2017 ini, diduga masih dijadikan objek kerja sama privat oleh oknum pengembang pada 2022. Hal ini diperkuat dengan terbitnya izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang dinilai cacat karena memaksakan konektivitas jalan di atas penderitaan sosial masyarakat setempat.

“Itu akal – akalannya Junaedy dan anaknya pengembang Mutiara Regency dulu. Kami sejak itu beberapa kali diundang sama PT- nya Junaedy, kami datang sekita 120-an warga yang datang. Kami dibujuk dan dirayu untuk mau berkompromi membuka pagar beton pembatas, tapi selalu kami tolak. Itu keputusan bulat dan solid kami, sampai kapanpun tembok itu tak akan pernah kami izinkan dibongkar,” ungkap Suhartono, Ketua RW 16 Perumahan Mutiara Regency.

“Bahkan saya pribadi mau disuap oleh salah satu direksinya Junaedy mau dikasih uang jutaan rupiah. Tapi kami tak goyah, keputusan kami sampai kapanpun kau tolak!, tandasnya lagi.

Upaya warga melakukan Class Action (gugatan kelompok) dan laporan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), menjadi sinyal kuat bahwa rakyat tidak bisa lagi dibungkam dengan politik uang dan janji-janji manis pembangunan.

Fakta di balik fakta menunjukkan, bahwa integrasi perumahan ini hanyalah kedok untuk menaikkan nilai jual unit properti di bagian belakang (Mutiara City), yang selama ini terisolasi.

Regulasi secara gamblang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menekankan bahwa PSU adalah hak publik yang tidak boleh dialihfungsikan demi keuntungan sepihak tanpa persetujuan warga terdampak.

Selain itu, Perda Sidoarjo tentang PSU mewajibkan pemerintah menjaga integritas hunian, bukan justru merusaknya. “Jika hukum ditekuk demi rupiah, maka jalanan adalah pengadilan terakhir kami,” tandas Kurnia Shandi lagi.

Apalagi saat berlangsungnya dengar pendapat (hearing) pada sore beberapa jam sebelumnya, anggota legislatif dari Fraksi PAN DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus, secara tegas menyatakan akan menggulirkan hak interpelasi (hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting) terhadap pimpinan daerah. Karena, empat pokok hasil rekomendasi dewan agar status lokasi tetap Status Quo (keadaan tetap pada suatu waktu/tidak boleh ada perubahan), justru dikangkangi oleh tindakan pembongkaran paksa.

Warga Mutiara Regency kini juga menuntut pencopotan pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab. Sidoarjo. Diantaranya Bupati Subandi sebagai pemberi perintah, Bachruni Aryawan Kepala Dinas P2 CKTR, Komang Rai Dharmawan Kabag Hukum Setda, dan Yani Setiawan, Kepala Satpol PP, yang dinilai lebih patuh pada perintah “titipan pengembang“, daripada mematuhi hukum dan menciderai marwah legislatif Sidoarjo.

Warga Mutiara Regency juga menyayangkan dan mempertanyakan sikap diam siaga jauh dibelakang puluhan pasukan kepolisian dari Polresta dan pasukan Kodim 0816 Sidoarjo, saat peristiwa pembongkaran dengan merangseknya pasukan Satpol PP di barikade warga, yang mengakibatkan korban warga berjatuhan dan mengalami berdarah luka – luka.

“Harusnya kan pasukan kepolisian dan Kodim tanggap cekatan melerai dan melindungi kami sebagai warga yang teraniaya oleh pasukan Satpol PP. Bukan Cuma melihat dan membiarkan kejadian tragedi kemanusiaan itu dengan berdiri di barisan sekian meter bagian belakang!. Itu saya bilang ke salah satu dari petugas kepolisian sempat saya tanya sebelum mereka bubar, kalian tadi ngapain aja berdiri tak bantu kami? Gaji kalian itu dari pajak rakyat, kalau kalian gak ada gunanya bantu lindungi kami, ngapain kerja kalian disini?!,” tandas geram kenang salah satu emak warga Mutiara Regency malam itu.

Keberanian warga Mutiara Regency merupakan api murni, yang membakar tabir gelap kongkalikong penguasa dan pengusaha di Sidoarjo, dan mereka membuktikan bahwa kedaulatan rakyat jauh lebih tinggi daripada tumpukan beton dan uang milik investor rakus.