Surabaya, Ruang.co.id – Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur melumpuhkan seorang pelaku jambret dengan tembakan di bagian kaki setelah mencoba kabur. Pelaku, yang diketahui berinisial AFN alias P (42), warga Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, melakukan aksi kriminalnya dengan menjambret kalung seorang anak perempuan berusia 5 tahun di wilayah Sidoarjo.
Tindakan keji tersebut menyebabkan luka di leher korban akibat kalung yang ditarik paksa. Aksi pelaku terjadi di Pasar Wisata Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa, 6 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, yang didampingi Kasubdit Jatanras, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. “Aksi pelaku sempat viral di media sosial, sehingga mempercepat penindakan. Pelaku mencoba kabur saat penangkapan, dan kami mengambil langkah tegas terukur,” jelas AKBP Jumhur dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (16/10).
Menurut keterangan AKBP Jumhur, kejadian bermula saat korban sedang bermain di dekat Pasar Wisata Desa Pabean. Tersangka AFN, yang datang dari arah barat, mengamati anak kecil tersebut yang mengenakan kalung emas dengan liontin. Setelah memastikan kondisi aman, AFN mendekati korban dan dengan cepat merampas kalung tersebut sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih.
“Tersangka menghentikan motor di depan korban dan langsung menarik kalung emasnya. Setelah berhasil, pelaku kabur, meninggalkan korban yang kemudian menangis dan berlari masuk ke rumah,” tambahnya.
Setelah berhasil menjambret, pelaku menjual kalung emas hasil kejahatannya kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah pinggir jalan Pasar Wadung Asri seharga Rp 1.200.000. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain rekaman CCTV di dalam flashdisk, kwitansi penjualan kalung emas, sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih dengan nomor polisi W 6040 NAI, serta kaos berwarna hijau yang digunakan pelaku saat beraksi.
Pelaku kini dijerat Pasal 365 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.