Surabaya, Ruang.co.id – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani oleh Polrestabes Surabaya resmi berakhir melalui jalur perdamaian.
Pelapor, Deny Prasetya, telah mengajukan permohonan pencabutan Laporan Polisi Nomor: TBL/B/1071/IX/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tertanggal 26 September 2025.
Permohonan ini diajukan kepada Kapolrestabes Surabaya, melalui Kasat Reskrim pada 26 November 2025.
Langkah ini diambil setelah tercapainya kesepakatan antara Deny Prasetya (Pihak Kedua) dengan tiga orang terlapor, yakni Ahmad Fauzi, Ahmad Edy, dan Ismail (Pihak Pertama).
Tim Advokat antara lain Achmad Shodiq,SH.,MH.,M.Kn., Zaenal Abidin,SH., Hari Susanto,SH., dan Ahmad Naufal Pratama,SH., dari Palenggahan Hukum Nusantara (PHN), yang mewakili Ahmad Edy, Ahmad Fauzi, dan Ismail, berjuang untuk sebuah Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.
RJ, merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana, yang menitikberatkan pada pemulihan kembali hubungan dan kerugian akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada penghukuman pelaku.
“Dalam RJ, kejahatan dipandang sebagai pelanggaran terhadap manusia dan hubungan sosial, bukan hanya pelanggaran terhadap negara atau hukum tertulis,” ujar Achmad Shodiq, kuasa hukum para terdakwa.
Secara substansial, RJ merupakan proses di mana pelaku, korban, dan pihak terkait (keluarga, masyarakat, tokoh adat) bersama-sama mencari solusi yang adil untuk memulihkan kerugian korban, mendorong tanggung jawab pelaku, memulihkan harmoni sosial, dan mencegah kejahatan berulang kembali.
Dalam perjanjian pencabutan laporan tersebut, Pihak Pertama mengakui kesalahannya dan menyatakan kesediaan untuk menanggung seluruh kerugian yang dialami pelapor.
Sebagai kompensasi, para terlapor memberikan ganti rugi sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Deny Prasetya.
Selain kesepakatan finansial, kedua belah pihak menandatangani “Surat Pernyataan Bersama” yang menjamin terciptanya situasi kondusif tanpa adanya pemberitaan negatif di media massa maupun media online terkait perkara ini.
Seluruh proses perdamaian dan pencabutan laporan ini dinyatakan dilakukan secara ikhlas, tanpa adanya paksaan, tekanan, maupun intimidasi dari pihak manapun.
Tim Advokat PHN, yang mewakili Ahmad Edy, Ahmad Fauzi, dan Ismail, secara resmi melayangkan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dan prosedur penyidikan oleh oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Para klien kami merasa terzolimi oleh pihak Reskrim Polrestabes Surabaya, atas perlakuan kesewenangannya. Padahal perkara ini berujung diselesaikan secara kekeluargaan dan damai,” tandas kecewa Achmad Shodiq.
Laporan ini ditujukan kepada Kapolda Jawa Timur, Dir Reskrimum, Dit Poropam, Irwasda, dan Wasidik Polda Jatim, serta Kapolrestabes Surabaya, menyusul adanya sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan penggelapan Pasal 372 KUHP.
Pihak kuasa hukum menyoroti proses penetapan tersangka dan penahanan yang dinilai sangat janggal, karena dilakukan secara instan tanpa melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan awal terhadap para terlapor.
Bahkan, surat ketetapan tersangka diterbitkan hanya dalam hitungan hari sejak laporan polisi dibuat pada 26 September 2025. Selain itu, penyidik dinilai tertutup dan menghalangi hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan BAP.
Meskipun telah terjadi kesepakatan damai antara pelapor (Deny Prasetya) dan para tersangka pada November 2025, upaya penyelesaian melalui Restorative Justice terkesan dipersulit oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum para terdakwa, PHN menegaskan, “Karena kasus ini merupakan delik aduan dan telah ada pencabutan laporan, penyidik seharusnya mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan-red) demi hukum”.
Kuasa hukum pengadu mendesak reformasi internal Polrestabes Surabaya, agar Polri bertindak lebih profesional, transparan, dan menjunjung tinggi HAM (hak asasi manusia).
Meski pada ujungnya Polrestabes Surabaya tidak mengindahkan harapan pengadu upaya RJ, hingga perkara ini berlanjut di mejahijaukan ditangan kejaksaan.
Demikian halnya Kejaksaan, tertuang di Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 : dasar hukum penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Syarat utamanya adalah adanya proses perdamaian di mana tersangka meminta maaf dan korban memaafkan.
Bahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin pernah menyatakan, apabila jaksa menyalahgunakan RJ, Burhanuddin akan menindak tegas jaksanya. Bila perlu Ia pecat.

