Surabaya, Ruang.co.id – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meringkus DPO, Dominggus Maspaitella di kos-kosan daerah Jatiwarna, Bekasi, Kamis 25 April 2024. Buronan kasus kepabeanan ini ditangkap setelah menghilang selama 9 tahun.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra dalam rilisnya mengatakan, sehari setelah dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan pengecekan Kesehatan terhadap terpidana di RSU Adhyaksa Ceger Jakarta Timur.
“Sekitar pukul 13.00 WIB dilaksanakan Eksekusi terhadap terpidana Dominggus Maspaitella ke Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur,” ujarnya.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1195K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2015 telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-01/M.5.3/Fu.2/04/2024 tanggal 25 April 2024.
Berdasarkan putusan tersebut, terpidana telah terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dengan cara Memberikan Keterangan Tertulis Yang Tidak Benar Yang Digunakan Untuk Pemenuhan Kewajiban Pabean sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Modusnya, terpidana mengajukan pemberitahuan impor Barang (PIB) kepada Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya tertanggal 22 Pebruari 2010 yang diberitahukan adalah jenis barang Sulfamic Acid 4.000 Bags dengan berat bersih 100.000 kg, BM = 0 %, PPn = 10 % PPn =25 %, bahwa kemudian PFPD (Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen) melakukan uji laboratorium kepada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya dengan surat Nomor : 498/WBC.10 /KPP.MP.Ol/PFPD/2010 tanggal 2 Maret 2010,
Bahwa berdasarkan surat dari Kepala BPIB Nomor S-484-SHP/B/ WBC.11/BPIB/2010 tanggal 03 Maret 2010 barang tersebut adalah Dextrose Monohydrate (glucose), dan barang tersebut masuk pada klasifikasi barang HS 1702.30.10.00, BM 5%, PPn = 10% PPh 2,5% sehingga barang tersebut tidak sesuai dengan PIB nomor : 014188 tanggal 23 Pebruari 2010 yang diajukan oleh Dominggus Maspaitella.
“Akibat perbuatannya terpidana dihukum dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan,” jelasnya. (R3)