Komisi A DPRD Surabaya Rangkul Jukir Arek Suroboyo yang Sambat Stigma Liar

Komisi A DPRD Surabaya tolak stigma jukir liar
Suasana hearing Komisi A DPRD Surabaya bersama Paguyuban Juru Parkir dan Dishub Surabaya membahas perlindungan hukum bagi jukir Arek Suroboyo. (Ist)
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Komisi A DPRD Kota Surabaya secara tegas menolak stigma negatif yang menyudutkan profesi juru parkir sebagai pihak “liar” atau “preman”. Sikap resmi ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat bersama Paguyuban Juru Parkir Surabaya serta mitra Dishub di gedung dewan setempat, Selasa (21/4/2026).

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyatakan keprihatinannya atas adanya narasi yang mengaitkan jukir dengan identitas kesukuan tertentu. Ia menegaskan bahwa seluruh jukir yang terdata adalah warga resmi Kota Pahlawan.

“Kami prihatin jika ada anggapan jukir dari suku tertentu di-framing dengan sebutan warga Meksiko. Padahal berdasarkan informasi PJS dan pengelola parkir lainnya yang menjadi mitra kerja Dishub Kota Surabaya, seluruh jukir adalah warga Surabaya karena memiliki KTP Surabaya,” tegas Yona.

Politisi yang akrab disapa Cak Yebe itu menekankan bahwa identitas kependudukan menjadi dasar yang tak terbantahkan dalam melihat persoalan ini. Ia meminta seluruh elemen masyarakat menghentikan narasi yang berpotensi memecah belah solidaritas warga kota.

“Siapa saja yang lahir, besar, dan ber-KTP Surabaya, maka dia adalah Arek Suroboyo. Tidak ada ruang untuk narasi kesukuan dalam persoalan ini. Semuanya yang hidup di kota ini punya tanggung jawab yang sama,” ujar Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

Forum tersebut tidak hanya membahas stigma, tetapi juga mengungkap fakta adanya dugaan intimidasi di lapangan terhadap para juru parkir. Ketua PJS, Izul Fikri, mengapresiasi langkah dewan yang membuka ruang aspirasi sekaligus perlindungan bagi anggotanya.

“Kami minta perlindungan hukum untuk seluruh juru parkir di Surabaya. Narasi jukir liar itu harus dihapuskan. Ada kelompok yang melakukan intimidasi dan kekerasan. Tadi sudah dibahas, siapapun yang tidak berwenang melakukan sweeping akan berhadapan dengan polisi,” ungkap Izul.

Baca Juga  Pemkot Surabaya Juga Tertibkan Parkir Rumah Makan: Tak Patuh, Disegel!

Senada dengan itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, mengingatkan bahwa tindakan sweeping oleh pihak di luar aparat penegak hukum merupakan pelanggaran serius. “Kalau ada pihak melakukan sweeping terhadap jukir tanpa kewenangan, itu preman dan bisa dilaporkan,” ucapnya lugas.

Menanggapi dinamika tersebut, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menyatakan dukungan penuh terhadap rencana MoU perlindungan hukum. Namun, ia juga mengingatkan agar organisasi jukir tidak melakukan pemaksaan terhadap pihak yang belum bergabung.

“Polrestabes mendukung MoU terkait perlindungan hukum bagi jukir. Namun, PJS dan pengelola lainnya juga diimbau tidak memaksakan kehendak kepada jukir yang belum menjadi anggota. Jika ada indikasi intimidasi bernuansa SARA, laporkan ke polisi,” tegas Edy.

Kepolisian memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai ketentuan hukum demi menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat Surabaya.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Surabaya menekankan pentingnya percepatan digitalisasi parkir. Kepala Dishub, Trio, menyebut bahwa penggunaan voucher parkir adalah bagian dari upaya transparansi yang harus dipatuhi semua mitra kerja.

“Kami harapkan PJS dan pengelola parkir lainnya membantu menyampaikan ke jukir untuk menerima voucher parkir. Itu bagian dari digitalisasi. Kalau tidak dipatuhi, akan ada penindakan,” pungkasnya.

Dengan kesepakatan ini, DPRD dan Pemkot Surabaya menegaskan komitmen untuk memberantas praktik premanisme dan memastikan juru parkir resmi bekerja dengan aman serta profesional di Kota Pahlawan.