Breaking News
light_mode
Minggu, 13 September 2026
Beranda » Daerah » Kasus Penjualan TKD Sidokerto Kembali Mengguncang Publik, Bos Pengembang PT. KKP Diberi Rompi Pidsus Kejari Ditetapkan Tersangka

Kasus Penjualan TKD Sidokerto Kembali Mengguncang Publik, Bos Pengembang PT. KKP Diberi Rompi Pidsus Kejari Ditetapkan Tersangka

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Aroma tajam korupsi kembali terendus di balik pembangunan perumahan yang menjanjikan kenyamanan hidup modern. Di balik deretan rumah rapi kawasan Griyo Sono Indah, di Dusun Sono, Desa Sidokerto, Kec. Buduran, Sidoarjo, terbentang kisah kelam pelanggaran hukum atas tanah milik negara yang seharusnya menjadi hak masyarakat.

Kali ini, Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengungkap babak baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kades AN yang saat ini masih mendekam di hotel prodeo Lapas Sidoarjo, atas penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Sidokerto, Buduran, dan kini menyeret EBS seorang bos pengembang properti sebagai tersangka utama.

EBS, sosok yang sebelumnya dikenal sebagai Direktur PT Kembang Kenongo Property, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/5/2025). Ia diduga membeli tanah milik desa yang secara hukum tidak boleh dialihkan untuk kepentingan pribadi, apalagi komersial. Tanah tersebut, yang sejatinya merupakan aset negara untuk kemaslahatan warga desa, justru dijadikan lokasi proyek hunian. Griyo Sono Indah pun berdiri di atas fondasi pelanggaran hukum.

“EBS awalnya diperiksa sebagai saksi selama tujuh jam, kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan diperiksa kembali selama satu setengah jam,” jelas John Franky Yanafia Ariandi, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo. Pemeriksaan intensif, menurut Franky, mengungkap bahwa EBS tidak hanya mengetahui status tanah sebagai aset desa, tetapi juga secara aktif menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan bisnis pribadinya.

Tak berhenti pada EBS, kasus ini juga sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain: AN, SMN, dan KSN. Mereka adalah Kepala Desa Sidokerto dan anggota Tim 9 yang bertugas mengelola aset desa. Dalam sistem yang seharusnya menjaga harta milik publik, justru terbentuk jejaring penyalahgunaan wewenang yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp3,14 miliar.

Baca Juga  Nine Art Gallery: Oase Kreativitas Handycraft Sidoarjo Mulai Tembus Pasar Internasional

Apa yang terjadi di Sidokerto menjadi potret nyata bahwa penyimpangan atas aset negara bisa berlangsung rapi di balik proyek pembangunan yang terkesan legal. Padahal, di balik nilai investasi dan iklan perumahan yang menjanjikan, ada hak masyarakat desa yang dirampas. Hukum seharusnya menjadi pagar, namun justru dibobol dari dalam oleh para pemangku jabatan dan pelaku usaha yang seharusnya mematuhi etika bisnis.

Kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan alarm keras bagi seluruh lapisan masyarakat: tanah desa bukan komoditas bebas jual. Nilai edukatif dari kejadian ini penting untuk dipahami, terutama oleh generasi muda dan pelaku usaha yang kerap tergiur keuntungan cepat tanpa memeriksa legalitas lahan.

Terhadap EBS, Kejaksaan menjeratnya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP, yang memungkinkan hukuman berat bagi pelaku kejahatan korporasi yang merugikan negara. Penelusuran terhadap kemungkinan pihak lain yang terlibat pun terus dilakukan.

Kejadian ini membuka mata bahwa pembangunan yang sejati bukan hanya soal beton dan bata, tetapi transparansi, tanggung jawab, dan keadilan. Satu proyek perumahan bisa berdampak luas, bukan hanya secara fisik, tetapi juga secara moral. Masyarakat harus melek hukum, kritis terhadap pembangunan, dan sadar akan hak atas tanah yang merupakan warisan bersama. Kini, giliran hukum yang bicara lantang: tak ada ruang bagi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Garam Cap Kapal Junior Championship

    Ratusan Atlet Junior Berlaga di Garam Cap Kapal Checkmate, Peserta Termuda Lima Tahun

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Garam Cap Kapal Checkmate Junior Championship sukses digelar di BG Junction Mall Surabaya pada Minggu (19/7/2026). Lebih dari 230 peserta dari berbagai daerah bertanding dalam turnamen catur cepat 15 menit plus 5 detik, dengan peserta termuda tercatat berusia lima tahun. Ketua King Knight Creative, Hesnud Daulah, M.Psikolog, menyatakan bahwa tingginya partisipasi dari luar […]

  • Penghapusan Dana Hibah Ormas Sidoarjo 2025

    Polemik Dana Hibah Ormas Sidoarjo: APBD 2025 Jadi Sorotan

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Badan Penganggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo dikejutkan dengan laporan pengesahan hasil Sidang Paripurna yang juga dihadiri Pemkab Sidoarjo di DPRD Sidoarjo pada Sabtu siang (30/11) kemarin. Dimana dalam Sidang Paripurna, sebelum dilakukan pengesahan tentang alokasi anggaran dana hibah untuk tiga Ormas Islam di Sidoarjo, tiba – tiba berubah […]

  • Memilih shampo untuk jenis rambut

    Pilih Shampo yang Tepat! Panduan Lengkap untuk Semua Jenis Rambut

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Memilih shampo yang tepat bisa jadi hal yang rumit, tetapi sangat penting untuk menjaga kesehatan rambutmu. Setiap jenis rambut memiliki kebutuhan yang berbeda, dan shampo yang kamu pilih bisa mempengaruhi penampilan serta kondisi rambut dalam jangka panjang. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara memilih shampo berdasarkan jenis rambut, apakah itu rambut berminyak, […]

  • King Finder Wong

    Terbukti Palsukan Surat, King Finder Wong di tuntut JPU 5 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
    • account_circle Ruang Arif
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co,id– King Finder Wong di tuntut JPU 5 Tahun Penjara, hal tersebut dalam sidang terbuka untuk umum di ruang Tirta 2 agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH,MH dari Kejari Surabaya, Menuntut Terdakwa King Finder Wong terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 266 Ayat […]

  • Jadwal Tayang Film Mickey 17 di Surabaya

    Jadwal Tayang Film Mickey 17 Film Bioskop Surabaya, Cek Tiketnya!

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Diadaptasi dari novel berjudul “Mickey7” karya Edward Ashton, film ini digarap oleh sutradara visioner, Bong Joon-ho, yang terkenal dengan gaya penceritaannya yang unik. Kemungkinan besar, film ini akan menampilkan perubahan signifikan dari materi sumbernya. Kisah “Mickey 17” mengisahkan karakter Mickey Barnes, diperankan oleh Robert Pattinson, seorang individu yang ditunjuk sebagai “pengganti” dalam upaya […]

  • Program GATI BKKBN cegah stunting

    GATI BKKBN: Kunci Emas Cegah Stunting untuk Generasi 2045 yang Tangguh

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id — Langkah strategis pemerintah dalam mencetak generasi emas 2045 kini memasuki babak baru. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga)/BKKBN resmi meluncurkan program baru berlabel GATI (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting Indonesia), sebuah inisiatif revolusioner yang dirancang bukan hanya sebagai solusi jangka pendek, tetapi juga sebagai fondasi kuat dalam membangun keluarga sehat, sejahtera, […]

expand_less