ruang

KPPU Investigasi Dugaan Monopoli Avtur oleh Pertamina Patra Niaga di Bandara

KPPU Investigasi Dugaan Monopoli Avtur
KPPU Tindak Dugaan Penguasaan Pasar Avtur oleh Pertamina di Bandara Soekarno-Hatta
Ruang Wawan
Ruang Wawan
Print PDF

Jakarta, Ruang.co.idKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memulai penyelidikan terkait dugaan monopoli dan penguasaan pasar oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan avtur di bandara Indonesia. Tindakan ini diduga menghalangi pelaku usaha lain untuk bersaing di pasar avtur, dengan cara menolak penawaran kerja sama atau hanya melakukan penjualan kepada afiliasi tertentu.

Penyelidikan ini terdaftar dengan nomor 21-89/DH/KPPU.LID.I/IX/2024 dan merupakan bagian dari langkah KPPU untuk menindaklanjuti pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Penerbangan (Avtur) di Indonesia pada tahun 2024. Keputusan penyelidikan diambil dalam rapat komisi pada 18 September 2024.

KPPU telah melakukan penyelidikan awal selama beberapa bulan terakhir dan menemukan bukti adanya dugaan pelanggaran Pasal 17 (praktik monopoli) dan Pasal 19 huruf a atau d (penguasaan pasar) yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam distribusi avtur. Fakta bahwa harga avtur di Indonesia termasuk yang tertinggi di Asia Tenggara, terutama di Bandara Soekarno-Hatta, memicu penyelidikan ini.

Saat ini, hanya empat perusahaan yang memiliki izin niaga avtur di Indonesia, yaitu PT AKR Corporindo, PT Dirgantara Petroindo Raya, PT Fajar Petro Indo, dan PT Pertamina Patra Niaga. Namun, hanya dua perusahaan yang aktif di bandara, yakni PT Pertamina Patra Niaga yang memasok avtur ke 72 bandara, dan PT Dirgantara Petroindo Raya yang hanya beroperasi di dua bandara non-komersial. Dengan pangsa pasar 99,97%, PT Pertamina Patra Niaga mendominasi pasar avtur di Indonesia.

Penyelidikan awal KPPU mengungkapkan adanya perilaku eksklusif yang menghambat masuknya pesaing baru di pasar avtur. KPPU menduga PT Pertamina Patra Niaga hanya menjual avtur kepada perusahaan terafiliasi, melanggar Peraturan BPH Migas No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 yang mengatur penyediaan avtur terbuka bagi seluruh pelaku usaha di bandara.

Baca Juga  Pertama dalam Sejarah, Balai Kota Surabaya Jadi Tempat Upacara Hari Otoda Nasional 2024

“Berdasarkan bukti awal, kami memutuskan untuk meningkatkan penyelidikan awal ke tahap penyelidikan lebih lanjut dan akan segera memanggil beberapa pihak terkait, seperti Menteri ESDM RI, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta pihak lainnya,” ujar Gopprera Panggabean, Anggota KPPU.

KPPU juga menegaskan pentingnya persaingan sehat dalam penyediaan avtur di Indonesia untuk mendorong harga yang lebih kompetitif dan menghindari praktik monopoli yang merugikan konsumen serta pelaku usaha lainnya.